Penerapan Undang-Undang Perkawinan Di Desa Kec. Marindal 1 Gang. Baru Kabupaten Deli Serdang

Authors

  • Dewi Robiyanti, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia,  Indonesia
  • Syaiful Khoiri Harahap, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia,  Indonesia
  • Nurul Dalimunte, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia,  Indonesia
  • Saima Rambe, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia,  Indonesia
  • Tetty Rahmiati Harahap, Universitas Islam Labuhan Batu,  Indonesia
  • Erni Wahyuni, Universitas Islam Labuhan Batu,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i3.6891

Keywords:

Perkawinan, Usia Minimal, Undang-Undang Perkawinan, Perlindungan Anak, Pengamatan Masyarakat

Abstract

Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menilai penerapan regulasi tersebut di Desa Marindal 1 Gang Baru, Kecamatan Patumbak. Metode yang digunakan meliputi observasi langsung dan wawancara informal dengan masyarakat setempat. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa sebagian masyarakat telah memahami ketentuan hukum baru terkait usia minimal perkawinan. Namun, praktik perkawinan di bawah umur masih ditemukan, yang mengindikasikan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sosialisasi hukum secara berkelanjutan serta peningkatan pengawasan administratif oleh aparat desa dan instansi terkait. Upaya ini penting untuk memastikan efektivitas regulasi dalam mencegah perkawinan anak dan melindungi hak-hak generasi muda.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak.

Badan Pusat Statistik (2022), Statistik Perkawinan Anak Indonesia 2021.

UNICEF (2021), Child Marriage in South Asia: Progress and Challenges.

UNICEF Indonesia (2020), Pencegahan Perkawinan Anak: Kajian Program dan Strategi.

BKKBN (2022), Strategi Nasional Percepatan Penurunan Perkawinan Anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2021), Panduan Pencegahan Perkawinan Anak.

Arifin, Bustanul. (2018). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Maftuh, Basoeki. (2017). Perkawinan Dini dalam Perspektif Sosial Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Hasan, Siti R. (2020). "Kebijakan Hukum dalam Pencegahan Perkawinan Anak." Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50(2).

Wahyuni, R. (2021). "Evaluasi Implementasi UU Perkawinan di Daerah." Jurnal Kebijakan Sosial, Vol. 15(1).

Rahayu, Intan. (2019). Perempuan dan Perkawinan Dini: Telaah Gender dan Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Setiawan, A. (2020). "Peran Pemerintah Desa dalam Pencegahan Perkawinan Anak." Jurnal Administrasi Publik, Vol. 12(2).

Downloads

Published

2025-08-27

How to Cite

Robiyanti, D. ., Harahap, S. K. ., Dalimunte, N. ., Rambe, S. ., Harahap, T. R. ., & Wahyuni, E. . (2025). Penerapan Undang-Undang Perkawinan Di Desa Kec. Marindal 1 Gang. Baru Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(3), 4268-4271. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i3.6891