Kontribusi Yayasan Insan Cendikia Cemerlang Dan Peranan Kepala Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Yang Positif Bagi Pelaku Usaha Peternakan Ulat Hongkong Sesuai Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Authors

  • Dewi Robiyanti, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia,  Indonesia
  • Syaiful Harahap, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia,  Indonesia
  • Nurul Dalimunte, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia,  Indonesia
  • Ratna Sari Dewi, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia,  Indonesia
  • Saima Rambe, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.6036

Keywords:

Pertenakan, Ulat Hongkong, Penanaman modal, Undang-undang, Investasi

Abstract

Penanaman modal dalam usaha peternakan ulat Hongkong memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan perekonomian nasional. Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan memberikan landasan hukum bagi investasi dalam sektor peternakan.      Pengabdian kepada masyarakat ini membahas tentang bantuan dan kontribusi modal usaha peternakan ulat Hongkong dalam perspektif regulasi, manfaat ekonomi, serta tantangan yang dihadapi. Hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ini menunjukkan bahwa dukungan kebijakan yang jelas dan insentif investasi dapat mendorong pertumbuhan industri peternakan ulat Hongkong di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2023). Laporan Tahunan Sektor Peternakan.

Badan Pusat Statistik. (2024). Statistik Peternakan Indonesia.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2023). Kebijakan Investasi dalam Sektor Peternakan.

Peraturan Menteri Pertanian No. 7 Tahun 2022 tentang Pengembangan Peternakan Berkelanjutan.

Bank Indonesia. (2024). Laporan Perkembangan Kredit Usaha Rakyat.

Asosiasi Peternak Ulat Hongkong Indonesia. (2023). Prospek Pasar dan Tantangan Budidaya Ulat Hongkong.

Santoso, B. (2024). "Peran Pemerintah dalam Mendorong UMKM Peternakan." Jurnal Ekonomi Pembangunan, 20(3), 234-250.

World Bank. (2023). Agricultural Investment in Southeast Asia.

FAO. (2023). Livestock Sector Trends and Policies in Developing Cou.

Jurnal Ekonomi dan Agribisnis. (2023). Analisis Dampak Investasi Peternakan terhadap Ekonomi Lokal.

Pusat Penelitian Peternakan Nasional. (2022). Strategi Pengelolaan Peternakan Alternatif.

Kementerian Perdagangan RI. (2023). Laporan Ekspor Produk Peternakan Alternatif.

Suharno, A. (2022). "Model Bisnis Berkelanjutan dalam Budidaya Ulat Hongkong." Jurnal Agribisnis Indonesia, 15(2), 123-135.

Hartono, T. (2023). "Dampak Digitalisasi terhadap Usaha Peternakan Mikro." Jurnal Teknologi Peternakan, 18(1), 45-59.

Downloads

Published

2025-05-15

How to Cite

Robiyanti, D. ., Harahap, S. ., Dalimunte, N., Dewi, R. S., & Rambe, S. (2025). Kontribusi Yayasan Insan Cendikia Cemerlang Dan Peranan Kepala Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Yang Positif Bagi Pelaku Usaha Peternakan Ulat Hongkong Sesuai Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(2), 1985-1990. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.6036

Most read articles by the same author(s)