Penyusunan Laporan Keuangan Desa dari Basis Kas Menuju Basis Akrual (Studi Kasus di Desa Muzoi Kecamatan Lahewa Timur)

Authors

  • Serniati Zebua, Universitas Nias,  Indonesia
  • Kurniawan Sarototonafo Zai, Universitas Nias,  Indonesia
  • Dedi Irawan Zebua, Universitas Nias,  Indonesia
  • Tri Hartati Sukartini Hulu, Universitas Nias,  Indonesia
  • Sophia Molinda Kakisina, Universitas Nias,  Indonesia
  • Noviza Asni Waruwu, Universitas Nias,  Indonesia
  • Nanny Artatina Bu'ulolo, Universitas Nias,  Indonesia
  • Perlindungan Faebuadodo Hulu, Universitas Nias,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i3.4094

Keywords:

Laporan Keuangan Desa, Basis Kas , Basis Akrual

Abstract

Tujuan pelaksanaan PKM ini adalah untuk membantu para aparat Desa dalam menyusun Laporan Keuangan Desa dari Basis Kas menuju Basis Akrual sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP 01).  Fenomena masalah dalam pelaksanaan PKM ini adalah adanya ketidaksesuaian dan kesalahpahaman dalam penyusunan laporan keuangan desa karena tidak adanya aparat desa yang berlatar belakang Pendidikan akuntansi dan tidak memahami menggunakan aplikasi SISKEUDES. Jenis penelitian yang digunakan dalam PKM ini adalah menggunakan deskriptif kualitatif menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil wawancara kepada Informan. Hasil PKM yang diperoleh yaitu Laporan Keuangan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa saat ini masih menggunakan basis kas dalam menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Sesuai dengan perkembangan zaman, Laporan Keuangan Desa diarahkan menggunakan basis akrual dalam menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan atas aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca. Salah satu tujuan Laporan keuangan Desa disusun yaitu dalam rangka menyajikan informasi realisasi anggaran dan posisi keuangan pemerintah desa yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi kebijakan/keputusan lalu dan merencanakan kebijakan di masa yang akan datang. Selain itu, laporan keuangan pemerintah desa sebagai bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) pemerintah desa atas sumber daya yang dikelola dan/atau dipercayakan kepada Pemerintah Desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ferarow, N., & Suprihanto, J. (2018). Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa Sumberadi dan Tlogoadi di Kabupaten Sleman: Evaluasi Praktik Transparansi dan Akuntabilitas. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 1(2), 64–69. https://doi.org/10.18196/jati.010207

Fitra, Amanda . 2016. “Analisis Implementasi Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Penggunaan Dan Pelaporan Dana Desa (Kasus: Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul).” Universitas Gadjah Mada.

Kartika, Ayu, Putu Nomy Yasintha, Kadek Wiwin, and Dwi Wismayanti. 2018. “Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Tahun 2016 (Studi Kasus : Desa Pemecutan Kaja , Kecamatan Denpasar Utara).” Jurnal Citizen 1(1).

Kholmi, M. (2016). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Des: Studi di Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang. Ekonomika- Bisnis.

Ngongare, Yanis. 2016. “Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Dana Desa Dalam Pembangunan Infrastrukturdi Desa Kokoleh Satu Kecamatan Likupang Selatan.” Jurnal Eksekutif 1(8).

Putri, M., Suharno, & Widarno, B. (2018). Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas, Pengawasan Keuangan Desa Terhadap Kinerja Pemerintah Desa. Akuntansi Dan Sistem Teknologi Informasi, 14, 69–75. https://doi.org/10.1016/j.dib.2016.02.036

Rahayu, Depi. 2017. “Strategi Pengelolaan Dana Desa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.” Economics Development Analysis Journal 6(2).

Reflay Ade Sagita, W. (2017). Pengawasan Penggunaan Dana Transfer Untuk Menjamin Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Wonosobo. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(2), 293–306. https://doi.org/jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/download/1862 /1406

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 tahun 2009 Tentang PedomanPerencanaan Pembangunan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan

Wenda, G. (2017). Pengelolaan Dana Desa: Studi kasus di Desa Gondangrejo Kecamatan Wonorejo Kabupaten Karanganyar.

Wida, S. A., Supatmoko, D., & Kurrohman, T. (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa – Desa Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. e-Journal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi.

Widagdo, Ari Kuncara, Agus Widodo, and Muhammad Ismail. 2016. “Sistem Akuntansi Pengelolaan Dana Desa.” Jurnal Ekonomi dan Bisnis 19(2): 323–40

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.

Downloads

Published

2024-08-31

How to Cite

Zebua, S. ., Sarototonafo Zai, K. ., Zebua, D. I. ., Sukartini Hulu, T. H. ., Kakisina, S. M. ., Waruwu, N. A. ., Bu’ulolo, N. A. ., & Faebuadodo Hulu, P. . (2024). Penyusunan Laporan Keuangan Desa dari Basis Kas Menuju Basis Akrual (Studi Kasus di Desa Muzoi Kecamatan Lahewa Timur). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(3), 3836-3841. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i3.4094