Workshop Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Tingkat Non Litigasi Bagi Pengurus Serikat Pekerja/Buruh

Authors

  • Mangaraja Manurung, Universitas Asahan,  Indonesia
  • M. Islami Rambe, Universitas Asahan ,  Indonesia
  • Muhammad Haris, Universitas Asahan ,  Indonesia
  • Ari Suryawan, Universitas Asahan ,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i1.2809

Keywords:

Penyelesaian , Perselisihan , Industrial , Non Litigasi , Pengurus , Serikat Pekerja/Buruh

Abstract

Sekalipun pengaturan prosedur penyelesaian Perselisihan hubungan industrial tersebut sudah diatur secara normative dalam Undang Undang No. 2 Tahun 2004, namun dalam prakteknya  masih banyak penyimpangan terutama yang dilakukan oleh pihak Perusahaan, dilain sisi pihak pekerja/buruh juga secara umum masih sangat banyak yang belum memahami prosedur itu, oleh karena itu keberadaan Serikat Pekerja/Buruh sebagai Organisasi yang dibentuk oleh Pekerja/Buruh berdasarkan Undang Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Seikat Pekerja/Buruh, tentu sangat diharapkan fungsi dan peranannya untuk mendampingi pekerja/buruh yang menjadi anggotanya untuk  memberikan advokasi, sehingga permasalahan yang terjadi  dapat diselesaikan dengan baik dengan demikian akan terbangun selalu hubungan Industrial (Industrial Relation)yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara pelaku proses produksi. Organisasi Pekerja/Buruh yang memiliki fungsi sebagai wadah perjuangan guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh berserta keluarganya, dituntut supaya mampu memperjuangkan aspirasi anggotanya, Dengan adanya kegiatan workshop penyelesaian sengketa hubungan industrial ini yang dikhususkan bagi Pengurus Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Asahan, diharapkan dapat menjadi sumbangsih pengetahuan sehingga para Pengurus yang tergabung dalam Organisasi SP.PP- SPSI dapat memahami bagaimana teknis dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial yang terjadi kepada anggotanya khususnya ditingkat Non Litigasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Luis Marnisah. 2019. Hubungan Industrial dan Kompensasi Teori dan Praktik. Yogyakarta, Deepublish

Mashudi. Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial. Surabaya, CV. Jakad Publishing

M. Thalib, Ramon Nofrial. 2019. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Yogyakarta, Deepublish

Sumanto. 2022. Hubungan Industrial. Yogyakarta, Andi

Rai Mantili. 2021. Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Junal Bina Mulia

Manurung Mangaraja (2018) Menyelesaikan perselisihan hubungan Industrial melalui perundingan bipartite. Jurnal Pionir

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Peraturan Menaker Nomor PER.31/MEN/XII/2008 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit

Downloads

Published

2024-03-17

How to Cite

Manurung, M., Rambe, M. I. ., Haris, M. ., & Suryawan, A. . (2024). Workshop Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Tingkat Non Litigasi Bagi Pengurus Serikat Pekerja/Buruh. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(1), 1322-1327. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i1.2809