Pendampingan Pengelolaan Dana Desa yang Transparansi dan Akuntabilitas di Gampong Cot Keumuneng Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara

Authors

  • Sofyan Jafar, Universitas Malikussaleh,  Indonesia
  • Romi Asmara, Universitas Malikussaleh,  Indonesia
  • Nuribadah Nuribadah, Universitas Malikussaleh,  Indonesia
  • Husni Husni, Universitas Malikussaleh,  Indonesia
  • Muksalmina Muksalmina, Universitas Malikussaleh,  Indonesia
  • Fatahillah Fatahillah, Universitas Malikussaleh,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v7i1.7684

Keywords:

Gampong, Penyuluhan, Dana Desa, Cot Keumuneng

Abstract

Gampong Cot Keumuneng memiliki keterbatasan sumber daya manusia yang mumpuni dalam hal teknis dan regulasi tentang pengelolaan dana gampong secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin. Hal ini membuat perangkat gampong sering merasa khawatir akan risiko penyalahgunaan dana gampong sehingga bukan tidak mungkin akhirnya terjerat tindak pidana korupsi. Hal inilah yang menjadi alasan untuk pelaksanaan kegiatan PkM dalam memberikan pemahaman secara teknis mengenai pengelolaan dana gampong mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya. Pengelolaan dana gampong haruslah berfokus pada pembenahan infrastruktur, sarana dan prasarana pelayanan publik, pemberdayaan pemuda dan pemudi, serta permodalan untuk Badan Usaha Milik Gampong yang diharapkan dapat memberikan benefit tercapainya kesejateraaan masyarakat gampong. Dengan menggunakan metode pelaksanaan yang dimulasi dengan observasi lapangan, dan pendampingan, serta sosialisasi, tim PkM mencoba untuk mengedukasi masyarakat melalui pemberian pelatihan dan penyuluhan hukum tentang teknis pengelolaan dana gampong, serta mendampingi dan mengevaluasi hasil kegiatan. Hasil PkM menunjukkan yang sebelumnya kurang begitu memahami terutama terkait aturan hukum yang mengharuskan adanya keterbukaan informasi kepada publik untuk mendapatkan akses dalam memperoleh informasi yang jelas, termasuk terkait pengelolaan dana desa, menjadi lebih memahami dan melaksanakannya sehingga mitra dalam hal pengelolaan keuangan gampong harus berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang baik, dan sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Neni Tria Indriana Sari, dkk., 2017, Peran Perangkat Desa Dalam Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Pada Desa Karangsari Kecamatan Sukodono). Jurnal Ilmiah Ilmu Akuntansi, Keuangan Dan Pajak.

Karepowan, A. A. C., 2020. Pengaturan Hukum Keuangan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lex Administratum.

Lili, M. A., 2018. Pengelolaan Alokasi Dana Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Masyarakat di Desa Magmagan Karya Kecamatan Lumar, Jurnal Ekonomi Daerah (JEDA).

Undang-Undang Nomor11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

https://journal.ilmudata.co.id/index.php/RIGGS/article/view/1034/654

https://pendampingdesa.com/keterbukaan-informasi-publik-desa/

Downloads

Published

2026-03-17

How to Cite

Jafar, S., Asmara, R. ., Nuribadah, N., Husni, H., Muksalmina, M., & Fatahillah, F. (2026). Pendampingan Pengelolaan Dana Desa yang Transparansi dan Akuntabilitas di Gampong Cot Keumuneng Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 7(1), 1723–1731. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v7i1.7684

Issue

Section

Hukum, HAM, dan Advokasi Masyarakat