Analisis Yuridis Penerapan Asas Res Judicata Dalam Permohonan PKPU Ulang oleh Debitur Yang Sama

Authors

  • Panri Tulus Harapan Hutagaol , Universitas HKBP Nommensen,  Indonesia
  • Besty Habeahan, Universitas HKBP Nommensen,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v6i6.7488

Keywords:

PKPU Ulang, Asas Res Judicata, Perlindungan Kreditur, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan asas res judicata dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ulang oleh debitur yang sama, dengan fokus pada kepastian hukum dan perlindungan hak kreditur. Tujuan penelitian adalah mengetahui bagaimana penerapan asas res judicata dalam memutus perkara PKPU ulang serta implikasinya terhadap perlindungan hukum kreditur. Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan, doktrin, literatur dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas res judicata berfungsi sebagai batas agar tidak terjadi pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama. Namun, dalam praktiknya, asas ini tidak bersifat mutlak karena penerapannya tetap mempertimbangkan adanya novum atau fakta hukum baru. Dengan penerapan yang proporsional, asas ini mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa utang-piutang di pengadilan niaga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

S. Tandra, Hukum Kepailitan: Kertas Kerja Kurator & Pengurus. Yogyakarta: Laskbang Pustaka, 2022.

D. W. Wijaya, “Pertentangan Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur dengan Asas Presumption of Innocence dalam Peradilan Pidana”,” Indonesian Law Review, vol. 5, no. 1, pp. 16–24, 2025.

A. Latifah, “Perlindungan Kreditor dalam Penerapan Asas Keadilan pada PKPU,” Commercelaw Journal, vol. 6, no. 1, pp. 105–120, 2024.

J. Jufriyadi, “Dampak SEMA Nomor 1 Tahun 2022 terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 23/PUU-XIX/2021,” The Judge Journal, vol. 2, pp. 55–70, 2025.

U. Silalahi and B. Tanjung, “Perjanjian Perdamaian pada Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Berulang: Kedudukan dan Implikasi”,” Undang: Jurnal Hukum, vol. 4, no. 2, pp. 185–200, 2021.

N. K. W. A. Pinatih, “Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur Dalam Peninjauan Kembali Terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum oleh Jaksa Penuntut Umum,” Justitia et Pax, vol. 5, no. 2, pp. 77–88, 2024.

“Wawancara dengan Bapak Binsar Simbolon, di kantor Law Office Binsar Simbolon & Partners, Oleh Penulis.”

R. A. W. Sari, S. Oktalia, E. Elmer, K. M. L. Sigit, and J. M. Siregar, “Pertimbangan Hakim Pada Putusan Nomor 458/PDT.SUS-PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST,” LEX STRICTA Jurnal Ilmu Hukum, vol. 2, no. 2, pp. 77–93, 2023.

“Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4443.”

F. N. Heriani, “Menurun di Tahun Lalu, PKPU dan Kepailitan Diprediksi Meningkat di 2025,” Hukumonline, 2025, doi: https://www.hukumonline.com/berita/a/menurun-di-tahun-lalu–pkpu-dan-kepailitan-diprediksi-meningkat-di-2025-lt67a099fbc1fe4/.

D. Wulandari, “Peran Kurator dalam Pelaksanaan PKPU dan Kepailitan di Indonesia,” Jurnal Hukum Bisnis, vol. 16, no. 2, pp. 101–118, 2021.

A. Jinaratana and R. C. Adam, “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Berkaitan Pembatalan Perjanjian Perdamaian Akibat Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Debitor Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Ranah Research, vol. 7, no. 2, pp. 752–763, Jan. 2025.

M. Tohir, “PKPU Sebagai Instrumen Mitigasi Risiko Kreditor: Analisis Praktik Dan Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Minoritas,” MUSTIKA JUSTICE JURNAL ILMU HUKUM, vol. 04, no. 02, pp. 211–223, 2025.

Downloads

Published

2025-11-07

How to Cite

Harapan Hutagaol , P. T. ., & Habeahan, B. (2025). Analisis Yuridis Penerapan Asas Res Judicata Dalam Permohonan PKPU Ulang oleh Debitur Yang Sama. Jurnal Media Informatika, 6(6), 2949–2955. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i6.7488