Penyuluhan Hukum tentang Mediasi sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Masyarakat di Kantor Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i4.6111Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Penyuluhan Hukum, Kecamatan Marabahan, MediasiAbstract
Penyuluhan hukum tentang mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa masyarakat di Kantor Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala telah dilaksanakan pada 02 Oktober 2024 dengan melibatkan kurang lebih 50 peserta dari berbagai kalangan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah ceramah, diskusi, dan tanya jawab. Kesimpulannya, penyuluhan hukum tentang mediasi ini efektif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat di Kecamatan Marabahan tentang mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa. Hal ini terlihat dari antusiasme dalam mengikuti kegiatan ini, yang ditunjukkan dengan keaktifan mereka dalam bertanya dan berdiskusi sehingga penyuluhan ini penting untuk diadakan agar diketahui oleh masyarakat luas
Downloads
References
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496
Gunawan, et al. (2020). PENYULUHAN TENTANG PELUANG DAN TANTANGAN PENERAPAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0. Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Masyarakat, 3(2), 84–89. https://doi.org/https://doi.org/10.29303/jppm.v3i2.1863
Manalu, La. F. (2019). Pemahaman Dan Sikap Masyarakat Terhadap Undang-undang Penyuluhan Hukum Keliling( Studi Kasus di Pasar Setia Budi , Kota Medan ). Jurnal Edu Tech, 5(2), 95–104. http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/edutech/article/view/3267
Mustaqim, M. (2022). Mediasi Desa: Upaya Berhukum dengan Kearifan Lokal. Istinbath : Jurnal Hukum, 19(01), 96–114. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/istinbath/article/view/4772%0Afiles/662/Mustaqim - 2022 - Mediasi Desa Upaya Berhukum dengan Kearifan Lokal.pdf
Rachim, K. V., Taniady, V., & Saputra, R. D. (2022). Rekonseptualisasi Pembentukan Pengadilan Agraria di Indonesia: Upaya Perlindungan Hak Warga Negara Atas Tanah. Jurnal Studia Legalia, 3(02), 44–63. https://doi.org/10.61084/jsl.v3i02.30
Sugianto, F., Simeon, F. C., & Wibowo, D. P. (2020). Idealisasi Sifat Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3(2), 253–265. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v3i2.3525
Tehedi, T. (2023). Model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Badan Arbitrase Syariah Nasional. Borneo : Journal of Islamic Studies, 3(1), 48–61. https://doi.org/10.37567/borneo.v3i1.1299
ZAMAN, A. (2018). Usaha-Usaha Memasyarakatkan Hukum Di Dalam Masyarakat. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(2), 108. https://doi.org/10.33760/jch.v3i2.17
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nahdia Nazmi, Abdul Hafiz Sairazi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Nahdia Nazmi,
UIN Antasari Banjarmasin,
Indonesia 






