Konseling Rehabilitasi Narkoba Di Rumah Rahayu Pontianak
Keywords:
Counseling Services; Social Rehabilitation; DrugAbstract
Tujuan dari pengabdian ini ialah 1) memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang narkoba, 2) memahami konseling rehabilitasi narkoba, 3) melaksanakan konseling rehabilitasi narkoba. Metode kegiatan menggunakan langkah-langkah: 1) Pesiapan, yaitu dengan cara survey di lapangan, 2) Kegiatan, dengan cara penanyangan slide materi dalam bentuk power point, 3) Praktik konseling rehabilitasi, 4) Tanya jawab tentang kegiatan. Hasil kegiatan: 1) Seluruh peserta mampu memahami materi yang diberikan dalam layanan bimbingan kelompok, 2) Seluruh peserta secara antusias dalam mengikuti kegiatan, kondisi ini dapat dilihat dari ketepatan waktu kehadiran hingga selesai kegiatan, dan banyaknya peserta yang bertanya serta terharu terhadap pelaksanaan konseling yang diberikan, 3) Masing-masing peserta aktif dalam memberikan saran pada saat memberikan kesimpulan diakhir kegiatan.
Downloads
References
Haryadi, R. (2018). Prospek Konseling Komunitas bagi Individu Eks-Pecandu Narkoba (Studi Pada Lembaga Pasca-Rehabilitasi Narkoba Di Kota Semarang). KONSELI: Jurnal Bimbingan Dan Konseling (E-Journal), 5(1), 73. https://doi.org/10.24042/kons.v5i1.2562.
Hidayataun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2), 166–181. https://doi.org/10.18196/jphk.1209.
Lukman, G. A., Alifah, A. P., Divarianti, A., & Humaedi, S. (2022). Kasus Narkoba Di Indonesia Dan Upaya Pencegahannya Di Kalangan Remaja. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3), 405. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.36796
Raida, S., Husen, M., & Martinus. (2018). Layanan Konseling Dalam Proses Rehabilitasi Narkoba Di Badan Narkotika Nasional (Bnn) Provinsi Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bimbingan Dan Konseling, 3(4), 1–4.
Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.
Undang-undang No. 5 tahun 1997.
Undang-undang No 35 Pasal 57 Tahun 2009 tentang pengbatan untuk pecandu selain dengan tenaga medis tetapi dapat pula dengan instansi pemerintah.
Undang-undang No 35 pasal 54 tentang pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan di wajibkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Zatrahadi, M. F., Suhaili, N., Ifdil, I., Marjohan, M., & Afdal, A. (2022). Urgensi Pengembangan Konseling Spiritual Bagi Pecandu Narkoba Untuk Mereduksi Thanatophobia. JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia), 7(1), 15. https://doi.org/10.29210/30031270000.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Novi Andriati, Amelia Atika, Uray Herlina, Ema Sukmawati, Yenni Rizal, Rustam Rustam, Novi Wahyu Hidayati, Martin Martin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Most read articles by the same author(s)
- Novi Andriati, Hastiani Hastiani, Hendra Sulistiawan, Kamaruzzaman Kamaruzzaman, Riki Maulana, Galuh Hartinah, Ema Sukmawati, Hendrik Hendrik, Amelia Atika, Pelatihan Pengembangan Konsep Diri Anak Binaan di LPKA Kota Pontianak , Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara: Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN)
- Toni Elmansyah, Yenni Rizal , Novi Wahyu Hidayati, Martin Martin, Eli Trisnowati, Pembinaan dan Pendampingan Belajar Pada Siswa Berkebutuhan Khusus di SLB C Kinasih , Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara: Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN)
Novi Andriati,
IKIP PGRI Pontianak,
Indonesia







