Peran Penting Jaksa Penuntut Umum Menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi di Kejaksaan Negeri Binjai)

Authors

  • Selvia Natalia Berutu, Universitas HKBP Nommensen Medan,  Indonesia
  • Janpatar Simamora, Universitas HKBP Nommensen Medan,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5388

Keywords:

Peranan Jaksa, Tindak Pidana Korupsi, Sistem Peradilan Pidana

Abstract

Tindak pidana korupsi adalah suatu kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan hak asasi manusia, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa yang menjadi faktor kemiskinan masyarakat, infrastruktur yang tidak memadai, membuat ekonomi menjadi sulit dan adanya eksploitasi sumber daya yang tidak menimbulkan manfaat bagi kemashalatan publik. Tujuan penulisan ini untuk mengkaji peranan jaksa dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan undang-undang dan menerapkan asas-asas hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam permasalahan yang terjadi. Hasil pembahasan dalam permasalahan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan merupakan salah satu Lembaga yang berhak melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dalam kasus tindak pidana korupsi sehingga kewenangan ini harus dipertahankan dan diberikan fasilitas yang baik. Hal-hal yang menjadi kewenangan jaksa diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi, Kemahiran Praktek Hukum Pidana, Banyumedia Publishing, Malang, 2008, hlm. 151.

Adami, Chazawi, op cit, hlm 152.

Imman Yusuf Sitinjak. (2018). Peran Kejaksaan Dan Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penegakan Hukum. Jurnal Ilmiah Maksitek, 3(3), 99.

KUHAP Loc. Cit. Pasal 30 ayat 1 Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401).

Marwan Effendy, “Deskresi Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi”, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Universitas Brawijaya Malang, Malang, 11 Juni 2012, hlm. 2-3.

Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman, Analisa Data Kualitatif, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1992, hlm. 16.

Moh. Andika Surya Lebang, & Rendi Kastra. (2021). Perbandingan Antara Peran Jaksa Di Indonesia Dengan Peran Jaksa Di Daearah Administrasi Khusus Macao Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Cahaya Keadilan, 9(2), 1–2.

Nafiatul Munawaroh, S. M. (20244, Juli 29). https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-perbedaan-alat-bukti-dengan-barang-bukti--lt4e8ec99e4d2ae/. Diambil kembali dari Apa Perbedaan Alat Bukti Dan Barang Bukti.

Naomi Artadinata, Sahuri L “Pengaturan Jaksa Penuntut Umum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Asas Dominus Litis”, PAMPAS: Journal Of Criminal, 4, 3 (2023), hlm. 312

Osman Simanjuntak, Teknik Penuntutan dan Upaya Hukum, Jakarta : Grasindo, 1995, hlm. 93.

Prof.Dr. Widyo Pramono, SH.M.Hum, Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya, Sebuah persfektif Jaksa & Guru Besar, (Jakarta: Buku Kompas,2016) hal.6.

Prof.Dr. Widyo Pramono, SH.M.Hum, Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya, Sebuah persfektif Jaksa & Guru Besar, (Jakarta: Buku Kompas,2016) hal. 19

Rozi, M. M. (2017). Peranan advokat sebagai penegak hukum dalam sistem Peradilan pidana dikaji menurut undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 1(2), 628-647.

Suharto RM, Penuntutan Dalam Praktik Peradilan, Jakarta : Sinar Grafika, 2004, hlm. 11.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang menjadi dasar yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen keempat), yang berbunyi :“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara CITATION neg l 1057 (negara indonesia adalah negara hukum)

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Berutu, S. N., & Simamora, J. . (2025). Peran Penting Jaksa Penuntut Umum Menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi di Kejaksaan Negeri Binjai). Jurnal Media Informatika, 6(2), 1094-1099. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5388