Pendampingan dan Pelatihan Praktik Mudharabah dalam Kerja Sama Ternak Kambing di Lingkungan Kalikebo Kabupaten Blitar

Authors

  • Hendi Subandi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya,  Indonesia
  • Noval Adib, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya,  Indonesia
  • Virginia Nur Rahmanti, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya,  Indonesia
  • Izzah Salsabila, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya,  Indonesia

Keywords:

Mudharabah, Bagi Hasil, Mitigasi Risiko, Ternak Kambing, Shahibul Maal, Mudharib

Abstract

Salah satu bentuk respon dari peningkatan perkembangan ekonomi syariah yang sangat pesat di Indonesia adalah penerapan akad Mudharabah dalam aktivitas ekonomi. Akad mudharabah menggunakan metode bagi hasil dengan mekanisme yang berdasarkan pada prinsip syariah, keadilan, dan kesukarelaan. Metode bagi hasil sudah digunakan dalam berbagai aktivitas ekonomi, salah satunya pada kerjasama titip kambing yang dilakukan oleh masyarakat di lingkungan Kalikebo, Dusun Donomulyo, Kabupaten Blitar. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi, metode bagi hasil pada kerjasama tersebut tidak sesuai dengan skema mudharabah. Selain itu perjanjian tersebut dilakukan secara lisan, sehingga rentan terjadinya kerugian pada salah satu pihak. Berdasarkan latar belakang tersebut, pengabdian ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang skema akad mudharabah, metode bagi hasil, dan pentingnya perjanjian secara tertulis sebagai mitigasi risiko kerugian. Sosialisasi dan pelatihan yang diberikan oleh akademisi serta pendampingan simulasi pembuatan kerjasama usaha titip kambing dengan akad mudharabah yang dilakukan oleh tim pengabdi merupakan metode dalam pengabdian ini. Selama rangkaian pelaksanaan pengabdian, masyarakat antusias dan aktif berdiskusi. Masyarakat lingkungan Kalikebo menyadari bahwa perjanjian lisan sangat berpotensi terhadap risiko kerugian di kemudian hari. Namun implementasi akad mudharabah secara tertulis akan dilakukan secara bertahap, karena masyarakat perlu beradaptasi mengingat perjanjian lisan yang sudah dilaksanakan secara turun temurun.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, M. W. (2020). Akuntansi Syariah: Isu, Konsep, dan Refleksi. Pusaka Almaida.

Adam, P. (2017). Fikih muamalah maliyah: konsep, regulasi, dan implementasi (Anna (ed.); 1st ed.). Refika Aditama.

DSN-MUI. (2000). Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh). Himpunan Fatwa DSN MUI, 5.

Firdayati, E., & Canggih, C. (2020). Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Mudharabah, Dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, 3(3), 67–79. https://doi.org/10.26740/jekobi.v3n3.p67-79

Gunadi, R. A., Malik, Z. A., & Ibrahim, A. (2021). Prosiding Hukum Ekonomi Syariah Penerapan Akad Mudharabah Terhadap Sistem Bagi Hasil “Ngagaduh” Pemeliharaan Hewan Ternak Sapi. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 267–272. http://dx.doi.org/10.29313/syariah.v0i0.27818

Maharani, Daud, R., Niswatin, & Rasuli, L. O. (2021). Revenue Sharing or Profit Sharing? Akuntan Alasannya. Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 4(2), 345–355. https://doi.org/10.25299/jtb.2021.vol4(2).7521

Nurhasanah, N. (2010). Optimalisasi Peran Mudharabah sebagai Salah Satu Akad Kerjasama Dalam Pengembangan Ekonomi Syari ’ Ah. Fh Unisba, XII(8), 285–296.

Nuryana, A. (2020). Penerapan Akad Mudharabah pada Hewan Ternak Sapi dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat di Desa Lalundu Ditinjau dalam Hukum Islam. IQRA: Jurnal Ilmu Kependidikan Dan Keislaman, 15(1), 7.

Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Laporan Tahunan Keuangan Syariah.

Sandjojo, E. P. (2019). Mendes PDTT dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2019.

Siregar, P. A., Suryani, S., & Silalahi, J. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik bagi Hasil pada Hewan Ternak Kambing. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 117. https://doi.org/10.30595/jhes.v5i2.12373

Suhendi, H. (2016). Fiqh Muamalah. Rajawali Pers.

Syarifuddin, A. (2014). Garis-garis besar ushul fiqh. Kencana.

Wiroso. (2009). Produk perbankan syariah: dilengkapi UU perbankan syariah & kodefikasi produk bank Indonesia. LPFE Usakti.

Wiroso. (2011). Akuntansi Transaksi Syariah. Ikatan Akuntansi Indonesia.

Downloads

Published

2024-12-14

How to Cite

Subandi, H. ., Adib, N. ., Rahmanti, V. N. ., & Salsabila, I. . (2024). Pendampingan dan Pelatihan Praktik Mudharabah dalam Kerja Sama Ternak Kambing di Lingkungan Kalikebo Kabupaten Blitar. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(1.1), 332-339. Retrieved from http://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/4813