Pencegahan Criminal Extra Ordinary Cryme Judi Online Pada Remaja
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.5793Keywords:
Judi Online, Kriminal, Pencegahan, RemajaAbstract
Indonesia menjadi peringkat satu dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, yaitu mencapai angka sebesar 201.122 pemain. Angka kasus judi online tersebut berasal dari berbagai kalangan masyarakat, pasalnya saat ini judi telah dimainkan oleh siapa saja tanpa memandang strata atau status sosial, mulai dari anak-anak, pelajar, mahasiswa, remaja, dewasa, pria bahkan wanita. Kaum remaja menjadi salah satu penyumbang tingginya angka kasus judi online. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat upaya pencegahan criminal extra ordinary cryme judi online pada remaja ini dilaksanakan di SMP Negeri 3 Donggo, Kecamamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Tujuan kegiatan pengabdian Masyarakat ini yaitu edukasi dan Upaya Pencegahan Criminal Extra Ordinary Cryme Judi Online Pada Remaja SMP Negeri 3 Donggo. Hasil kegiatan Pengabdian Masyarakat bahwa upaya pencegahan pencegahan criminal extra ordinary cryme judi online pada remaja dibutuhkan peran stakeholder, pihak kepolisian, pemuka agama, tokoh Masyarakat, pemerintah desa, keluarga, perguruan tinggi, dan sekolah, Dampak psikologis, fisik, dan sosial bahaya judi online bisa menyebabkan kecanduan jangka Panjang jika tidak dikendalikan.
Downloads
References
Ambarita, O., Utami, C., Latifah, E., Ati, I., Agustin, U., Article, I., & Commons, C. (2025). Upaya pencegahan judi online pada usia remaja. 4(01), 103–120.
Bakhtiar, S. H., & Adilah, A. N. (2024). Fenomena Judi Online : Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 1016–1026. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10547
Hardono, J. (2015). Analisis Kecanduan Judi Online (Studi Kasus Pada Siswa SMAK AN NAS Mandai Maros Kabupaten Maros). Jurnal Teknik, 4(2), 50–57.
Hendarto, D. H., & Handayani, R. S. (2024). Pencegahan Kejahatan Siber Terkait Distribusi Perjudian Online di Indonesia dalam Rangka Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Jurnal Syntax Admiration, 5(5), 1542–1558. https://doi.org/10.46799/jsa.v5i5.1136
SHELEMO, A. A. (2023). No Titleیلیب. Nucl. Phys., 13(1), 104–116.
Suharya, R. (2019). Fenomena Perjudian Dikalangan Remaja Kecamatan Samarinda Seberang. Jurnal Sosiatri-Sosiologi, 7(3), 326–340. ejournal.sos.fisip-unmul.ac.id
Widhiatanti, K. T., & Tobing, D. H. (2024). Dampak Judi Online pada Remaja Penjudi: Literature Review. Deviance Jurnal Kriminologi, 8(1), 91. https://doi.org/10.36080/djk.2759
Wirareja, Y., & Sa’adah, N. (2024). Dampak Judi Online terhadap Kesehatan Mental Mahasiswa The Impact of Online Gambling on Student’ Mental Health. Al-Isyraq: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Dan Konseling Islam, 7(1), 103–118.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Adnan Adnan, Gufran Gufran, Erham Erham, Ahmad Ahmad, Mastorat Mastorat, Nasrullah Nasrullah, Juhriati Juhriati, Muhammad Asad Imaduddin, Umar Sagaf, Darmin Darmin, Arrijal Arrijal, Chandra Wisnu Nugroho, Leonard Maramis Leonard Maramis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


