Pelatihan Pelaporan Keuangan dan Insentif Pajak Bagi Pelaku UMKM di Kecamatan Bekasi Barat

Authors

  • Ice Nasyrah Noor, Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia,  Indonesia
  • Eka Pujianthi, Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v4i3.1572

Keywords:

UMKM, Pelaporan Keuangan, Insentif Pajak, Pelatihan, Pengabdian Kepada Masyarakat

Abstract

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh UMKM dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Namun yang menjadi kendala bagi UMKM yaitu sangat sedikit UMKM yang mampu melakukan pencatatan, pembukuan bahkan laporan keuangan. Selain dapat mengetahui perkembangan usaha yang sedang dijalankan, pelaku usaha juga dapat mengontrol biaya usaha, mengetahui hutang dan piutang, mengontrol aset, hingga menghitung pajak. Program insentif pajak sangat bermanfaat untuk pelaku UMKM terutama yang terkena dampak pandemi. Insentif pajak memudahkan bagi pelaku UMKM, sebab Wajib Pajak UMKM tidak perlu menyampaikan pajak terutangnya. Namun perlu menyampaikan laporan realisasi kinerja bulanan. Berdasrkan survey awal yang dilakukan pada pelaku UMKM di Kecamatan Bekasi Barat menunjukkan bahwa para pelaku UMKM tersebut belum membuat pelaporan keuangan yang disebabkan kareng kurangnya pemahaman atas penyusunan laporan keuangan dan program insentif   pajak. Oleh karena itu, perlu adanya pelatihan dan penyuluhan bagi para pelaku UMKM terkait penyusunan laporan keuangan dan kesempatan insentif pajak bagi UMKM. Pelaksanaan kegiatan PKM telah berjalan lancer sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kegiatan yang dilakukan mendapatkan respon yang positif dari para pelaku UMKM di Kecamatan Bekasi Barat dengan melihat keaktifan peserta selama kegiatan berlangsung. Setelah kegiatan berlangsung pelaku UMKM di Kecamatan Bekasi Barat memahami akan pentingnya penyusunan laporan keuangan bagi kelangsungan usaha serta pelaporan atas insentif pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alam, Aray Pantare. dan Rita, Maria Rio. (2022). Penerapan SAK EMKM Pada UMKM: Survei Pada UMKM Yang Berada Di Kecamatan Tingkir, Salatiga. Jurnal Visi Manajemen, 8(1), 15–29.

Fadhilah, Siti Hasna. (2021). Mengenal Insentif Pajak di Masa Pandemi Bagi Pelaku UMKM. https://penerbitdeepublish.com/cara-menulis-daftar-pustaka-dari-website/. Diakses pada 28 Oktober 2021.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2021). Siaran Pers: Dukungan Pemerintah Bagi UMKM Agar Pulih di Masa Pandemi. Siaran Pers No. HM.4.6/88/SET.M.EKON.3/04/2021. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/2939/dukungan-pemerintah-bagi-umkm-agar-pulih-di-masa-pandemi. Diakses pada 28 Oktober 2021.

Esterlin, Ivana Nina. Andi Indrawaty, Danna Solihin. (2018). Implementasi SAK EMKM (Entitas Mikro, Kecil Dan Menengah) Pada UMKM Borneo Food Truck Samarinda Community. Journal of Accounting and Business Management (RJABM) Volume 2 No.2 December 2018.

Nuvitasari, A., Citra Y, N., & Martiana, N. (2019). Implementasi SAK EMKM sebagai Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). International Journal of Social Science and Business, 3(3), 341–347..

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Desease 2019

Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan UMKM.

Undang-undang No. 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Nasyrah Noor, I. ., & Pujianthi, E. . (2023). Pelatihan Pelaporan Keuangan dan Insentif Pajak Bagi Pelaku UMKM di Kecamatan Bekasi Barat. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 4(3), 2817-2821. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v4i3.1572