Sosialisasi Kewajiban Sertifikasi Halal pada UMKM di Kabupaten Sumedang

Authors

  • Deviana Yuanitasari, Universitas Padjadjaran,  Indonesia
  • Hazar Kusmayanti, Universitas Padjadjaran,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i2.3016

Keywords:

Halal, UMKM, Sumedang

Abstract

Desa Rancakalong merupakan salah satu dari  sepuluh desa yang berada di Kecamatan Rancakalong dan dilewati oleh jalur Jalan Provinsi  Tanjungsari-Sumedang. Berdasarkan data Kecamatan Rancakalong pada tahun 2014 yang  dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumedang, desa ini memiliki  status sebagai pedesaan dengan klasifikasi sebagai desa swasembada madya.  Sertifikasi halal menjadi hal yang sangat penting dalam industri  pangan dan produk konsumen di Indonesia, diatur dengan jelas oleh Undang-Undang  Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Metode yang digunakan di dalam PKM ini untuk dapat meningkatkan kesadaran hukum mengenai kewajiban sertifikasi halal di Rancakalong maka diberikan sosialisasi di Desa Rancakalong Sumedang dengan tahapan Tahap Persiapan awa, Tahap Pelaksanaan, Tahap Evaluasi dan Laporan Akhir dan Persentasi. Pelaku UMKM di Desa Rancakalong yang awalnya belum terlalu paham pentingnya sertifikasi halal menjadi paham dan memiliki kesadaran hukum. Karena sertifikat halal tidak hanya  memberikan kepastian kehalalan suatu produk bagi konsumen, terutama yang menjalankan  ajaran Islam, tetapi juga membuka peluang bisnis global bagi produsen yang  memperolehnya. Dengan memenuhi ciri-ciri seperti memiliki  produk yang dibutuhkan, tempat usaha yang tetap, legalitas yang lengkap, SDM yang  berkualitas, serta perencanaan bisnis yang baik, UMKM dapat menjadi pilar ekonomi yang  kuat dan berdaya saing. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dajaan, S. S., Suwandono, A., & Yuanitasari, D. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Universitas Terbuka.

Hasan, K. N. S. (2014). Sertifikasi Halal Dalam Hukum Positif: Regulasi dan Implementasi di Indonesia (Cet.1). Aswaja Pressindo.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. (2024). Desa Wisata RANCAKALONG. Kemenparekraf.Go.Id. https://jadesta.kemenparekraf.go.id/desa/rancakalong_1

Rosmawati. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (Cet.1). Prenada Media.

Susanto, H. (2015). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Visi Media.

Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2017). Implementasi Prinsip Pembuktian Terbalik: Dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Logoz Publisher.

Yuanitasari, D., Sardjono, A., & Susetyo, H. (2021). The Government’s Role in Indonesian Halal Industry to Protect Muslim Consumer. Proceedings of the 4th International Conference on Indonesian Legal Studies. https://doi.org/10.4108/eai.8-6-2021.2314330

Yuanitasari, D., Sardjono, A., & Susetyo, H. (2023a). Tantangan Regulasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil: Sebuah Studi Socio-Legal di Kupang Nusa Tenggara Timur. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(2), 254–267. https://doi.org/10.23920/acta.v6i2.1474

Yuanitasari, D., Sardjono, A., & Susetyo, H. (2023b). The Establishment of The Asean Halal Certification Agencies: The Initial Strategies For The Uniformity of Halal Certification in Asean. Journal of Law and Sustainable Development, 11(11), 1–23. https://doi.org/10.55908/sdgs.v11i11.1552

Zega, D. O. (2020). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Atas Produk Pangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang Tidak Bersertifikasi Halal [Universitas HKBP Nommensen]. http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/4963

Downloads

Published

2024-04-15

How to Cite

Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2024). Sosialisasi Kewajiban Sertifikasi Halal pada UMKM di Kabupaten Sumedang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(2), 1568-1573. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i2.3016