Sosialisasi Alat Pelindung Diri pada Pekerja Repair di PT. X

Authors

  • Helmi Ghozy Rahmatullah Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
  • Ratna Ayu Ratriwardhani Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
  • Muhammad Satwiko Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
  • Nirmala Kaana Attaqiya Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
  • Friska Ayu Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v4i3.1248

Keywords:

Sosialisasi, APD, Penyakit Akibat Kerja

Abstract

Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Salah satu bentuk penerapan  K3 di tempat kerja yaitu berupa sosialisasi APD. Alat Pelindung Diri (APD) digunakan untuk melindungi dan menjaga keselamatan pekerja saat melakukan pekerjaan. APD harus sesuai dengan potensi bahaya dan resiko pekerjaannya sehingga efektif melindungi pekerja sebagai penggunanya. Dalam prakteknya, APD diatur dalam perundang-undangan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yaitu Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 Pasal 4 ayat (3) yang menyebutkan bahwa kewajiban pengurus menyediakan secara cuma-cuma APD yang diwajibkan penggunaannya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya untuk mencegah Penyakit Akibat Kerja (PAK). Walaupun Alat Pelindung Diri tidak melindungi tubuh dari potensi bahaya secara sempurna, namun penggunaan alat pelindung diri dapat mengurangi tingkat keparahan yang mungkin terjadi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andriyanto, M. R. (2017). Hubungan Predisposing Factor dengan Perilaku Penggunaan APD pada Pekerja Unit Produksi1 PT. Petrokimia Gresik. The Indonesia Journal of Occopational Safety and Health, 37-47.

Iskandar, M. (2010, Juli Selasa). Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri. Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Lusi Susanti, H. R. (2015). Pengantar Ergonomi Industri. Padang: Andalas University Press.

Supriyanto, Didik, etal. "ANALYSIS OF THE IMPLEMENTATION OF CERTAIN FUNCTIONAL POSITION EQUALIZATION POLICIES AT THE REGIONAL PERSONNEL, EDUCATION, AND TRAINING AGENCY OF MATARAM CITY, WEST NUSA TENGGARA PROVINCE." Jurnal Darma Agung 30. 2(2022): 687-696.

Victor Suryan, A. N. (2020). Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui Sosialisasi Alat Pelindung Diri (APD) Kepada Pekerja Kontruksi (Lokasi:Renovasi Gedung Perpustakaan Politeknik Penerbangan Palembang). Jurnal Inovasi Pengabdian dalam Penerbangan, 30-37.

Suma’mur p.k Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakan. Jakarta: Gunung Agung. (1995)

Tarwaka. (2008). Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Manajemen dan Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Tempat Kerja. Surakarta: Harapan Press.

Suma’mur. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan. Jakarta : Gunung Agung. 2001.

Suma'mur. Higene Perusahaan dan Kecelakaan Kerja. Cetakan 11. Jakarta: Gunung Agung. 1994. 5.Pratama EW. Hubungan Antara Perilaku Pekerja dengan Kejadian.

Permenakertrans No. Per. 01/Men/1981 Tentang kewajiban melapor adanya PAK

Peraturan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. No: PER.03/MEN/1982. Tentang. Pelayanan kesehatan tenaga kerja. Menteri tenaga kerja dan transmigrasi R.I.

Downloads

Published

2023-09-30

How to Cite

Ghozy Rahmatullah, H. ., Ratriwardhani, R. A. ., Satwiko, M. ., Kaana Attaqiya, N. ., & Ayu, F. . (2023). Sosialisasi Alat Pelindung Diri pada Pekerja Repair di PT. X. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 4(3), 2971-2975. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v4i3.1248

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>