Sosialisasi Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal di Dusun Terentang Sanggau

Authors

  • Aktris Nuryanti Universitas Tanjungpura
  • Dina Karlina Universitas Tanjungpura
  • Devina Puspita Sari Universitas Tanjungpura
  • Agus Satrio Leksono Universitas Tanjungpura
  • Manuel Hutapea Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i3.3835

Keywords:

Pembukaan Lahan Perladangan, Kearifan Lokal, Pembakaran Terbatas dan Terkendali, Kebakaran Hutan dan Lahan, Dampak Kesehatan

Abstract

Pembukaan lahan perladangan seringkali dilakukan dengan cara pembakaran, yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan. Pada tahun 2023, luas areal kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat menunjukan peningkatan kebakaran lahan. Kajian ini menilai perlunya peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pembukaan lahan berbasis kearifan lokal untuk mengurangi dampak negatif pembakaran lahan. Dengan demikian tujuan utamanya adalah Masyarakat dapat memahami cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal. Metode yang digunakan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura adalah dengan melakukan penyuluhan atau sosialisasi mengenai pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal di Dusun Terentang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau yang telah dilaksanakan pada 16 Juni 2024. Berdasarkan pelaksanaan sosialisasi tersebut, didapati terdapat petani yang melakukan pembukaan lahan perladangan dengan cara pembakaran dan belum memahami tata cara pembakaran terbatas dan terkendali, bahwa pembakaran lahan hanya dapat dilakukan terhadap area paling maksimal 2 hektar untuk satu kepala keluarga dan harus memastikan bahwa pembakaran tersebut tidak menyebabkan api merambat keluar areal ladang, sawah, dan kebun masyarakat ketika melakukan pembakaran, dikarenakan telah memperhatikan dan menerapkan aspek teknis, dan/atau tradisi berdasarkan kearifan lokal masyarakat adat setempat. Dengan adanya sosialisasi tersebut, warga Dusun Terentang memahami akan pentingnya pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abror Fauzi Finaka dan Andrean W. “Waspada Dampak Kebakaran Hutan Dan Lahan.” indonesiabaik.id, 2019. https://indonesiabaik.id/infografis/waspada-dampak-kebakaran-hutan-dan-lahan. Diakses Pada Tanggal 18 Juli 2024.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banda Aceh. “Dampak Serta Kerugian Yang Diakibatkan Pembakaran Hutan.” Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banda Aceh, 2019. https://bpbd.bandaacehkota.go.id/2019/09/17/dampak-serta-kerugian-yang-diakibatkan-pembakaran-hutan/, Diakses Pada Tanggal 10 Juni 2024.

Desa Subah. “Geografis Desa Subah,” 2023. https://subah-tayanhilir.desa.id/page/geografis-desa-subah. Diakses Pada Tanggal 21 Juli 2024.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur. “Bahaya Kesehatan Dari Dampak Kabut Asap Kebakaran Hutan.” Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, 2023. https://dinkes.kotimkab.go.id/bahaya-kesehatan-dari-dampak-kabut-asap-kebakaran-hutan/. Diakses Pada Tanggal 11 Juni 2024.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Bandung. “Dampak Kebakaran Hutan.” Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Bandung, 2019. https://dislhk.badungkab.go.id/artikel/18292-dampak-kebakaran-hutan. Diakses Pada Tanggal 11 Juni 2024.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. “Dampak Kerusakan Alam Bagi Habitat Satwa Langka Yang Perlu Diwaspadai.” Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. Accessed June 10, 2024. https://dlh.semarangkota.go.id/4-dampak-kerusakan-alam-bagi-habitat-satwa-langka-yang-perlu-diwaspadai/. Diakses Pada Tanggal 10 Juni 2024.

Harpin Syah and Eko Aprio. (2021). “Implementasi Peraturan Bupati Merangin Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Dalam Pembukaan Lahan Perkebunan Di Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Propinsi Jambi Tahun 2017.” Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah. (3)2, 62-73. https://doi.org/10.36355/jppd.v3i2.29.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 32 Tahun 2009. L.N. No. 140 tahun 2009. T.L.N. No. 5059.

Mahrus Aryadi, Trisnu Satriadi, dan Syam’ani Syam’ani. (2018). “Kecenderungan Kebakaran Hutan Dan Lahan dan Alternatif Pengendalian Berbasis Kemitraan Di PT. Inhutani II Kotabaru.” Jurnal Hutan Tropis. 5(3), 222-235. https://doi.org/10.20527/jht.v5i3.4789

Mutia Rahmah and Muchlis Hamdi. (2022). “Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan: Mewujudkan Efektivitas Sebuah Kebijakan.” Matra Pembaruan 6(1), 15–27. https://doi.org/10.21787/mp.6.1.2022.15-27.

Nurul Maulida Arifa. (2022). “Kebakaran Hutan Kalimantan Barat Yang Mengakibatkan Terjadinya Kabut Asap Ekstrem Di Daerah Pontianak.” Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, 1–12.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “KLHK Tingkatkan Upaya Pengendalian Karhutla Kalimantan Barat,” 2023. https://ppid.menlhk.go.id/berita/infografis/7331/klhk-tingkatkan-upaya-pengendalian-karhutla-kalimantan-barat. Diakses Pada Tanggal 12 Mei 2024.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Kalimantan Barat. “Berhasil Turunkan Tingkat Karhutla Di Kalbar, Gubernur Sutarmidji Pinta Tetap Siaga Dan Waspada,” 2023. https://ppid.kalbarprov.go.id/?public=berita&landing=berhasil-turunkan-tingkat-karhutla-di-kalbar-gubernur-sutarmidji-pinta-tetap-siaga-dan-waspada. Diakses Pada Tanggal 12 Mei 2024.

Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Perda Prov Kalbar No. 1 Tahun 2022. Lembaran Daerah No. 1 Tahun 2022.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. Pergub Kalbar No. 103 Tahun 2020. Berita Daerah No. 103 Tahun 2020.

Pemerintah Kabupaten Sanggau, Peraturan Bupati Sanggau tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal. Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020. Berita Daerah No. 39 Tahun 2020.

Rosmayani Noor Latifah and Adjie Pamungkas. (2013). “Identifikasi Faktor-Faktor Kerentanan Terhadap Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.” Jurnal Teknik Pomits ITS. 2(2).

Downloads

Published

2024-08-17

How to Cite

Nuryanti, A. ., Karlina, D. ., Sari, D. P. ., Leksono, A. S. ., & Hutapea, M. . (2024). Sosialisasi Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal di Dusun Terentang Sanggau. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(3), 3742-3751. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i3.3835

Most read articles by the same author(s)