Penerapan Aspek Hukum dan Peran Masyarakat dalam Penanganan Banjir di Patumbak
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v7i2.8747Keywords:
Bencana Banjir, Penanggulangan Bencana, Peran Masyarakat, Aspek Hukum, Kecamatan PatumbakAbstract
Kompleks Perumahan Villa Patumbak Permai, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, merupakan wilayah yang sering terdampak banjir besar dengan pola berulang yang spesifik. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk menerapkan pemahaman aspek hukum penanggulangan bencana serta memberdayakan peran masyarakat dalam mitigasi dan penanganan banjir di lokasi tersebut. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi regulasi, pendampingan masyarakat, dan analisis kondisi lapangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah jelas, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama dalam kecepatan respon pemerintah dan pemulihan infrastruktur (Kusumasari, 2014). Namun, masyarakat menunjukkan peran yang sangat aktif melalui pembentukan Posko Warga, gotong royong, dan solidaritas sosial, yang menjadi kunci pengurangan dampak bencana (Rejeki dkk., 2024). Kesimpulannya, sinergi antara penerapan hukum yang tegas dan partisipasi masyarakat yang kuat sangat diperlukan untuk menciptakan ketahanan daerah terhadap bencana.
Downloads
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.
Buku
Kusumasari, Bevaola. (2014). Manajemen Bencana dan Kapabilitas Pemerintah Lokal. Yogyakarta: Gava Media.
Rejeki, Rahman, dkk. (2024). Profil Kebencanaan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Medan: Greenbook Publishing Indonesia.
Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Harahap, M. Yahya. (2005). Pembahasan dan Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Sedarmayanti. (2017). Good Governance (Kepemerintahan yang Baik). Bandung: Mandar Maju.
Rawls, John. (1999). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
Soekanto, Soerjono. (2001). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Jurnal
Anggono, Bayu Dwi. (2010). "Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penanggulangan Bencana". Mimbar Hukum. Vol. 22, No. 2, hlm. 245-262.
Saragih, Dina Silviana. (2023). "Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Tahapan Pra Penanggulangan Bencana Banjir di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara". Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik. Vol. 11, No. 1, hlm. 45-58.
Sihaloho, Nahot Tua Parlindungan. (2026). "Collaborative Governance Dalam Penanggulangan Banjir Di Kota Medan". Muqoddimah: Jurnal Ilmu Pemerintahan. Vol. 7, No. 1, hlm. 12-25.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dewi Robiyanti, Syaiful Khoiri Harahap, Taufika Hidayanti, Nurul Dalimunte, Saima Rambe, Tetty Rahmiati Harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


