Pencegahan Criminal Extra Ordinary Cryme Judi Online Pada Remaja

Authors

  • Adnan Adnan Universitas Muhammadiyah Bima
  • Gufran Gufran Universitas Muhammadiyah Bima
  • Erham Erham Universitas Muhammadiyah Bima
  • Ahmad Ahmad Universitas Muhammadiyah Bima
  • Mastorat Mastorat Universitas Muhammadiyah Bima
  • Nasrullah Nasrullah Universitas Muhammadiyah Bima
  • Juhriati Juhriati Universitas Muhammadiyah Bima
  • Muhammad Asad Imaduddin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Umar Sagaf Universitas Muhammadiyah Bima
  • Darmin Darmin Universitas Muhammadiyah Bima
  • Arrijal Arrijal Universitas Muhammadiyah Bima
  • Chandra Wisnu Nugroho Institut Kesehatan dan Teknologi Graha Medika
  • Leonard Maramis Leonard Maramis Institut Kesehatan dan Teknologi Graha Medika

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.5793

Keywords:

Judi Online, Kriminal, Pencegahan, Remaja

Abstract

Indonesia menjadi peringkat satu dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, yaitu mencapai angka sebesar 201.122 pemain. Angka kasus judi online tersebut berasal dari berbagai kalangan masyarakat, pasalnya saat ini judi telah dimainkan oleh siapa saja tanpa memandang strata atau status sosial, mulai dari anak-anak, pelajar, mahasiswa, remaja, dewasa, pria bahkan wanita. Kaum remaja menjadi salah satu penyumbang tingginya angka kasus judi online. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat upaya pencegahan criminal extra ordinary cryme judi online pada remaja ini dilaksanakan di SMP Negeri 3 Donggo, Kecamamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Tujuan kegiatan pengabdian Masyarakat ini yaitu edukasi dan Upaya Pencegahan Criminal Extra Ordinary Cryme Judi Online Pada Remaja SMP Negeri 3 Donggo. Hasil kegiatan Pengabdian Masyarakat bahwa upaya pencegahan pencegahan criminal extra ordinary cryme judi online pada remaja dibutuhkan peran stakeholder, pihak kepolisian, pemuka agama, tokoh Masyarakat, pemerintah desa, keluarga, perguruan tinggi, dan sekolah, Dampak psikologis, fisik, dan sosial bahaya judi online bisa menyebabkan kecanduan jangka Panjang jika tidak dikendalikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ambarita, O., Utami, C., Latifah, E., Ati, I., Agustin, U., Article, I., & Commons, C. (2025). Upaya pencegahan judi online pada usia remaja. 4(01), 103–120.

Bakhtiar, S. H., & Adilah, A. N. (2024). Fenomena Judi Online : Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 1016–1026. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10547

Hardono, J. (2015). Analisis Kecanduan Judi Online (Studi Kasus Pada Siswa SMAK AN NAS Mandai Maros Kabupaten Maros). Jurnal Teknik, 4(2), 50–57.

Hendarto, D. H., & Handayani, R. S. (2024). Pencegahan Kejahatan Siber Terkait Distribusi Perjudian Online di Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Syntax Admiration, 5(5), 1542–1558. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i5.1136

SHELEMO, A. A. (2023). No Titleیلیب. Nucl. Phys., 13(1), 104–116.

Suharya, R. (2019). Fenomena Perjudian Dikalangan Remaja Kecamatan Samarinda Seberang. Jurnal Sosiatri-Sosiologi, 7(3), 326–340. ejournal.sos.fisip-unmul.ac.id

Widhiatanti, K. T., & Tobing, D. H. (2024). Dampak Judi Online pada Remaja Penjudi: Literature Review. Deviance Jurnal Kriminologi, 8(1), 91. https://doi.org/10.36080/djk.2759

Wirareja, Y., & Sa’adah, N. (2024). Dampak Judi Online terhadap Kesehatan Mental Mahasiswa The Impact of Online Gambling on Student’ Mental Health. Al-Isyraq: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Dan Konseling Islam, 7(1), 103–118.

Downloads

Published

2025-04-03

How to Cite

Adnan, A., Gufran, G., Erham, E., Ahmad, A., Mastorat, M., Nasrullah, N., Juhriati, J., Imaduddin, M. A., Sagaf, U., Darmin, D., Arrijal, A., Nugroho, C. W., & Leonard Maramis, L. M. (2025). Pencegahan Criminal Extra Ordinary Cryme Judi Online Pada Remaja. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(2), 1749-1753. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.5793

Most read articles by the same author(s)