Peran Jurusita Dalam Pelaksanaan Eksekusi Di Pengadilan Negeri Medan
DOI:
https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5314Keywords:
Jurusita, Pelaksanaan EksekusiAbstract
Penelitian ini membahas peran jurusita dalam pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri Medan. Jurusita memiliki tugas penting sebagai pelaksana perintah pengadilan, seperti menyampaikan panggilan, pemberitahuan putusan, penyitaan, hingga eksekusi putusan pengadilan. Dalam menjalankan tugasnya, jurusita bertindak sebagai perpanjangan tangan hakim dan Ketua Pengadilan. Namun, pelaksanaan eksekusi tidak selalu berjalan mulus karena berbagai hambatan, seperti kesiapan pihak keamanan, koordinasi antar pihak terkait, gangguan eksternal, serta penolakan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, dengan data diperoleh melalui wawancara, observasi langsung, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran jurusita sangat krusial dalam memastikan proses eksekusi berjalan sesuai hukum, meskipun sering menghadapi berbagai tantangan teknis dan non-teknis di lapangan.
Downloads
References
Evelyn Lumentut, “Suatu Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap”, Lex Administratum, Vol, 10, No 2, 2022.
I Wayan Eka Antara, dkk, “Problematika kejurusitaan dalam Menanganai Perkara pada Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bangli”, Jurnal Preferensi Hukum , Vol 5, Issue 2, 2024, hlm.180
Mouna C. C Kaligis, “Tanggung Jawab Jurusita/Jurusita Pengganti Dalam Proses Persidangan di Pengadilan”, Vol, 4, No 8, 2016.
Ny. Retnowulan, jurusita, tugas dan tanggung jawabnya, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1999.
Tim Penyusun, Buku Panduan Teknis Panitera Penganti dan jurusita/Jurusita Pengganti, United Nations Development Programs Bekerjasama Dengan Bitread Publishing, Jakarta, 2019.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Republik indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aldi Fetric Shaputra Aldi, Roida Nababan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








