Sosialisasi Penyuluhan Hukum Perikanan Desa Sendang Biru, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Malang Selatan

Authors

  • Irianty Tampubolon, Universitas Satya Wiyata Mandala,  Indonesia
  • Yonavin Titaley, Universitas Satya Wiyata Mandala,  Indonesia
  • Satria Mandiangan, Universitas Satya Wiyata Mandala,  Indonesia
  • Frits Aripatra Maitindom, Universitas Satya Wiyata Mandala,  Indonesia
  • Margret Inggrit Solissa, Universitas Satya Wiyata Mandala,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.5886

Keywords:

Peraturan Perikanan, Keberlanjutan Perikanan, Desa Sendang Biru

Abstract

pemahaman kepada masyarakat dan nelayan tentang adanya aturan penangkapan ikan Di wilayah pesisir banyak masyarakat yang berprofesi menjadi nelayan untuk memenuhi keperluan hidupnya.Akan tetapi banyak yang tidak menyadari bahwa peningkatan produksi komoditas perikanan dalam pelaksanaannya di perlukan peran pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan. kita ketahui bersama bahwa Indonesia dianugerahi potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah. Hal ini menjadi salah satu keunggulan dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.Namun, disadari bahwa masih terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak taat aturan dalam memanfaatkan sumber daya tersebut. Untuk itu, pengawasan hadir dalam rangka menjamin tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kelautan dan perikanan. Dalam hal mengawal kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Sosialisasi peraturan perikanan sangat krusial dalam memastikan kepatuhan dan keberlanjutan perikanan di Desa Sendang Biru. Peraturan yang jelas dan dipahami oleh seluruh warga desa merupakan kunci dalam menjaga kelestarian sumber daya laut yang menjadi tulang punggung perekonomian sebagian besar masyarakat Desa Sendang Biru Kecamatan Sumber Manjing Wetan. Tujuan dari melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat  Sendang Biru  Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum, Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memahami dan menggunakan hak-haknya, Mencegah terjadi metode yang dilakukan pada kegiatan pengabdian ini metode langsung turun di lapangan /tatap muka di lokasi sosialisasi yang berada pada Desa Sendang Biru dengan metode tatap muka langsung melibatkan interaksi  antara penyuluh dan yang disuluh, seperti diskusi, tanya jawab, atau pemaparan materi  untuk menyelesaikan rumusan masalah yang telah diidentifikasi hasil dan simpulan dari kegiatan pengabdian ini. Melalui penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, memperkaya dengan informasi serta memberdayakan masyarakat dalam berbagai aktifitas perikanan. Lebih detail penyuluhan hukum perikanan mencakup untuk : Meningkatkan pemahaman masyarakat, Menjaga kelestarian, Meningkatkan kesejahteraan, Mencegah pelanggaran hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bringle, R. G., Hatcher, J. A., & Muthiah, R.N(2010). The role of service-learning on the retention of first-year students to second year. Michigan Journal of Community Service Learing, 16 (2), 38-49

Desi, Y. (2020). Penegakan Hukum Di Wilayah Laut Indonesia Terhadap Kapal Asing Yang Melakukan Illegal Fishing Mengacu Pada Konvensi United Nations Convention on Law of the Sea 1982. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(1), 61–78.

MUHAMAD, S. V. (2012). Illegal fishing di perairan indonesia: permasalahan dan upaya penanganannya secara bilateral di kawasan. Jurnal Ilegal Fishing, 3(Illegal Fishing Di Perairan Indonesia), 59–86. https://doi.org/10.1002/asi.2370-Article Text-9715-2-10-20230528.pdf

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor. 30/PERMEN-KP/2014 tentang Mekanisme Kerja Dan Metode Penyuluhan Perikanan.

Safrida, T, Makmur dan Hafid. 2015. PeranPenyuluh Perikanan Dalam Pengembangan Sektor Perikanan Di Kabupaten Aceh Utara. Agrisep. 16(2).

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Tampubolon, I. ., Titaley, Y. ., Mandiangan, S. ., Maitindom, F. A. ., & Solissa, M. I. . (2025). Sosialisasi Penyuluhan Hukum Perikanan Desa Sendang Biru, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Malang Selatan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(2), 2948-2953. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.5886