EVALUASI YURIDIS : PERAN DAN TANGGUNG JAWAB DOKTER INTERNSHIP DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN BERDASARKAN UU NO. 29 TAHUN 2004
Keywords:
Dokter Internsip , Tindakan Medis, Yuridis, UU No. 29 Tahun 2004, Praktik KedokteranAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran dan tanggung jawab dokter internsip dalam praktik kedokteran berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dokter internsip, sebagai bagian dari sistem pendidikan kedokteran di Indonesia, memainkan peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan sekaligus menjalani proses pendidikan klinis. Namun, posisi mereka yang berada di antara status mahasiswa dan dokter penuh menimbulkan berbagai pertanyaan yuridis terkait kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tindakan medis. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis ketentuan hukum yang mengatur praktik kedokteran oleh dokter internsip, termasuk perlindungan hukum, batasan kewenangan, dan tanggung jawab profesional. Data dikumpulkan dari berbagai sumber hukum primer dan sekunder, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 29 Tahun 2004 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaksanaan tugas dokter internsip, namun masih terdapat beberapa kelemahan dalam implementasinya, terutama terkait pengawasan dan perlindungan hukum. Penelitian ini menyarankan perlunya penyempurnaan regulasi dan peningkatan mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa dokter internsip dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan sesuai dengan standar profesi.
Kata Kunci: Dokter Internsip, Tindakan medis, Yuridis, UU no. 29 Tahun 2004, dan Praktik KedokteranDownloads
References
Dahlan, Sofwan, 2005, Hukum Kesehatan Rambu-Rambu Bagi Profesi Dokter, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Darsono, R. Soeraryo, 2004, Etik, Hukum Kesehatan & Kedokteran, Semarang: Bagian Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro.
Guwandi, 1994, 208 Tanya-Jawab Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent), Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Kansil, CST., 1991, Pengantar Hukum Kesehatan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.
Koeswadji, Hermien Hadiati, 1998, Hukum Kedokteran Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Komalawati, Veronica, 2002, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien), Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Kusmaryanto, C. B., 2005, Moral Hidup Manusia, Yogyakarta: Fakultas Teologi Wedabhakti Universitas Sanata Dharma.
Moleong, Lexy, 2000, Metodologi penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nawawi, H. Hadari, HM. Martini Nawawi, 1992, Instrumen Penelitian Bandung Bidang Sosial, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Samil, Ratna Suprapti, 1994, Etika Kedokteran Indonesia, Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Supriadi, Wila Chandrawila, 2001, Hukum Kedokteran, Bandung: Mandar Maju.
Sidharta, B. Arief, Aspek Yuridis Hubungan Rumah Sakit, Dokter Dan Pasien. Tabloid Ibu Anak edisi Selasa, 19 April 2005, Internet, Kamis, 19 Mei 2005,
http://cyberwoman.cbn.net.id/detil.asp?kategori=Health&newsno=766.
Pria Dan Pengaruhnya Terhadap Pemakaian Alat Kontrasepsi, Internet, Kamis, 26 April 2006, 13.00,
RI, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
RI, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
RI, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
RI, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
RI, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 523/MENKES/Per/XI/1982 Tentang Upaya Pelayanan Medik Swasta.
RI, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585/ Men. Kes./ Per/ IX/ 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik.
RI, Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 125/IV/Kab/75 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Iwan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.