Didikan Adat Jawa Tentang (Tingkeban)Tujuh Bulanan Pada Ibu Hamil di Desa Citaman Jernih Dusun VII Jln. Garuda Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai

Authors

  • Dewi Robiyanti, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia,  Indonesia
  • Syaiful Harahap, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia,  Indonesia
  • Nurul Dalimunte, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia,  Indonesia
  • Yetty Rahmiati Harahap, Universitas Islam Labuhan Batu,  Indonesia
  • Erni Wahyuni, Universitas Islam Labuhan Batu,  Indonesia
  • Erwin Hamonangan Pane, Institut Agama Islam Padanglawas,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i4.5129

Keywords:

Hukum Adat, Upacara Tujuh Bulanan Tingkeban, Makna, Pelestarian budaya, Nilai-nilai di masyarakat.

Abstract

Penulisan ini dilatarbelakangi oleh tradisi masyarakat tentang upacara tujuh bulanan  didikan Adat Jawa tentang Tingkeban. Tingkeban atau tradisi yang diterapkan pada ibu hamil dimasyarakat Desa Citaman Jernih Dusun VII, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Tujuan dari penulisan ini adalah: 1) Untuk mengetahui nilai- nilai didikan dari budaya Adat Jawa sebagai Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen dan Mahasiswa mengenai didikan Adat dalam Upacara Tingkeban di Desa Citaman Jernih Dusun VII, Kecamatan Perbaungan, Kota perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai 2) Untuk mengetahui bentuk pelestarian serta didikan yang terkandung di dalam pelaksanaan Upacara Tingkeban di Desa Citaman Jernih Dusun VII Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara bersama ketua Adat atau sesepuh Desa sekitar lokasi yaitu bapak Karyo usia 60 tahun yang sudah sedari dalu tinggal di lokasi, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini menunjukkan bahwa Upacara Tujuh Bulanan Tingkeban merupakan upacara yang dilaksanakan pada usia kehamilan 7 bulan. Tradisi Upacara Tujuh Bulanan Tingkeban bagi ibu hamil ini mengandung nilai-nilai pendidikan dalam kehidupan masyarakat Desa Citaman Jernih Susun VII, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Pengertian tradisi tujuh bulanan adalah ritual atau praktik yang dilakukan oleh seorang ibu hamil selama tujuh bulan kehamilan. Ini mencakup berbagai tindakan dan perbuatan yang dianggap membantu kesejahteraan ibu dan bayi selama masa kehamilan. Asal usul Tradisi ini berasal dari berbagai budaya dan agama di seluruh dunia, dengan tujuan untuk memberikan dukungan emosional, fisik, dan spiritual kepada ibu hamil. Beberapa praktik mungkin memiliki akar sejarah yang lebih jauh.Praktik dalam Tradisi Tujuh Bulanan  bervariasi, tetapi dapat mencakup doa, ritual keagamaan, penggunaan ramuan herbal atau obat-obatan tradisional, perubahan pola makan atau gaya hidup, serta konseling emosional dan kemanfaatan seorang ibu dalam masa kehamilannya. Beberapa orang percaya bahwa tradisi tujuh bulanan membantu persiapkan tubuh ibu untuk persalinan, mengurangi risiko komplikasi kehamilan, serta memberikan dukungan emosional dan spiritual selama masa kehamilan.Variasi Budaya dan Agama dalam praktiknya adalah bervariasi secara signifikan antara budaya dan agama. Setiap komunitas memiliki cara mereka sendiri untuk merayakan dan mendukung ibu hamil selama tujuh bulan tersebut. Pentingnya Keseimbangan Penting untuk menjaga antara praktik-tradisi ini dengan pengetahuan Medis yang modern saat menjalani masa kehamilan agar mendapatkan hasil terbaik bagi kesehatan ibu dan bayi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bayuadhy, G. (2015). Tradisi-tradisi adiluhung para leluhur Jawa. Yogyakarta, Indonesia: Dipta.

Darmaputera, E. (1987). Pancasila identitas dan modernitas. Jakarta, Indonesia:Gunung Mulia.

El-Jaquene, F. (2019). Asal-usul orang Jawa. Yogyakarta, Indonesia: Araska. Hidayat, Y. A. (2020). Makna simbolis tradisi Tingkeban dalam kehidupan masyarakat

Jawa kelurahan Tanjung Solok kecamatan Kuala Jambi kabupaten Tanjung Jabung Timur (Publikasi Skripsi Sarjana). Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia.

Khotimah, K. (2019). Pengaruh nilai-nilai religius dalam pendidikan kepramukaan terhadap hasil belajar peserta didik Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Bendowulung Blitar tahun ajaran 2018/2019. Diakses dari Pada 22 Januari 2022 Pukul 19.48 WIB.

Http://repo.uinsatu.ac.id/1181.6

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung, Indonesia: Alfabeta. Adriana, Iswah.(2011). Neloni, Mitoni atau Tingkeban. Jurnal Karsa 19(2):239-247.

Fatmawati, Ery. 2013. Perbedaan Pengaruh Pemberian Stimulasi Antara Musik Klasik dan Murotal Terhadap Denyut Jantung Janin dan Gerak Janin Pada Ibu Hamil Trimester II serta III. Tesis. Surakarta: Program studi Magister Kedokteran Keluarga Universitas Sebelas Maret.

Fitoh, Nurul. (2014). Ritual Tingkeban dalam Perspektif Aqidah Islam. Skripsi. Semarang: Fakultas Ushuluddin Jurusan Aqidah dan Filsafat Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Kusrinah. 2013. Pendidikan Pra Lahir: Meningkatkan Kecerdasan Anak dengan Bacaan Alqur’an. Jurnal IAIN Walisongo Semarang 8(2) : 287-288.

Murniatmo, gatot. 2000. Khazanah Budaya Lokal. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa

Nasir, Muhammad Fauzan. 2016. Pembacaan Tujuh Surat Pilihan Al-Qur’an dalam Tradisi Mitoni.Skripsi. Surakarta: Jurusan Ilmu Al-qur’an dan Tafsir IAIN Surakarta.

Nurcahyanti, Desy. (2010). Tafsir Tanda Penggunaan Busana dalam Upacara Adat Mitoni Di Puro Mangkunagaran Surakarta. Jurnal Komunikasi Massa 3 (2): 1-20

Prabawa, Benny. 2012. Nilai Filosofi Upacara Daur Hidup Mitoni di Dusun Kedung I, Desa Karangtengah, kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Skripsi. Yogyakarta: Jurusan Pendidikan Bahasa Daerah Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Yogyakarta.

Downloads

Published

2024-12-11

How to Cite

Robiyanti, D., Harahap, S. ., Dalimunte, N. ., Harahap, Y. R. ., Wahyuni, E. ., & Pane, E. H. . (2024). Didikan Adat Jawa Tentang (Tingkeban)Tujuh Bulanan Pada Ibu Hamil di Desa Citaman Jernih Dusun VII Jln. Garuda Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(4), 6517-6521. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i4.5129