Edukasi Hukum Kesehatan untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan di RSU IPI MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i3.4030Keywords:
Hukum Kesehatan, Edukasi, Kualitas Pelayanan, Tenaga Medis, Kepatuhan HukumAbstract
Banyak tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas kesehatan yang belum sepenuhnya memahami aspek hukum terkait praktik mereka. Ketidaktahuan ini dapat mengakibatkan pelanggaran hukum, ketidakpatuhan terhadap standar etika, dan penurunan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, edukasi tentang hukum kesehatan sangat penting untuk memastikan bahwa layanan kesehatan diberikan dengan cara yang aman, efektif, dan sesuai dengan hukum. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan Pemahaman Hukum Kesehatan, Membantu RSU IPI dalam memahami dan menerapkan hukum kesehatan yang relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Mengurangi risiko pelanggaran hukum yang dapat mengakibatkan sanksi atau dampak negatif bagi pasien dan penyedia layanan kesehatan. Metode: pelatihan ini meliputi seminar, pelatihan, dan lokakarya yang diadakan di RSU IPI Medan. Metode pengajaran mencakup presentasi oleh ahli hukum kesehatan, studi kasus, dan sesi tanya jawab untuk mengatasi masalah konkret yang dihadapi oleh peserta. Pelatihan ini diharapkan Tenaga medis memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hukum kesehatan dan bagaimana menerapkannya dalam praktik sehari-hari. Penerapan hukum kesehatan yang tepat akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan, kepuasan pasien, dan kepatuhan terhadap standar etika, Fasilitas kesehatan dapat mengurangi risiko hukum dan meningkatkan akuntabilitas dalam praktik mereka.
Downloads
References
Endang Wahyati Yustina. (2012). Mengenal Hukum Rumah Sakit. CV Keni Media.
J. Guwandi. (2005). Hubungan Hukum antara Dokter dan Pasien. FH Kedokteran UI.
Jimly School of Law and Government. (n.d.). Hukum Kesehatan - Jimly School.
Penelitian di RSU Mayjen H.A Thalib Kerinci. (2020). Kualitas Pelayanan Kesehatan di Instalasi Rawat Jalan RSU Mayjen H.A Thalib Kerinci. Scholar UNAND.
Amanat Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI, 1945. Perlindungan Hukum atas Hak untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan. Repositori UMA.
Penyuluhan Hukum, Kesehatan, dan Kewirausahaan. (2022). DIKMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 02, (3), September 2022.
Metode Pengabdian Masyarakat. (2023). Jurnal Pengabdian Masyarakat dalam Kesehatan.
Hukum Kesehatan. (2023). Workshop Kupas Tuntas Hukum Kesehatan dan Pelayanan Rumah Sakit di Indonesia.
Soekidjo Notoatmodjo - "Etika & Hukum Kesehatan" (Rineka Cipta, Jakarta, 2010) - Buku ini memberikan penjelasan tentang etika dan hukum kesehatan yang sangat relevan untuk pelayanan di RSU.
Titon Slamet Kurnia - "Hak Atas Derajat Kesehatan Optimal Sebagai HAM di Indonesia" (PT Alumni, Bandung, 2007) - Buku ini membahas tentang hak-hak pasien dalam konteks kesehatan dan hukum.
Veronica Komalawati - "Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik: Suatu Tinjauan Yuridis" (Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002) - Buku ini membahas tentang informed consent yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdul Malik Ritonga, Sarida Surya Manurung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.