Analisis Yuridis Urgensi Pengaturan Kriminalisasi Terhadap Tindakan Prostitusi Dalam Hukum Pidana Di Indonsia Pada Masa Yang Akan Datang
DOI:
https://doi.org/10.55338/jumin.v6i3.5785Keywords:
Prostitusi, Kriminalisasi, Hukum Pidana, Reformasi HukumAbstract
Fenomena perilaku prostitusi mengalami perkembangan yang signifikan dan masif, dipercepat oleh penyebaran informasi melalui media elektronik. Keterbatasan regulasi komprehensif mengenai prostitusi berdampak pada evolusi hukum yang mempengaruhi praktik tersebut. Minimnya pengaturan memunculkan budaya hukum baru di kalangan pelaku, yang berimbas pada berbagai lapisan masyarakat. Konsekuensi terburuk dari maraknya prostitusi adalah meningkatnya penyebaran penyakit menular seksual, yang mengancam kesehatan tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga pihak-pihak terkait seperti pasangan mereka. Penelitian ini bertujuan menganalisis regulasi prostitusi dalam sistem hukum pidana Indonesia saat ini, serta menyoroti urgensi pembaruan hukum yang komprehensif di masa mendatang. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini mengandalkan data sekunder dari penelitian kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan, dengan pendekatan analisis preskriptif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa meskipun beberapa peraturan daerah telah mengatur praktik prostitusi, belum ada regulasi nasional yang rigid dan menyeluruh. Beberapa rekomendasi untuk perbaikan di masa depan meliputi: penetapan definisi prostitusi yang jelas, kriminalisasi konsumen dan pekerja seks komersial, reformulasi delik bagi mucikari, penerapan sistem sanksi ganda (double track system), pemberatan pidana, serta perumusan bentuk delik yang lebih komprehensif.
Downloads
References
A. Kusumawati and N. Rochaeti, "Memutus Mata Rantai Praktik Prostitusi di Indonesia Melalui Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi," Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 1, no. 3, pp. 366-378, 2019.
R. Hayes-Smith and Z. Shekarkhar, "Why is prostitution criminalized? An alternative viewpoint on the construction of sex work," Contemporary Justice Review, vol. 13, no. 1, pp. 43-55, 2010.
K. M. H. Parwanta, M. S. Hartono, and N. K. S. Adnyani, "Analisis Yuridis tentang Pasal 506 KUHP sebagai Peraturan Utama dalam Penanggulangan Tindak Pidana Prostitusi," Jurnal Komunitas Yustisia, vol. 4, no. 2, 2021.
Yusrizal, "Penegakan Hukum Penanganan Gelandangan dan Pengemis Menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan Hukum Pidana," Jurnal Media Hukum, vol. 19, no. 2, pp. 325-327, 2012.
H. Joulaei, N. Zarei, M. Khorsandian, and A. Keshavarzian, "Legalization, Decriminalization or Criminalization; Could We Introduce a Global Prescription for Prostitution (Sex Work)?" International Journal of High Risk Behaviors and Addiction, vol. 10, no. 3, 2021.
I. D. G. D. Sugama and D. R. S. Hariyanto, "Politik Hukum Pemberantasan Prostitusi Online Terkait Kriminalisasi Pekerja Seks Komersial dan Pengguna," Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, vol. 15, no. 2, pp. 158-168, 2021.
B. G. Brents and K. Hausbeck, "Violence and Legalized Brothel Prostitution in Nevada," Journal of Interpersonal Violence, vol. 20, no. 3, pp. 270-295, 2005.
L. Jakobsson and K. Kotsadam, "The law and economics of international sex slavery: Prostitution laws and trafficking for sexual exploitation," European Journal of Law and Economics, vol. 35, no. 1, pp. 87-107, 2013.
S. Dodillet and P. Östergren, "The Swedish Sex Purchase Act: Claimed success and documented effects," Conference Paper at International Workshop on Decriminalizing Prostitution and Beyond, The Hague, Netherlands, 2011.
K. M. H. Parwanta, M. S. Hartono, and N. K. S. Adnyani, "Analisis Yuridis tentang Pasal 506 KUHP sebagai Peraturan Utama dalam Penanggulangan Tindak Pidana Prostitusi," Jurnal Komunitas Yustisia, vol. 4, no. 2, 2021.
L. Jakobsson and K. Kotsadam, "The law and economics of international sex slavery: Prostitution laws and trafficking for sexual exploitation," European Journal of Law and Economics, vol. 35, no. 1, pp. 87-107, 2013.
S. Dodillet and P. Östergren, "The Swedish Sex Purchase Act: Claimed success and documented effects," Conference Paper at International Workshop on Decriminalizing Prostitution and Beyond, The Hague, Netherlands, 2011.
M. Waltman, "Sweden’s prohibition of purchase of sex: The law’s reasons, impact, and potential," Women's Studies International Forum, vol. 34, no. 5, pp. 449-474, 2011.
I. D. G. D. Sugama and D. R. S. Hariyanto, "Politik Hukum Pemberantasan Prostitusi Online Terkait Kriminalisasi Pekerja Seks Komersial dan Pengguna," Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, vol. 15, no. 2, pp. 158-168, 2021.
K. M. H. Parwanta, M. S. Hartono, and N. K. S. Adnyani, "Analisis Yuridis tentang Pasal 506 KUHP sebagai Peraturan Utama dalam Penanggulangan Tindak Pidana Prostitusi," Jurnal Komunitas Yustisia, vol. 4, no. 2, 2021.
A. Kusumawati and N. Rochaeti, "Memutus Mata Rantai Praktik Prostitusi di Indonesia Melalui Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi," Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, vol. 1, no. 3, pp. 366-378, 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Rahmad Muntaha, Moh Saleh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.