Diskusi Publik Terkait Implikasi Dominus Litis dalam RKUHAP terhadap Hubungan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Authors

  • Diah Pudjiastuti, International Woman University, Bandung,  Indonesia
  • Musa Darwin Pane, Universitas Komputer Indonesia, Bandung,  Indonesia
  • Sahat Maruli Tua Situmeang, Universitas Komputer Indonesia, Bandung,  Indonesia
  • Ucok Rolando Parulian Tamba, Kantor Hukum Antinomi, Bandung,  Indonesia

Keywords:

Dominus Litis RKUHAP Sistem Peradilan Pidana Penyidik Penuntut Umum

Abstract

Perubahan konsep Dominus Litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) membawa implikasi besar terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam hubungan antara penyidik dan penuntut umum. Dalam KUHAP yang berlaku saat ini, penyidik memiliki kewenangan independen dalam proses penyidikan, termasuk dalam menentukan arah penyidikan, mengumpulkan alat bukti, dan menghentikan penyidikan berdasarkan Pasal 109 KUHAP. Sementara itu, RKUHAP memperkuat peran jaksa sebagai pengendali proses penyidikan, sehingga terjadi pergeseran kewenangan yang berpotensi mengubah dinamika koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta mengandalkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengkaji perubahan regulasi serta implikasi penerapan konsep Dominus Litis dalam sistem peradilan pidana terpadu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pergeseran kewenangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, terdapat potensi ketimpangan dalam relasi kewenangan antara penyidik dan penuntut umum. Untuk memperdalam kajian ini, dilakukan diskusi publik dengan melibatkan mahasiswa dan masyarakat guna meningkatkan pemahaman kritis terhadap reformasi hukum acara pidana. Kesimpulannya, perubahan ini perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang jelas agar tetap menjamin prinsip keadilan. Rekomendasi yang diajukan adalah penguatan regulasi yang memastikan keseimbangan kewenangan serta peningkatan kapasitas akademik mahasiswa dalam memahami dinamika peradilan pidana di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Angga, R. T. (2024). Penerapan Asas Dominus Litis Jaksa Dalam Implementasi Konsep Restorative Justice Pada Proses Peradilan Pidana (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Artadinata, N., & Lasmadi, S. (2023). Pengaturan Jaksa Penuntut Umum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Asas Dominus Litis. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(3), 311-321.

Mohar Syarif, ibid

Mohar Syarif, Pakar: RKUHP DAN uu Kejaksaan Sebabkan Tumpang Tindih Antar Lembaga, https://www.newneraca.neraca.co.id/article/214290/pakar-rkuhp-dan-uu-kejaksaan-sebabkan-tumpang-tindih-antarlembaga?utm_source=chatgpt.com, diakses pada tanggal 6 Maret 2025

Muzakir, M. R. (2023). Supremasi Yuridis Dominus Litis Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG).

Nov, Penyidik dan Penuntut Umum Selisish Penerapan Pasal, https://www.hukumonline.com/berita/a/penyidik-dan-penuntut-umum-selisih-penerapan-pasal-hol20789/?utm_source=chatgpt.com, diakses pada tanggal 6 Maret 2025

Pasaribu, J. (2017). Peranan Jaksa Terkait Asas Dominus Litis Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Doctoral dissertation).

Perbawa, G. P. (2014). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Eksistensi Asas Dominus Litis dalam Perspektif Profesionalisme dan Proporsionalisme Jaksa Penuntut Umum (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Sihaloho, A. P. (2025). Peran Jaksa Sebagai Dominus Litis Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Kritik Terhadap Diferensiasi Fungsional Dalam RKUHAP). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(02 Maret), 1509-1517.

Sucipto, Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia, https://nasional.sindonews.com/read/1528983/13/revisi-uu-kejaksaan-dan-kuhap-bukti-ketidakpastian-hukum-di-indonesia-1739401326?utm_source=chatgpt.com, diakses pada tanggal 6 Maret 2025

Sudiadi, M. H. (2024). Implementasi Asas Dominus Litis dalam Sistem Peradilan Pidana Modern di Indonesia. Jurnal Mahalisan, 1(1), 1-15.

Tresna, L. P., Amiruddin, A., & Ufran, U. (2022). Implementation of the Principle of Dominus Litis in Positive Law in Indonesia. International Journal of Multidisciplinary Research and Analysis, 5(11), 3123-3131.

Downloads

Published

2025-07-03

How to Cite

Pudjiastuti, D., Pane, M. D., Situmeang, S. M. T., & Tamba, U. R. P. (2025). Diskusi Publik Terkait Implikasi Dominus Litis dalam RKUHAP terhadap Hubungan Penyidik dan Penuntut Umum dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(2), 3027-3038. Retrieved from https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/5920