Blockchain sebagai Inovasi Perlindungan Hak Cipta Karya Digital: Studi pada Ekonomi Kreatif Indonesia

Authors

  • Martina Grecia Wijaya Nadeak, Universitas Mikroskil,  Indonesia
  • Sebrina Marsya Simanullang, Universitas Mikroskil,  Indonesia
  • Irvan Budi Butar Butar, Universitas Mikroskil,  Indonesia
  • Fince Aprilman Waruwu, Universitas Mikroskil,  Indonesia
  • Adinda ihdina Surbakti, Universitas Mikroskil,  Indonesia
  • Nopentri Panjaitan, Universitas Mikroskil,  Indonesia
  • Nadyta Situmorang, Universitas Mikroskil,  Indonesia
  • Sudarto Sudarto, Universitas Mikroskil,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v7i1.7686

Keywords:

blockchain, hak cipta digital, ekonomi kreatif, smart contract, NFT

Abstract

Perkembangan teknologi digital memberikan peluang besar bagi pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Indonesia, tetapi juga menciptakan tantangan besar dalam melindungi hak cipta. Masalah seperti plagiarisme, pembajakan, dan pencurian karya digital semakin meresahkan, menunjukkan bahwa sistem perlindungan hak cipta yang ada belum bisa menyesuaikan diri dengan kecepatan dan sifat lintas batas di era digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran teknologi blockchain sebagai solusi inovatif dalam melindungi hak cipta karya digital di sektor ekonomi kreatif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yaitu dengan menganalisis berbagai literatur ilmiah dan laporan industri terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa blockchain mampu memberikan sistem pencatatan hak cipta yang transparan, permanen, dan sulit untuk dimanipulasi. Selain itu, fitur smart contract dan Non-Fungible Token (NFT) membantu dalam pembagian royalti secara otomatis tanpa perlu lembaga perantara, sehingga meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam mengelola hak cipta. Meskipun masih menghadapi tantangan seperti ketidaksempurnaan regulasi dan kurangnya literasi digital, teknologi blockchain memiliki potensi besar untuk menjadi dasar perlindungan hukum yang adaptif dan berkelanjutan di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

W. Tanvee, S. Zhou, N. V. Tanjaya, E. Evelyne, and J. Joosten, “Analisis Peran Teknologi Blockchain dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Pelaku Ekonomi Kreatif di Indonesia,” Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, vol. 3, no. 10, pp. 804–815, Oct. 2024, doi: 10.58344/locus.v3i10.3224.

K. Fahmi, M. Akbar, ) & Daud, P. Hukum, and U. A. Hamzah, “PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CIPTA DIGITAL DALAM ERA EKONOMI KREATIF.”

W. Tanvee, S. Zhou, N. V. Tanjaya, E. Evelyne, and J. Joosten, “Analisis Peran Teknologi Blockchain dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Pelaku Ekonomi Kreatif di Indonesia,” Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, vol. 3, no. 10, pp. 804–815, Oct. 2024, doi: 10.58344/locus.v3i10.3224.

“Resa+Ajeng+Setianingrum+1-8”.

F. Pakaya, “Legalitas NFT (Non-Fungible Token) dalam Sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia”, doi: 10.61104/alz.v3i3.1723.

M. Dzaky Agusman, “Perlindungan Hak Cipta Berbasis NFT dan Smart Contract dalam Menanggapi Isu Pencurian Suatu Karya Digital,” Jurnal Teknologi dan Manajemen Industri Terapan (JTMIT), vol. 4, no. 2, pp. 387–394, 2025.

J. Ilmiah, G. Justisi, M. Ruhtiani, and Y. T. Naili, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA MELALUI TEKNOLOGI BLOCKCHAIN BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA.”

I. Ayu and V. Girindra, “POTENSI PENGGUNAAN BLOCKCHAIN DALAM MANAJEMEN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA: PELUANG DAN HAMBATAN,” vol. 5, no. 1, 2023, [Online]. Available: https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/index

E. Del Vacchio and F. Bifulco, “Blockchain in Cultural Heritage: Insights from Literature Review,” Feb. 01, 2022, MDPI. doi: 10.3390/su14042324.

H. Snyder, “Literature review as a research methodology: An overview and guidelines,” J Bus Res, vol. 104, pp. 333–339, Nov. 2019, doi: 10.1016/j.jbusres.2019.07.039.

Y. Liu, J. Zhang, S. Wu, and M. S. Pathan, “Research on digital copyright protection based on the hyperledger fabric blockchain network technology,” PeerJ Comput Sci, vol. 7, pp. 1–26, 2021, doi: 10.7717/PEERJ-CS.709.

F. Ü. Bozdağ, G. Morris, and J. Mo, “A Bayesian probabilistic analysis of the use of English modal verbs in L2 writing: Focusing on L1 influence and topic effects,” Heliyon, vol. 10, no. 7, Apr. 2024, doi: 10.1016/j.heliyon.2024.e28701.

“ImplementasiBlockchainuntukPerlindunganHakCiptadanTransparansiPublikasiIlmiahdiInstitusiPendidikan”.

T. Tiran, “Hak Cipta Karya Digital pada NFT Dikaitkan dengan Hak Akses yang Memiliki Nilai Ekonomi sebagai Hak Kebendaan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia,” Jurnal Kewarganegaraan, vol. 6, no. 3, 2022.

Y. T. Hadiwibowo, H. U. Hasan, and R. Rosmidah, “Perlindungan Hukum Karya Cipta dengan Teknologi Blockchain dalam Kerangka Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia,” ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, vol. 6, no. 2, pp. 209–218, Nov. 2024, doi: 10.31289/arbiter.v6i2.4198.

Downloads

Published

2026-02-19

How to Cite

Wijaya Nadeak, M. G., Simanullang, S. M., Butar Butar, I. B., Waruwu, F. A., Surbakti, A. ihdina, Panjaitan, N., Situmorang, N., & Sudarto, S. (2026). Blockchain sebagai Inovasi Perlindungan Hak Cipta Karya Digital: Studi pada Ekonomi Kreatif Indonesia. Jurnal Media Informatika, 7(1), 319-323. https://doi.org/10.55338/jumin.v7i1.7686