Menggali Pelaksanaan Penegakan Hukum Aturan APK dalam Pemilu 2024: Studi Kasus Kecamatan Payakumbuh

Authors

  • Putri Nilam Sari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Olandri K Sinurat Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Andri Nicholas Stefano Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Rifki Ananda Putra Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Muhammad Fachridho Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Salim Akbar Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i3.3037

Keywords:

Pemilihan Umum, Alat Peraga Kampanye, Panitia Pengawas Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum, Kecamatan Payakumbuh

Abstract

Penelitian Ini mengeksplorasi pelaksanaan penegakan peraturan mengenai alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Indonesia, dengan fokus pada Kecamatan Payakumbuh. Melalui pendekatan kuantitatif dengan desain survei, data tentang pelanggaran pemasangan APK dikumpulkan dan dianalisis untuk mengidentifikasi pola pelanggaran yang terjadi. Hasilnya menunjukkan bahwa masih banyak pelanggaran terkait pemasangan APK, meskipun aturan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penegakan hukum dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, namun masih terlihat kurangnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Diperlukan upaya lanjut untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan kampanye pemilu, serta penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran yang terjadi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Syahrul Mustofa. (2022). Menggugat dan Memenangkan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu. Jawa Barat: Guepedia.

Abdul Hakam Sholahuddin, dkk, 2023, "Hukum Pemilu di Indonesia", (Serang Banten: PT Sada Kurnia Pustaka)

Topo Santoso, dkk, 2019, "Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan", (Jakarta Timur: Sinar Grafika), Cet 1

Abdul Basid, dkk. (2021). Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Berbentuk Reklame Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Jurnal Pro Hukum. 10(2), 42-50.

Bobby J Yuri, dkk. (2023). Analisisi kebijakan komisi pemilihan umum dalam rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk pemilu 2024. Jurnal lmiah Ilmu Sosial dan Humaniora. 9(1), 145-154

Choirul Anam. (2018). Pengaturan Alat Peraga Kampanye Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik. 6(2), 114. doi: https://doi.org/10.21070/jkmp.v6i2.3005

Denny Iswanto. (2023). Meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pemilu 2024: Pendekatan Stakeholders Mapping Analysis. Jurnal Adhyasta Pemilu. 6(1), 16. doi: https://portal.issn.org/resource/ISSN/2809-9257

Harisman. (2021). Pencarian Informasi Pemilu Dan Persepse alat Praga Kampanye Pada Pemilih Pemula. Jurnal Komunikatio. 7(1), 15-34.

Ilham, dkk . (2023). Sumbangan Dana Kampanye Pada Pemilu 2024 (Analisis Regulasi Kepemiluan di Indonesia). Unes Law Review, 6(1), 3836. doi: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1

Mochamad Andrie Kurniawan. (2023). Penyebaran Alat Peraga Kampanye Dengan Materi Kampanye Diluar Jadwal Sebagai Pelanggaran Pemilu. Journal Of Social Science Research. 3(6) , 7716-7732.

Moh. Zilal, dkk. (2019). Kewenangan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota (Studi Kasus Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupatn Donggala 2018). Jurnal Kolaboratif Sains. 2(1), 1625-1627.

Muhammad Yahya, dkk. (2022). Analisis Strategi Fasilitasi Alat Peraga Kampanye di Masa Pandemi Covid-19 Pada Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Perspektif. 11(4), 1465-1475.

Riki Rahmad, dkk. (2020). Kendala Implementasi Kebijakan Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 di Kota Bukittinggi. Jurnal Sosial Politik. 6(1), 55-69.

Rizky Darmawansyah Sihombing. (2024). Problematika Alat Peraga Kampanye Pada Masa Pemilihan Umum Perspektif Teori Utilirarianisme. Jurnal Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara. 3(1), 303. doi: https://doi.org/10.61863/gr.v3i1.35

Senain, dkk. (2023). Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23 Tahun 2018 Pasal 32 Tentang alat Peraga Kampanye Pada Pemilukada di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso Tahun 2019. Jurnal Ilmiah Acton. 15(2), 170-180.

Siti Khopipah. (2024). Pengaturan Kampanye Di Media Sosial Pada Pemilu 2024 Dalam Perspektif Komunikasi Politik. Jurnal Pengawasan Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, 8(3), 93-108.

Phireri Phireri, dkk. (2023). Menyingkap Kerumitan: Kajian Hukum Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Pada Pohon. Jurnal Litigasi Amsir. Special Issue, 267-272

Arfianto Purbolakono. (2022). Melihat penyelenggaraan keterbukaan data pemilu terbuka jelang pemilu dan pilkada serentak 2024. Jakarta Pusat: The Indonesian Insitute.Aryo Putranto Saptohutomo. (2022). Kompas.com. Maret 24, 2024, diambil dari https://nasional.kompas.com/read/2022/05/11/22180061/mengenal-alat-peraga-kampanye-apk-dan-jenisnya.

Widhia Arum Wibawana. (2023). Detiknews. Maret 24, 2024, diambil dari https://news.detik.com/pemilu/d-7061268/alat-peraga-kampanye-pemilu-2024-apa-saja-simak-aturannya.

Downloads

Published

2024-07-16

How to Cite

Sari, P. N. ., Sinurat, O. K. ., Nicholas Stefano, A. ., Ananda Putra, R. ., Fachridho, M. ., & Akbar, S. . (2024). Menggali Pelaksanaan Penegakan Hukum Aturan APK dalam Pemilu 2024: Studi Kasus Kecamatan Payakumbuh. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(3), 3217-3223. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i3.3037