Analisis Yuridis Pembatalan Penetapan Status Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dengan Alasan Tidak Didasari Alat Bukti Yang Cukup

Authors

  • Agung Wibowo Darmawan Universitas Narotama Surabaya
  • Nynda Fatmawati Octarina Fakultas Hukum, Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v6i3.5786

Keywords:

Praperadilan, Penetapan Tersangka, Bukti Permulaan, KUHAP, Hak Asasi Manusia

Abstract

Penelitian ini menganalisis aspek yuridis terkait pembatalan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang didasarkan pada alasan kurangnya alat bukti yang cukup. Berdasarkan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus memenuhi syarat adanya minimal dua alat bukti yang sah. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi perbedaan tafsir dan penyimpangan yang menyebabkan ketidakpastian hukum serta potensi pelanggaran hak asasi manusia. Studi ini menyoroti kasus Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid.Prap/2018/PN.Prp, di mana penetapan tersangka dianggap tidak sah karena tidak memenuhi standar alat bukti yang cukup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya parameter mengenai bukti permulaan yang cukup dalam KUHAP membuka peluang bagi penyidik untuk bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam sistem hukum acara pidana untuk memperjelas standar pembuktian dan meningkatkan transparansi dalam proses penyelidikan serta penyidikan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

KUHAP, "Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," UU No. 8 Tahun 1981.

Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid.Prap/2018/PN.Prp.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

R. Andi Hamzah, "Efektivitas Penegakan Hukum Acara Pidana dalam Mencegah Korupsi," Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 45, no. 3, 2015.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Pembahasan KUHAP dalam Konteks Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid.Prap/2018/PN.Prp.

A. Sutedi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

S. Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2020.

B. Arief, "Analisis Standar Pembuktian dalam Praperadilan," Jurnal Ilmu Hukum, vol. 15, no. 2, 2021.

H. Prinst, Hukum Acara dalam Praktik, Jakarta: Djambatan, 2018.

I. Agus, Hak Asasi Tersangka dalam Konteks KUHAP, Jakarta: PT. Bina Aksara, 2022.

Downloads

Published

2025-04-05

How to Cite

Darmawan, A. W., & Octarina, N. F. (2025). Analisis Yuridis Pembatalan Penetapan Status Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dengan Alasan Tidak Didasari Alat Bukti Yang Cukup. Jurnal Media Informatika, 6(3), 1742- 1744. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i3.5786