Membangun Keharmonisan Masyarakat Melalui Penyelesaian Sengketa Yang Damai Melalui Arbitrase

Authors

  • M. Irfan Islami Rambe, Universitas Asahan,  Indonesia
  • Zaid Afif, Universitas Asahan,  Indonesia
  • Fachri Fauzan, Universitas Asahan,  Indonesia
  • Putri Nazira Sitorus, Universitas Asahan,  Indonesia
  • Syasya Khairuna Syibra, Universitas Asahan,  Indonesia
  • Rizky Fareisya, Universitas Asahan,  Indonesia
  • Fadya Rahazari Meyfiza, Universitas Asahan,  Indonesia
  • Pretty Rahma Dika, Universitas Asahan,  Indonesia
  • Oca Julya Qoyyuum, Universitas Asahan,  Indonesia
  • Baharuddinsyah Mulia, Universitas Asahan,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.6203

Keywords:

Meningkatkan, Membangun, Masyarakat, Komunikasi, Arbitrase

Abstract

Arbitrase merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa yang efektif dan damai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Melalui arbitrase, masyarakat dapat menyelesaikan konflik secara konstruktif dan memulihkan hubungan yang rusak, sehingga membangun keharmonisan masyarakat. Dengan menggunakan arbitrase, pihak-pihak yang bersengketa dapat mencapai kesepakatan yang adil dan mengikat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kerja sama dan komunikasi yang efektif dalam menyelesaikan sengketa. Arbitrase dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan damai, membantu masyarakat mencapai kesepakatan yang adil dan memulihkan hubungan yang rusak, selaras dengan asas keadilan dan jaminan kepastian hukum. Proses arbitrase yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa, sehingga memperkuat keharmonisan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrasyid, H.P. 2002. Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa (Suatu Pengantar), Jakarta: Fikahati Aneska.

Abdurrasyid, P.2011.Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa cetakan ke-2.Jakarta: Fikahati.

Anggraeni Kolopaking, Anita D. 2013. Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase. Bandung.

Fuady, M. 2000. Arbitrase Nasional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Batubara, S. 2013. Arbitrase Internasional, Penyelesaian Sengketa Investasi Asing Melalui ICSID, UNCITRAL dan SIAC. Jakarta.

Nugroho, Susanti A. 2015. Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dan Penerapan Hukumnya Jakarta: Kencana.

Winarta, Frans H. 2013. Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT Sinar Grafika

Harisa, N. (2018). Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Arbitrase sebagai Metode Penyelesaian Sengketa. Jurnal Aktualita, Vol. 1 No. 1.

Muskibah, M. (2018). Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Komunikasi Hukum.

Sudiyana. (2017). Pemberdayaan Peran Lembaga Abitrase dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran, Vol. 4 No.1.

Downloads

Published

2025-06-19

How to Cite

Islami Rambe, M. I. ., Afif, Z. ., Fauzan, F. ., Sitorus, P. N. ., Syibra, S. . K. ., Fareisya, R. ., Meyfiza, F. R. ., Dika, P. R. ., Qoyyuum, O. J. ., & Mulia, B. . (2025). Membangun Keharmonisan Masyarakat Melalui Penyelesaian Sengketa Yang Damai Melalui Arbitrase. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(2), 2813-2818. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.6203