Efektivitas Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Hak Reproduksi Pekerja Perempuan: Studi Kasus PT Alpen Food Industry Periode 2017-2020
Keywords:
Perlindungan Ketenagakerjaan, Hak Reproduksi, Pekerja Perempuan, Efektivitas Implementasi, Studi KasusAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta efektivitas perlindungan hak reproduksi pekerja perempuan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia dengan studi kasus PT Alpen Food Industry periode 2017–2020. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, perlindungan hak reproduksi pekerja perempuan telah diatur secara komprehensif dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta instrumen internasional seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women. Bentuk perlindungan mencakup larangan kerja berbahaya bagi pekerja hamil, pengaturan jam kerja, hak cuti reproduksi, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut belum efektif. Studi kasus menunjukkan adanya pelanggaran sistematis, seperti pemaksaan kerja malam bagi pekerja hamil, pembatasan hak cuti, serta lemahnya penerapan keselamatan kerja. Kesenjangan ini disebabkan oleh kelemahan norma, lemahnya pengawasan, keterbatasan penegakan hukum, dan ketimpangan relasi kuasa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas perlindungan tidak hanya bergantung pada keberadaan norma, tetapi juga pada implementasi dan penegakan hukum yang konsisten.
Downloads
References
M. Mokobombang, M. I. Legowo, A. V. Pont, and A. Purwoto, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Reproduksi Perempuan Dalam Kasus Sterilisasi Tanpa Persetujuan Legal Protection of Women ’ s Reproductive Rights in Cases of Sterilization Without Consent,” vol. 8, no. 1, pp. 529–536, 2025, doi: 10.56338/jks.v8i1.6921.
W. H. Organization, “Reproductive health: A key to a brighter future,” WHO, 1992.
M. Djakaria, “Perlindungan hukum bagi pekerja wanita untuk memperoleh hak-hak pekerja dikaitkan dengan kesehatan reproduksi,” vol. 3, no. 35, 2018, doi: 10.23920/jbmh.v3n1.2.
Pasal 11 ayat (1) huruf f Konvensi CEDAW, “(Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.”
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28H ayat, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, No Title.
dan 82 Pasal 76, 81, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
hlm. 12 Badan Pusat Statistik, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2022 (Jakarta: BPS, 2022), “No Title”.
hlm. 45. Kementerian Ketenagakerjaan RI, Laporan Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2023 (Jakarta: Kemnaker, 2023), “No Title”.
A. Law and A. Law, “Andrew law,” vol. 4, 2025.
P. M. Marzuki, Penelitian Hukum, edisi revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
T. P. Kismala et al., “Jurnal Hukum Bisnis dan Keuangan Modern Jurnal Hukum Bisnis dan Keuangan Modern,” vol. 9, no. 4, pp. 1–15, 2025.
L. Erlangga, R. Utomo, and R. Arifin, “Legal Protection for Non-Procedural Indonesia Migrant Workers as Victims of Human Trafficking Crimes I . Introduction Migrasi tenaga kerja menjadi fenomena global yang tak,” vol. 11, no. 1, pp. 148–186.
A. Nabila and Y. Desmawati, “Jurnal Hukum & Pembangunan,” vol. 52, no. 1, 2022, doi: 10.21143/jhp.vol52.no1.3322.
N. Mauyah, E. Silviana, and D. Aroni, “Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Hamil di,” vol. 3, no. 1, pp. 1–9, 2024.
T. Raffi, P. Jumantoro, and A. D. Novemyanto, “Merekonstruksi Kedaulatan Udara Indonesia dari Perspektif Meta-Konstitusional : Sebuah Kritik terhadap Dominasi Singapura dalam Pengelolaan Flight Information Region ( FIR ) Pusat Studi dan Konsultasi Hukum Tegar Raffi Putra Jumantoro : Merekonstruksi Kedaulatan Udara ... Pendahuluan Dalam konsepsi negara hukum modern , konstitusi tidak hanya dimaknai sebagai sekumpulan aturan yuridis yang mengatur tata kelola kekuasaan , tetapi juga sebagai ekspresi nilai kolektif suatu bangsa tentang identitas , kedaulatan , dan kehendak bernegara . 1 Namun dalam praktik ketatanegaraan Indonesia kontemporer , konstitusi cenderung direduksi menjadi perangkat administratif yang tunduk pada logika teknokratis , sebagaimana terlihat dalam kebijakan delegasi pengelolaan Flight Information Region ( selanjutnya disebut FIR ) kepada Singapura . Perjanjian FIR yang diperbarui pada tahun 2022 memberikan wewenang kepada Civil Aviation Authority of Singapore untuk mengelola ruang udara Indonesia dari permukaan laut hingga ketinggian 37 . 000 kaki selama 25 tahun ke depan . 2 Wilayah ini mencakup ruang udara strategis di atas Kepulauan Riau , Natuna , dan Selat Malaka , yang memiliki nilai geopolitik tinggi dalam bidang ekonomi , pertahanan , dan keamanan nasional . Sebagaimana yang telah dikonfirmasi oleh skor audit International Civil Aviation Organization ( ICAO ) dan laporan AirNav Indonesia ( 2022 ), Indonesia memiliki infrastruktur , personel , serta skor audit yang bernama USOAP , berada di atas rata-rata dunia , sehingga secara faktual tidak lagi membutuhkan bantuan teknis dari Singapura . 3 Namun , kenyataannya Indonesia tetap menyerahkan otoritas atas ruang udara tersebut , yang secara yuridis dan filosofis bertentangan dengan prinsip kedaulatan penuh . Inilah titik mula dari persoalan konstitusional yang menjadi dasar penelitian ini . Pendelegasian FIR kepada Singapura dapat dilihat sebagai bentuk Pusat Studi dan Konsultasi Hukum,” vol. 8, no. 2, 2025.
N. L. Fitriani et al., “Jurnal ilmiah multidisiplin ilmu,” vol. 2, no. 6, pp. 8–15, 2025.
Z. Jannah, D. Putri, L. Maryani, and S. F. Ramadhani, “Perlindungan Hukum Hak Cuti Haid Pekerja Perempuan : Perspektif Keadilan Gender di Indonesia serta sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak cuti haid dan analisis upaya hukum,” vol. 03, no. 04, pp. 1313–1325, 2025.
H. Putra, I. Afrita, and R. Libra, “Lancang Kuning Law Journal,” vol. 3, no. 1, pp. 1–10, 2026.
A. Fathanudien and R. Susanti, “Ketidakseimbangan Regulasi Dan Realitas Dalam Penegakan Hukum Pekerja Migran Indonesia,” pp. 1–10, 2017.
T. B. Sembiring and B. Ismaya, “Peran Hukum dalam Menjaga Keadilan Sosial di Indonesia melalui Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kota Medan,” vol. 3, no. 4, pp. 263–268, 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Beatriex Samantha Alicia P, Debbyi Oktavian, Risqi Citra Febrianti, Sugeng Santoso PN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








