Penerapan Aspek Hukum dan Peran Masyarakat dalam Penanganan Banjir di Patumbak

Authors

  • Dewi Robiyanti, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia,  Indonesia
  • Syaiful Khoiri Harahap, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia,  Indonesia
  • Taufika Hidayati, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia,  Indonesia
  • Nurul Dalimunte, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia,  Indonesia
  • Saima Rambe, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia,  Indonesia
  • Tetty Rahmiati Harahap, Universitas Islam Labuhanbatu,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v7i2.8747

Keywords:

Bencana Banjir, Penanggulangan Bencana, Peran Masyarakat, Aspek Hukum, Kecamatan Patumbak

Abstract

Kompleks Perumahan Villa Patumbak Permai, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, merupakan wilayah yang sering terdampak banjir besar dengan pola berulang yang spesifik. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk menerapkan pemahaman aspek hukum penanggulangan bencana serta memberdayakan peran masyarakat dalam mitigasi dan penanganan banjir di lokasi tersebut. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi regulasi, pendampingan masyarakat, dan analisis kondisi lapangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum sudah jelas, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama dalam kecepatan respon pemerintah dan pemulihan infrastruktur (Kusumasari, 2014). Namun, masyarakat menunjukkan peran yang sangat aktif melalui pembentukan Posko Warga, gotong royong, dan solidaritas sosial, yang menjadi kunci pengurangan dampak bencana (Rejeki dkk., 2024). Kesimpulannya, sinergi antara penerapan hukum yang tegas dan partisipasi masyarakat yang kuat sangat diperlukan untuk menciptakan ketahanan daerah terhadap bencana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

Buku

Kusumasari, Bevaola. (2014). Manajemen Bencana dan Kapabilitas Pemerintah Lokal. Yogyakarta: Gava Media.

Rejeki, Rahman, dkk. (2024). Profil Kebencanaan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Medan: Greenbook Publishing Indonesia.

Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Harahap, M. Yahya. (2005). Pembahasan dan Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sedarmayanti. (2017). Good Governance (Kepemerintahan yang Baik). Bandung: Mandar Maju.

Rawls, John. (1999). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.

Soekanto, Soerjono. (2001). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal

Anggono, Bayu Dwi. (2010). "Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penanggulangan Bencana". Mimbar Hukum. Vol. 22, No. 2, hlm. 245-262.

Saragih, Dina Silviana. (2023). "Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Tahapan Pra Penanggulangan Bencana Banjir di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara". Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik. Vol. 11, No. 1, hlm. 45-58.

Sihaloho, Nahot Tua Parlindungan. (2026). "Collaborative Governance Dalam Penanggulangan Banjir Di Kota Medan". Muqoddimah: Jurnal Ilmu Pemerintahan. Vol. 7, No. 1, hlm. 12-25.

Downloads

Published

2026-04-18

How to Cite

Robiyanti, D. ., Harahap, S. K. ., Hidayati, T. ., Dalimunte, N. ., Rambe, S. ., & Harahap, T. R. . (2026). Penerapan Aspek Hukum dan Peran Masyarakat dalam Penanganan Banjir di Patumbak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 7(2), 2210–2214. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v7i2.8747

Issue

Section

Hukum, HAM, dan Advokasi Masyarakat

Most read articles by the same author(s)