Pengelolaan Cagar Budaya Ditinjau Dari Perspektif Otonomi Daerah (Studi Hukum Kawasan Candi Borobudur Dan Prambanan)

Authors

  • Dolli Gustafia Hutabarat, Universta Esa Unggul,  Indonesia
  • Achmad Edi Subiyanto, Universta Esa Unggul,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i1.2890

Keywords:

Cagar Budaya, Pengelolaan, Otonomi Daerah, Candi Borobudur, Candi Prambanan

Abstract

Dalam pengelolaan candi borobudur dan candi prambanan sendiri masih terdapat beberapa permasalahan, salah satunya dari sistem hukum yang mengatur pengelolaan itu sendiri, dimana dalam pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan Serta Pengendalian Lingkungan Kawasannya. Dalam Keputusan Presiden tersebut pengelolan Candi Borobuddur  dan Candi Prambanan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan (Zona 1), BUMN (Zona 2), dan Pemerintah Daerah (Zona 3) meskipun pada tahun 2010 telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menyatakan bahwa pengelolaan kawasan cagar budaya dilaksanakan oleh Badan Pengelola. Keterlibatan pemerintah daerah juga sangat minim serta peran serta masyarakat hampir tidak ada dalam pengelolaan candi borobudur dan candi prambanan. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah menganalisis dan menerangkan tinjauan hukum terhadap pengelolaan Candi Borobudur dan Candi Prambanan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan yang pengumpulan datanya dengan cara membaca, mencatat, serta mengkaji bahan penelitian data pustaka. Pembatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan candi borobudur dan Prambanan tentu tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah yang pada dasarnya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arinanto, S. (2017). Kumpulan Materi Transparansi Kuliah Politik Hukum.

Haidi, A. (2020). sejarah-candi-prambanan-peninggalan-mataram-kuno-warisan-dunia-f7MZ. tirto.id.

Konservasi, B. (2016). Selayang Pandang Candi Borobudur, Candi Mendut, dan Candi Pawon.

Mas’ad. (2020). Potret Cagar Budaya Di Indonesia.

Prabowo, H. (2021). Borobudur Ramai Wisatawan, Tapi 3 Desanya Dilanda Kemiskinan.

Puspitasari, D., Marsis, S., & Yudi, S. (2018). Kearsitekan Candi Borobudur. In Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents.

Rahardjo, S. (2018). Beberapa Permasalahan Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Dan Strategi Solusinya. Jurnal Konservasi Cagar Budaya, 7(2), 4–17. https://doi.org/10.33374/jurnalkonservasicagarbudaya.v7i2.109

Rosyadi, K., Rozikin, M., & Trisnawati. (2020). LISIS PENGELOLAAN DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA SEBAGAI WUJUD PENYELENGGARAAN URUSAN WAJIB PEMERINTAHAN DAERAH (Studi pada Pengelolaan dan Pelestarian Situs Majapahit Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto). Jurnal Administrasi Publik (JAP), 2(5), 830–836.

Sanusi, Z. (2018). Pengelolaan Cagar Budaya untuk Kepentingan Publik di Kabupaten Gianyar, Bali. Pustaka : Jurnal Ilmu-Ilmu Budaya, 18(1), 66. https://doi.org/10.24843/pjiib.2018.v18.i01.p10

Susanto, E. (2022). https://www.detik.com/jateng/berita/d-6023412/25-desa-di-magelang-masuk-prioritas-penanganan-miskin-ekstrem.

Downloads

Published

2024-03-17

How to Cite

Gustafia Hutabarat, D. ., & Edi Subiyanto, A. . (2024). Pengelolaan Cagar Budaya Ditinjau Dari Perspektif Otonomi Daerah (Studi Hukum Kawasan Candi Borobudur Dan Prambanan). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(1), 1265-1273. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i1.2890