Devil’s Justice: Genosida & Keadilan Bagi Warga Palestina (Promosi Pandangan Hak Asasi Manusia)

Authors

  • Elkristi Ferdinan Manuel, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta,  Indonesia
  • Dita Rosalia Arini, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta,  Indonesia
  • Ahmad Iqbal, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta,  Indonesia
  • Prameswara Winriadirahman, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta,  Indonesia
  • Faqih Zuhdi Rahman, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta,  Indonesia
  • Wendy Budiati Rakhmi, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta,  Indonesia
  • Ema Nurkhaerani, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta,  Indonesia
  • Dwi Najah Tsirwiyati, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta,  Indonesia
  • Slamet Tri Wahyudi, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta,  Indonesia
  • Irsyaf Marsal, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta,  Indonesia
  • Ali Imran Nasution, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.6021

Keywords:

Devil's Justice, Violence, Human Rights, Palestine

Abstract

Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat betapa pentingnya memberikan paradigma baru dalam memandang genosida yang terjadi bagi warga Palestina. Prinsip keadilan sejati nyatanya tidak berlaku bagi kasus-kasus kejahatan kemanusiaan yang terjadi di seluruh dunia, khususnya di Paliestina. Prinsip ini menjadikan keadilan berubah makna menjadi devil’s justice yang menggambarkan bagaimana kekuasaan dan hawa nafsu menuyelimuti jiwa manusia terhadap manusia lainnya. Keadilan model seperti ini tidak mencerminkan keadilan sejati bila dikaitkan dengan pendekatan keselamatan bagi manusia dalam bingkai Hak Asasi Manusia (HAM). Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah memberikan pemahaman secara holistik terhadap kasus-kasus kemanusiaan yang terjadi dan bagaimana pemberian sudut pandang ini merubah paradigma bagi peserta yang hadir di T-Space, Bintaro, Tangerang Selatan dari keadilan dalam sebuah peperangan dan kejahatan manusia yang terjadi berubah menjadi tumbahnya rasa hormat kepada martabat manusia yang dikesampingkan dalam peristiwa kejahatan. Salin itu, dengan pengabdian kepada masyarakat ini turut memberikan pemahaman bagaimana kekerasan secara keilmuan bukan hanya kekerasan personal saja, lebih jauh dari itu kekerasan struktural melalui tatanan sosial, dan kekerasan kultural yang lebih kompleks telah terjadi, sehingga dalam menganalisa genosida yang terjadi di Palestina, seluruh peserta mendapatkan pandangan yang menyeluruh dan holistik tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Afandi, Nabiela Laily, Noor Wahyudi, Muchammad Helmi Umam, & Ridwan Andi Kambau. (2022). Metodologi Pengabdian Masyarakat. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Amartya Sen. (2009). The Idea of Justice. Harvard University Press.

Bethan McKernan. (2024). Israel’s War in Gaza Amounts to Genocide.

David Fraser. (2005). Law After Auschwitz: Towards a Jurisprudence of the Holocaust. Carolina Academic Press.

Dedy Hidayat. (2018). Metode Penelitian untuk Pengabdian kepada Masyarakat. Humaniora.

Edith M. Lederer. (2024). ICJ Orders Israel to Take All Measures to Prevent Acts of Genocide in Gaza.

Franz Fanon. (1963). The Wretched of the Earth. Grove Press.

Hannah Arendt. (1970). On Violence. Harcourt.

Immanuel Kant. (1997). Groundwork of the Metaphysics of Morals. Cambridge University Press.

Johan Galtung. (1969). Violence, Peace, and Peace Research. Journal of Peace Research, 6(3), 167.

Johan Galtung. (1990). Cultural Ciolence. Journal of Peace Research, 27(3), 291.

John Rawls. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

John Rawls. (1999). The Law of Peoples. Harvard University Press.

Lewiandy, & Alessandro Christian Max. (2024). Pelanggaran Ham Dalam Konflik Israel dan Palestina. Unes Law Review, 6(4), 10299–10303.

Ofer Guterman. (2025). Strategic Alternatives for the Gaza Strip.

Raden Roro Nonda Karisda. (2024). Dampak Tindakan Genosida Oleh Israel Terhadap Kehidupan Di Gaza, Palestina. Sindoro Cendikia Pendidikan, 5(3), 1–10.

Richard Falk. (2014). Palestine: The Legitimacy of Hope. Just World Books.

Ruti Teitel. (2000). Transitional Justice. Oxford University Press.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

United Nations. (2010). Guidance Note of the Secretary-General: United Nations Approach to Transitional Justice. United Nation.

William Schabas. (2000). Genocide in International Law: The Crime of Crimes. Cambridge University Press.

Downloads

Published

2025-05-27

How to Cite

Ferdinan Manuel, E., Arini, D. R. ., Iqbal, A. ., Winriadirahman, P. ., Rahman, F. Z. ., Rakhmi, W. B. ., Nurkhaerani, E. ., Tsirwiyati, D. N. ., Wahyudi, S. T. ., Marsal, I. ., & Nasution, A. I. . (2025). Devil’s Justice: Genosida & Keadilan Bagi Warga Palestina (Promosi Pandangan Hak Asasi Manusia). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(2), 2149-2155. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.6021