Workshop Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Tingkat Non Litigasi Bagi Pengurus Serikat Pekerja/Buruh
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i1.2809Keywords:
Penyelesaian , Perselisihan , Industrial , Non Litigasi , Pengurus , Serikat Pekerja/BuruhAbstract
Sekalipun pengaturan prosedur penyelesaian Perselisihan hubungan industrial tersebut sudah diatur secara normative dalam Undang Undang No. 2 Tahun 2004, namun dalam prakteknya masih banyak penyimpangan terutama yang dilakukan oleh pihak Perusahaan, dilain sisi pihak pekerja/buruh juga secara umum masih sangat banyak yang belum memahami prosedur itu, oleh karena itu keberadaan Serikat Pekerja/Buruh sebagai Organisasi yang dibentuk oleh Pekerja/Buruh berdasarkan Undang Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Seikat Pekerja/Buruh, tentu sangat diharapkan fungsi dan peranannya untuk mendampingi pekerja/buruh yang menjadi anggotanya untuk memberikan advokasi, sehingga permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik dengan demikian akan terbangun selalu hubungan Industrial (Industrial Relation)yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara pelaku proses produksi. Organisasi Pekerja/Buruh yang memiliki fungsi sebagai wadah perjuangan guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh berserta keluarganya, dituntut supaya mampu memperjuangkan aspirasi anggotanya, Dengan adanya kegiatan workshop penyelesaian sengketa hubungan industrial ini yang dikhususkan bagi Pengurus Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Asahan, diharapkan dapat menjadi sumbangsih pengetahuan sehingga para Pengurus yang tergabung dalam Organisasi SP.PP- SPSI dapat memahami bagaimana teknis dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial yang terjadi kepada anggotanya khususnya ditingkat Non Litigasi.
Downloads
References
Luis Marnisah. 2019. Hubungan Industrial dan Kompensasi Teori dan Praktik. Yogyakarta, Deepublish
Mashudi. Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. Surabaya, CV. Jakad Publishing
M. Thalib, Ramon Nofrial. 2019. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Yogyakarta, Deepublish
Sumanto. 2022. Hubungan Industrial. Yogyakarta, Andi
Rai Mantili. 2021. Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Junal Bina Mulia
Manurung Mangaraja (2018) Menyelesaikan perselisihan hubungan Industrial melalui perundingan bipartite. Jurnal Pionir
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Peraturan Menaker Nomor PER.31/MEN/XII/2008 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mangaraja Manurung, M. Islami Rambe, Muhammad Haris, Ari Suryawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Most read articles by the same author(s)
- Muhammad Bagus Andra, Eni Heni Hermaliani, Agus Subekti, Muhammad Haris, Penerapan Artificial Intelligence untuk Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Database Administrasi Remaja Masjid , Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara: Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Edisi Januari - Maret
Mangaraja Manurung,
Universitas Asahan,
Indonesia







