Pemenuhan Kelengkapan Kotak P3K Sesuai Dengan Peraturan Permenakertrans No. 15 Tahun 2008 Di UD. Riwood Sidoarjo Guna Mencegah Keparahan Kecelakaan Akibat Kerja

Authors

  • Ongky Putra Abadi Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
  • Ratna Ayu Ratriwardhani Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
  • Rizka Amirul Sofia Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
  • Farikhatul Wasillah Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
  • Sindy Nur Fitria Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
  • Muslikha Nourma Rhomadhoni Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i1.3586

Keywords:

Keselamatan kesehatan kerja, Penerapan P3K , Praktik kerja lapangan, Sosialisasi, Edukasi

Abstract

Pada dasarnya tingkat keparahan kecelakaan kerja dapat diminimalisir dengan menerapkan Pertolongan Pertama pada kecelakaan (P3K) pada saat melakukan pekerjaan. Dengan melakukan pengecekan isi kotak P3K di UD. Riwood menemukan permasalahan ketersediaan fasilitas P3K kurang lengkap seperti tidak adanya petugas P3K, kelengkapan isi P3K yang tidak sesuai, serta peletakan kotak P3K belum sesuai dengan PER-15/MEN/VIII/2008 tentang pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja menjawab kekurangan dari kotak P3K yang ada di UD.Riwood Tujuan kegiatan ini tidak hanya berupa sosialisasi, tetapi juga untuk mengedukasi pemilik perusahaan tentang pentingnya kotak P3K. Kegiatan ini tidak hanya sosialisasi, tetapi juga Luaran dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai kelengkapan fasilitas P3K yang ada di UD.Riwood untuk menimalisir keparahan bila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan akibat kerja. manfaat kegiatan sosialisasi berupa edukasi ini dapat dilihat dari pemahaman pemilik perusahaan yang dimana sebelum dilakukan sosialisasi beliau tidak mengetahui hal tersebut, kemudian sesudah dilakukan sosialisasi beliau telah memahami dengan baik dan dapat diterapkan pada perusahaan. Dengan ini dapat direkomendasikan bahwa pemilik UD.Riwood dapat memenuhi fasilitas P3K sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 tahun 2008 tentang Pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja pasal 8 ayat 1 Fasilitas P3K meliputi (1) ruang P3K; (2) alat evakuasi dan alat transportasi; dan (3) fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fadhilatul Jannah Tambipi1, A. M. (2020). Penerapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Kontruksi Kapal Di KotaMakassar. Journal of Muslim Community Health (JMCH).

K, S. (2017). Dasar-Dasar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.UPT Penerbitan UNEJ.

prasanti, d. (2018). PENGGUNAAN MEDIA KOMUNIKASI BAGI REMAJA PEREMPUAN. 13-21.

Ilo. (2019). Safety and health at the heart of the future of work : building on 100 years of eexperience. In international labour organization (issue april).

Ardan, m. (2015). Analisa kecelakaan kerja proyek konstruksi di kota medan. Staf pengajar program studi teknik sipil universitas medan area, 1–10.

Thygerson, A. (2016). Pertolongan Pertama (Kelima). Penerbit Erlangga.

Keputusan Direktur Jendral Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan. (2009). Pedoman Pelatihan Dan Pemberian Lisensi Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Di Tempat Kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (2008). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rebulik Indonesia Nomor Per-15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja

Amarudin, et al. (2016). Modul Pembinaan Petugas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja. Jakarta: Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja-Ditjen Binwasnaker.

Herlinawati, & Azhari, T. (2018). Hubungan Pengetahuan dan Sikap dengan Perilaku Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) pada Karyawan Gedung E Bagian Benang. Jurnal Kesehatan, 9(1): 1–8.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Repubik Indonesia. (2012). Kepmenakertras No. 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Jakarta.

New Zealand Government. (2020). First Aid at Work. Wellington: Worksafe.

Pemerintah Indonesia. (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Jakarta: Sekretariat Negara.

Wulandari, Cahyaning. (2012). Hubungan antara Sistem Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja dengan Peran Petugas Safety Representative dalam Penerapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di PT. Petrokimia Gresik. Skripsi. Jember: Universitas Jember.

Downloads

Published

2024-10-21

How to Cite

Abadi, O. P. ., Ratriwardhani, R. A. ., Sofia, R. A. ., Wasillah, F. ., Fitria, S. N. ., & Rhomadhoni, M. N. . (2024). Pemenuhan Kelengkapan Kotak P3K Sesuai Dengan Peraturan Permenakertrans No. 15 Tahun 2008 Di UD. Riwood Sidoarjo Guna Mencegah Keparahan Kecelakaan Akibat Kerja. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(1), 869-874. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i1.3586

Most read articles by the same author(s)