Pelatihan dan Pendampingan Aparatur Gampong Dalam Menyelesaikan Sengketa Adat di Gampong Geulumpang Sulu Timu

Authors

  • Sofyan Jafar Universitas Malikussaleh
  • Romi Asmara Universitas Malikussaleh
  • Nuribadah Nuribadah Universitas Malikussaleh
  • Arif Rahman Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i1.4382

Keywords:

Gampong, Penyuluhan, Sengketa Adat, Geulumpang Sulu Timu

Abstract

Pasal 4 Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dimaksudkan untuk membangun tata kehidupan masyarakat yang harmonis dan seimbang yang diridai Allah Swt. PkM ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Gampong terkait kewenangan dalam menyelesaikan sengketa adat di tingkat gampong yang berbasis budaya hukum adat yang ditujukan untuk memberi rasa keadilan dalam masyarakat dan mengembalikan/meningkatkan marwah perangkat gampong serta lembaga-lembaga adat Aceh lainnya yang hampir tidak muncul lagi. Metode pelaksanaannya meliputi tahapan observasi, tahapan pelaksanaan kegiatan dalam bidang pendampingan, serta tahapan sosialisasi peraturan hukum terkait penyelesaian sengketa adat di gampong. Hasil PkM menunjukkan bahwa masih minimnya tingkat pemahaman sebagian aparatur gampong terkait tugas dan kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa di tingkat gampong. Untuk ini perlu penguatan kapasitas dalam bentuk pelatihan dan pendampingan bagi aparat pemerintahan gampong karena menurut Pasal 14 Qanun Nomor 9 Tahun 2008, penyelesaian secara adat di gampong dilaksanakan oleh tokoh-tokoh adat yang terdiri atas: keuchik, imeum meunasah, tuha peut; sekretaris gampong, dan ulama, cendekiawan dan tokoh adat lainnya di gampong sesuai dengan kebutuhan. Kegiatan PkM ini telah berhasil mengedukasi aparatur gampong, ha ini ditunjukkan dari terjadinya peningkatan dan pemahaman yang lebih baik pada aparatur gampong mengenai kewenangannya dalam menyelesaikan sengketa adat serta teknis penyelesaiannya, serta jenis-jenis perkara apa saja yang dapat diselesaikan di tingkat gampong.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anonimos, (2023), Sistem Peradilan Adat dan Lokal di Indonesia, Peluang dan܃Tantangan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan Dukungan dari Patnership for Governance Reform.

BPS Aceh Utara, (2022), Kecamatan Dewantara dalam Angka. Aceh Utara: Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Utara.

Hakim Nyak Pha, (2005),.Peradilan Perdamaian Dalam Konteks Kekinian, Artikel, Majalah Jemala, Nomor XVI Desember.

Majelis Adat Aceh, tanpa penerbit dan tahun terbitan, Buku Pedoman Peradilan Adat.

Mahdi, (2011), Eksistensi Peradilan Adat Aceh, ܃Hunafa, Jurnal Studia Islamika, Volume 8 No. 2, Desember 2011.

Mulyadi Nurdin, (2018), Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Adat Aceh, LĒGALITĒ: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, Volume III. No. 02. IAIN Zawiyah Cot Kala, Langsa, Juli-Desember.

Sekretariat Majelis Adat Aceh, Otoritas Peradilan Adat, https://maa.acehprov.go.id/berita/kategori/hukum-adat/otoritas-peradilan-adat.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Keputusan Bersama Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah Aceh, dan Ketua Majelis Adat Aceh, Nomor 189/677/2001, 1054/MAA/XII/2011, B/121/I/2012, tanggal 20 Desember 2011.

Downloads

Published

2024-11-10

How to Cite

Jafar, S., Asmara, R. ., Nuribadah, N., & Rahman, A. . (2024). Pelatihan dan Pendampingan Aparatur Gampong Dalam Menyelesaikan Sengketa Adat di Gampong Geulumpang Sulu Timu. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(1), 1261-1270. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i1.4382