Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Medan Kelas I - A Khusus

Authors

  • Natalia Novelina Gloria natalia Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5178

Keywords:

Efektivitas, Mediasi, Penyelesaian Sengketa Perdata, Pengadilan

Abstract

Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa, di mana pihak yang berselisih melibatkan pihak ketiga yang netral sebagai mediator untuk membantu mencapai kesepakatan secara damai. Penelitian ini mengkaji efektivitas penerapan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus. Dengan metode penelitian hukum normatif, yang mencakup pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas mediasi di Pengadilan Negeri Medan masih tergolong rendah, dengan tingkat keberhasilan hanya sekitar 1,8% dari tahun 2020 hingga 2024. Faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya keberhasilan mediasi antara lain rendahnya pemahaman masyarakat tentang mediasi, sikap pihak-pihak yang terlibat yang hanya mengikuti prosedur formalitas, serta keterbatasan fasilitas. Untuk meningkatkan efektivitas mediasi, diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat, pelatihan mediator yang lebih intensif, dan perbaikan fasilitas mediasi di pengadilan. Selain itu, regulasi perlu ditinjau untuk memberikan sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan mediasi dengan itikad baik, sehingga mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang lebih efisien, efektif, dan mengurangi beban perkara di pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali, 2016, Mediating Justice: Pendekatan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm. 120-122.

Erman Rajagukguk, 2018, Hukum Penyelesaian Sengketa Alternatif (ADR) dan Arbitrase di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hlm. 87-89.

H. Salim HS, 2013, Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase di Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm. 1.

Munir Fuady, 2003, Mediasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia, Jakarta: Citra Aditya Bakti, hlm. 65-67.

Sudargo Gautama, 2004, Hukum Perdata Internasional Indonesia: Masalah Mediasi dan Arbitrase, Bandung: Alumni, hlm. 175-176.

Perundang – undangan

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Downloads

Published

2025-01-29

How to Cite

Lumbantobing, N. N. G. ., & Nababan, R. . (2025). Efektivitas Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Medan Kelas I - A Khusus. Jurnal Media Informatika, 6(2), 1044-1050. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5178