Motif Pelaku KDRT Dalam Pemberitaan di Media Massa Tahun 2021-2023 (Studi Kasus detik.com)
Keywords:
KDRT, Motif, Bentuk, Dampak, Berita, Domestic Violence, Motive, Form, Impact, NewsAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi masalah sosial yang serius di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberitaan kasus KDRT di media online detik.com periode 2021-2023 dengan fokus pada motif pelaku, bentuk kekerasan, dan dampak terhadap korban. Menggunakan metode kuantitatif analisis isi dengan sampel 60 berita, penelitian ini menemukan bahwa motif utama pelaku KDRT adalah masalah ekonomi (25%), rasa cemburu (23,3%), dan gangguan psikologis (20%). Bentuk kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan fisik (88,3%), diikuti kekerasan seksual (6,7%) dan kekerasan psikologis (5%). Dampak yang ditimbulkan terhadap korban meliputi dampak fisik (65%), dampak psikologis (18,3%), dan kematian (16,7%). Mayoritas korban adalah perempuan (80%) dan pelaku didominasi oleh laki-laki (93,3%). Penelitian ini menunjukan bahwa KDRT masih menjadi permasalahan kompleks yang memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak, terutama dalam aspek pencegahan dan perlindungan korban.
Domestic violence remains an essential social issue in Indonesia. This study is to examine the representation of domestic violence cases in the online media detik.com during 2021 to 2023, focusing on perpetrators' motives, forms of violence, and impacts on victims. Using a quantitative content analysis method with a sample of 60 news articles, this study found that the main motives for domestic violence were economic issues (25%), jealousy (23.3%), and psychological disorders (20%). The most dominant form of violence was physical violence (88.3%), followed by sexual violence (6.7%) and psychological violence (5%). The impacts on victims included physical impacts (65%), psychological impacts (18.3%), and fatalities (16.7%). The majority of victims were women (80%) and perpetrators were dominated by men (93.3%). This study indicates that domestic violence remains a multifaceted issue that must have considerable intervention from multiple stakeholders, particularly regarding prevention and victim protection
Downloads
References
Amanullah, F. Z., Cahyo, K., & Kusumawati, A. (2018). Adaptasi psikologi sosial istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Pati. Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal), 6(4), 565–572.
Deborah, S., Muthmainnah, A., Herlinda, L., & Tanawi, S. S. (2018). Trauma dan Resiliensi pada Wanita Penyintas Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmiah Psikologi MANASA, 7(2), 121–130.
Devito, J. A. (2007). Teori Keseimbangan. PT Raja Grafindo Persada.
Dr. Imam Machali, M. P. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Eriyanto. (2011). Analisis Isi: Pengantar Metodologi untuk Penelitian Ilmu Komunikasi dan Ilmu-ilmu Sosial Lainnya (1st ed.). Kencana.
Fatin, Y. S. R. (2023). Tinjauan Yuridis Pemindanaan Terhadap Tindak Pidana dalam Rumah Tangga yang Dilakukan oleh Suami. Univeritas Islam Sultan Agung.
Idris, I., Ridwan, A., Purwanti, N., Nikmatul Ula, S. N., & Nurjannah, S. (2023). Analisis Upaya Perlindungan terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga khususnya Perempuan dan Anak. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(1), 489–492. https://doi.org/10.55338/saintek.v5i1.1651
Kabalmay, H. A. (2015). Kebutuhan Ekonomi Dan Kaitannya Dengan Perceraian (Studi Atas Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Ambon). Tahkim, XI(1), 47–67.
Nisa, H. (2018). Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 4(2), 57.
Pemerintah Pusat. (2004). Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Database Peraturan JDIH BPK.
Puspitasari, S. M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Anak Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 3(1), 222–230. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i3.514
Ramadhan, M. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara (CMN).
Sopacua, M. G. (2022). Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 213–226. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.213-226
Sutiawati, S., & Mappaselleng, N. F. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 17. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i1.315
Triadi, I. A., Mauluddin, M., Mathius, D., & Assegaf, S. Z. (2023). Laporan Kasus: Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(12), 1467–1474. https://doi.org/10.55681/armada.v1i12.1091
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rifa'i Setia Utama, Bulan Salwaa Nakhwah, Novinda Aurelia Pratiwi, Alvinia Janisa Putri Hutauruk, Nasywa Andi Oosterdam, Sabrina Nurifani Hefysaputri, Amalia Nur Ramadhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Most read articles by the same author(s)
- Rumaisha Cahaya Insannia, Pamungkas Handika, Sentot Satrio Wibisono, Elsya Wahyuni, Laetare Clara Febrianti, Rifa'i Setia Utama, Ilham Manziz, Nanang Martono, Persepsi Alumni Sosiologi FISIP Unsoed Mengenai Implementasi Program MBKM , Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara: Vol. 5 No. 4 (2024): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN) Edisi September - Desember