Peranan Kejaksaan Terhadap Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Authors

  • Marsel Agustino Saragih Marsel, Universitas HKBP Nommensen Medan ,  Indonesia
  • Janpatar Simamora, Universitas HKBP Nommensen Medan ,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5360

Keywords:

Kejaksaan, Pelecehan Seksual, Anak di Bawah Umur, Penuntutan, Perlindungan Korban

Abstract

Pelecehan seksual pada anak-anak di bawah usia adalah isu yang kian meningkat dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, khususnya oleh lembaga penegak hukum seperti kejaksaan. Studi ini bertujuan untuk menganalisis fungsi kejaksaan dalam penanganan kasus pelecehan seksual pada anak, mencakup tugas penuntutan, perlindungan terhadap korban, dan langkah-langkah pencegahan. Metode penelitian yang diterapkan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus di berbagai daerah yurisdiksi. Hasil studi mengindikasikan bahwa kejaksaan memiliki peran krusial dalam menjalankan penuntutan yang adil, memberikan bantuan hukum kepada korban, serta meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan anak. Walaupun begitu, ada beberapa masalah, seperti minimnya tenaga kerja dan perlunya peningkatan koordinasi antar institusi. Diharapkan, temuan penelitian ini dapat menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan yang lebih efisien dalam menangani kasus pelecehan seksual pada anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Handayani, T. and Nuraeny, H. (2022) ‘Perlindungan terhadap Anak korban pelecehan seksual Dengan Modus Transformasi Seksual terhadap anak (Studi Kasus di Kabupaten Cianjur)’, JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 2(02), pp. 132–140. doi:10.53337/jhki.v2i02.85.

https://www.neliti.com/id/publications/52819/kekerasan-seksual-terhadap-anak-dampak-dan-penanganannya

https://paudpedia.kemdikbud.go.id/galeri-ceria/ruang-artikel/dampak-pelecehan-seksual-pada-anak-usia-dini?ref=MjAzMC05MTZkNzM1Mg==&ix=NDctNGJkMWM0YjQ

Melisa Marbun, V., Christianta Purba, R. and Rahmayanti, R. (2020) ‘Analisis Yuridis Terhadap tindak Pidana Pelecehan Seksual Kepada Anak Dibawah Umur’, ADIL: Jurnal Hukum, 11(1). doi:10.33476/ajl.v11i1.1448.

Maulida, D. and Trisna, N. (2022) ‘Peranan Kejaksaan Dalam penanganan perkara pelecehan seksual Anak Dibawah Umur di Kabupaten Aceh Barat’, Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan, 6(2), p. 208. doi:10.35308/jic.v6i2.5092.

Marzuki, S., Prasetyo, E. and Martha, A.E. (1995) Pelecehan seksual: Pergumulan Antara tradisi hukum dan kekuasaan. Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia.

Putra, J.A. (2022) ‘Analisis Yuridis TERHADAP perkara no.363/pid.sus/2020/PN sdn tentang pelecehan seksual Anak Dibawah Umur Di Pengadilan negeri Sukadana Lampung timur’, Muhammadiyah Law Review, 6(1), p. 38. doi:10.24127/lr.v6i1.1845.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Santoso, H. (2021). Pelecehan Seksual Terhadap Anak: Penanganan Hukum dan Perlindungan Korban. Jakarta: Penerbit Citra Media.

Soerjono S. 2008 Efektivitas Hukum Dan Peranan Sanksi. PT.Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Downloads

Published

2025-01-29

How to Cite

Saragih, M. A. ., & Simamora, J. (2025). Peranan Kejaksaan Terhadap Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur. Jurnal Media Informatika, 6(2), 1021-1029. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5360