Sosialisasi Penyuluhan Hukum Perikanan Desa Sendang Biru, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Malang Selatan
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.5886Keywords:
Peraturan Perikanan, Keberlanjutan Perikanan, Desa Sendang BiruAbstract
pemahaman kepada masyarakat dan nelayan tentang adanya aturan penangkapan ikan Di wilayah pesisir banyak masyarakat yang berprofesi menjadi nelayan untuk memenuhi keperluan hidupnya.Akan tetapi banyak yang tidak menyadari bahwa peningkatan produksi komoditas perikanan dalam pelaksanaannya di perlukan peran pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan. kita ketahui bersama bahwa Indonesia dianugerahi potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah. Hal ini menjadi salah satu keunggulan dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.Namun, disadari bahwa masih terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak taat aturan dalam memanfaatkan sumber daya tersebut. Untuk itu, pengawasan hadir dalam rangka menjamin tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kelautan dan perikanan. Dalam hal mengawal kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Sosialisasi peraturan perikanan sangat krusial dalam memastikan kepatuhan dan keberlanjutan perikanan di Desa Sendang Biru. Peraturan yang jelas dan dipahami oleh seluruh warga desa merupakan kunci dalam menjaga kelestarian sumber daya laut yang menjadi tulang punggung perekonomian sebagian besar masyarakat Desa Sendang Biru Kecamatan Sumber Manjing Wetan. Tujuan dari melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat Sendang Biru Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum, Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami dan menggunakan hak-haknya, Mencegah terjadi metode yang dilakukan pada kegiatan pengabdian ini metode langsung turun di lapangan /tatap muka di lokasi sosialisasi yang berada pada Desa Sendang Biru dengan metode tatap muka langsung melibatkan interaksi antara penyuluh dan yang disuluh, seperti diskusi, tanya jawab, atau pemaparan materi untuk menyelesaikan rumusan masalah yang telah diidentifikasi hasil dan simpulan dari kegiatan pengabdian ini. Melalui penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, memperkaya dengan informasi serta memberdayakan masyarakat dalam berbagai aktifitas perikanan. Lebih detail penyuluhan hukum perikanan mencakup untuk : Meningkatkan pemahaman masyarakat, Menjaga kelestarian, Meningkatkan kesejahteraan, Mencegah pelanggaran hukum.
Downloads
References
Bringle, R. G., Hatcher, J. A., & Muthiah, R.N(2010). The role of service-learning on the retention of first-year students to second year. Michigan Journal of Community Service Learing, 16 (2), 38-49
Desi, Y. (2020). Penegakan Hukum Di Wilayah Laut Indonesia Terhadap Kapal Asing Yang Melakukan Illegal Fishing Mengacu Pada Konvensi United Nations Convention on Law of the Sea 1982. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 61–78.
MUHAMAD, S. V. (2012). Illegal fishing di perairan indonesia: permasalahan dan upaya penanganannya secara bilateral di kawasan. Jurnal Ilegal Fishing, 3(Illegal Fishing Di Perairan Indonesia), 59–86. https://doi.org/10.1002/asi.2370-Article Text-9715-2-10-20230528.pdf
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor. 30/PERMEN-KP/2014 tentang Mekanisme Kerja Dan Metode Penyuluhan Perikanan.
Safrida, T, Makmur dan Hafid. 2015. PeranPenyuluh Perikanan Dalam Pengembangan Sektor Perikanan Di Kabupaten Aceh Utara. Agrisep. 16(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Irianty Tampubolon, Yonavin Titaley, Satria Mandiangan, Frits Aripatra Maitindom, Margret Inggrit Solissa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Most read articles by the same author(s)
- Frits Aripatra Maitindom, Yan Maruanaya, Irianty Tampubolon, Sefnat Marei, Sosialisasi Keberadaan Mangrove Bagi Masyarakat Kampung Boratei Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire , Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara: Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN)
- Rahayu Septyaning Mistina, Irianty Tampubolon, Yan Maruanaya, Sefnat Marei, Frits A. Maitindom, Margret I. Solissa, Sosialisasi Bahaya Sampah Mikroplastik Pada Ekosistem Perairan , Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara: Vol. 5 No. 4 (2024): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN) Edisi September - Desember
- Margret I. Solissa, Yan Marunaya, Irianty Tampubolon, Rahayu Mistina, Frits Maitindom, Sefnat Marei, Kegiatan Penanaman Mangrove Sebagai Salah Satu Upaya Pelestarian Di Pantai Waiheru, Kota Ambon, Provinsi Maluku , Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara: Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Edisi Januari - Maret
- Frits Aripatra Maitindom, Margret Inggrit Solissa, Sefnat Marey, Irianty Tampubolon, Sosialisasi Dampak Sampah Plastik Bagi Lingkungan Perairan Kepada Siswa/i SMP Negeri 1 Wanggar Sari Kabupaten Nabire , Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara: Vol. 6 No. 4 (2025): Edisi Oktober - Desember In Press
Irianty Tampubolon,
Universitas Satya Wiyata Mandala,
Indonesia







