Penangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan

Authors

  • Dwi Hurriyati, Universitas Bina Darma,  Indonesia
  • Muhammad Diego Miranda, Universitas Bina Darma,  Indonesia
  • Reni Laili, Universitas Bina Darma,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i2.3279

Keywords:

KDRT, Pendampingan korban, Dinas PPPA, Psikologis, Kekerasan

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga yang sebagaimana telah disinggung di atas juga dapat menimbulkan akibat kumulatif yang tidak sederhana, seperti dapat mengurangi kepercayaan diri perempuan, menghambat kemampuan partisipasi perempuan, mengganggu kesehatan perempuan, hingga mengurangi hak otonomi Perempuan seperti hak ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Pada saat yang sama, KDRT juga merupakan masalah yang cukup penting untuk disoroti di negeri ini, mengingat angka KDRT yang dilaporkan menunjukkan peningkatan dari tahun ketahun. metode yang digunakan yaitu dengan Assessment (Penilaian) tentang kondisi psikologis klien yaitu dengan melakukkan wawancara merupakan alat utama dalam mengungkap kasus, selain itu melakukan tindakan observasi untuk mengetahui pola perilaku yang ditunjukkan oleh klien. kesimpulan kekerasan yaitu penggunaan kekuatan fisik atau kekuasaan secara disengaja, ancaman atau tindakan, terhadap seseorang atau sekelompok orang atau masyarakat yang menyebabkan atau kemungkinan besar menyebabkan luka, kematian, kerugian psikologis, kelainan perkembangan atau perampasan hak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Nuradhawati, R. (2018). Peran pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) dalam Pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) di Kota Cimahi. Academia Praja: Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, dan Administrasi Publik, 1(01), 149-184.

Yuhono, E. (2018). Pendampingan Psikologis Bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Lembaga Advokasi Perempuan Damar Bandar Lampung (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).

Jamaa, L. (2014). Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum pidana indonesia. Jurnal Cita Hukum, 2(2).

Pakpahan, M. (2020). Pendampingan Pastoral Kepada Perempuan Korban KDRT di HKBP. Mitra Sriwijaya: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen, 1(2), 39-65.

Djilarpoin, D. S., & Adam, S. (2021). Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Pada Polres Kepulauan Aru). SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 1(1), 14-23.

Rahmawati, R., Sukidin, S., & Suharso, P. (2018). Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember. JURNAL PENDIDIKAN EKONOMI: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi Dan Ilmu Sosial, 12(2), 162-167.

Kalingga, Q. R. H. (2020). Efektivitas Program Pendampingan (Paralegal) Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kecamatan Percut Sei Tuan. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 5(1), 50-57.

Sari, A. K. (2021). Pendampingan Konseling Behavioral dalam upaya Memberikan Bantuan bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Dedikasia: Jurnal Pengbdian Masyarakat Vol, 1(2).

Mariyawati, M., Wulan, T. R., Muslihudin, M., Wuryaningsih, T., & Sutoyo, I. S. (2023). Pendampingan terhadap Perempuan Pekerja Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Banyumas. Jurnal Analisa Sosiologi, 12(2).

Warjiyati, S. (2018). Pemberdayaan Paralegal Aisyiyah Ranting Sukodono dalam Pendampingan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan, 17(2), 175-192.

Downloads

Published

2024-06-25

How to Cite

Hurriyati, D. ., Diego Miranda, M. ., & Laili, R. . (2024). Penangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(2), 2628-2633. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i2.3279