Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Rancakalong Tentang Perjanjian Utang Piutang dan Hukum Kebangkrutan (Kepailitan)
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.5833Keywords:
akibat hukum, bangkrut, perjanjian, pailit, utang piutangAbstract
Jawa Barat termasuk provinsi dengan pelanggan pinjaman online terbanyak di Indonesia. Meski memberikan kemudahan, pinjaman online memiliki risiko utang bunga tinggi. Selain itu, “bank emok” juga berkembang di Jawa Barat. Banyak masyarakat, terutama yang berpendidikan rendah, kurang memahami isi perjanjian utang piutang, akibat hukum, dan hukum kepailitan. Pentingnya pemahaman hukum ini mendorong diadakannya penyuluhan bagi masyarakat Desa Rancakalong, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Masyarakat perlu memahami bahwa isi perjanjian utang piutang bersifat mengikat seperti undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak dapat dibatalkan kecuali atas kesepakatan bersama. Risiko dari perjanjian utang piutang termasuk potensi pailit jika debitor memiliki dua atau lebih kreditor, dengan satu utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dalam kondisi ini, debitor dapat diajukan pailit ke Pengadilan Niaga. Pelatihan tentang perjanjian utang piutang dan hukum kepailitan ini berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Rancakalong. Dengan adanya umpan balik positif dari peserta serta rencana tindak lanjut pembelajaran berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin berhati-hati saat berhutang dan menandatangani perjanjian utang piutang di masa depan.
Downloads
References
Abdulkhadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2014.
Adrian Alexander Posumah, “Pengikatan Jaminan Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Bank Menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998,” Lex Privatum Vol. V/No. 1/Jan-Feb/2017
Agus Surono dan Sonyendah Retnaningsih, “Penerapan Prinsik Keadilan Dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan,” Jurnal Hukum, Universitas Al Azhar, 2019.
Andani, Wiwin Budi Pratiwi Devi. Prinsip Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum IusQuiaIustum. Vol.28. No.3, 2021.
Aprita, S., & Mulkan, H. (2023). MASA DEPAN KEPAILITAN DAN PKPU DI INDONESIA DALAM KAITANNYA DENGAN URGENSI REVISI UU KEPAILITAN DAN PKPU DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. UNES Law Review, 5(4), 2294-2303. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.467
Banu Adikara, Marak di Jawa Barat, Mengenal Fenomena Bank Emok dan Cara Kerjanya yang Menggiurkan Namun Merugikan Masyarakat, https://www.jawapos.com/berita-sekitar-anda/06/08/2024.
BPS Kabupaten Sumedang, Persentase Penduduk Per Desa terhadap Jumlah Penduduk Kabupaten Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang tahun 2020, https://sumedangkab.bps.go.id/22/07/2024
Firminus Serdino Dapung, M. Taufan Lubis, “Penerapakan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Jual Beli Menurut Presfektif Hukum Perdata,” Jurnal Pena Hukum, Vol 1 No.1 Tahun 2022.
Hartono, D.T. “Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 1(4) .
Linda Findawaty, “Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol 5 No.1 Tahun 2013
Maruli Simalango, “Asas Kelangsungan Usaha (going concern) dalam hukum kepailitan Indonesia,” Syiar Hukum, Jurnal Ilmu Hukum, 2017.
Richard Burton Simaputang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Jakarta: Rineka Cipta, 2003,
Sumedang Tandang, Desa Rancakalong, https://sumedangtandang.com/direktori/detail,2023
Willa Wahyuni, Tidak Sembarangan, Ini Aturan OJK Soal Penagihan Pinjol Lewat Debt Collector, https://www.hukumonline.com/21/09/2023
Zaeni Asyadie, Hukum Bisnis Prinsip dalam Pelaksanaannya Di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sudaryat, Nyulistiowati Suryanti, Deviana Yuanitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Most read articles by the same author(s)
- Deviana Yuanitasari, Hazar Kusmayanti, Sosialisasi Kewajiban Sertifikasi Halal pada UMKM di Kabupaten Sumedang , Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara: Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN)
- Deviana Yuanitasari, Nun Harrieti, Pendampingan Administrasi Proses Sertifikasi Halal Untuk Meningkatkan Kualitas Produk UMKM di Sumedang , Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara: Vol. 5 No. 4 (2024): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN) Edisi September - Desember