Peran Jurusita Dalam Pelaksanaan Eksekusi Di Pengadilan Negeri Medan

Authors

  • Aldi Fetric Shaputra Ambarita Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Roida Nababan Universitas HKBP Nommensen Medan

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5314

Keywords:

Jurusita, Pelaksanaan Eksekusi

Abstract

Penelitian ini membahas peran jurusita dalam pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri Medan. Jurusita memiliki tugas penting sebagai pelaksana perintah pengadilan, seperti menyampaikan panggilan, pemberitahuan putusan, penyitaan, hingga eksekusi putusan pengadilan. Dalam menjalankan tugasnya, jurusita bertindak sebagai perpanjangan tangan hakim dan Ketua Pengadilan. Namun, pelaksanaan eksekusi tidak selalu berjalan mulus karena berbagai hambatan, seperti kesiapan pihak keamanan, koordinasi antar pihak terkait, gangguan eksternal, serta penolakan terhadap putusan berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris, dengan data diperoleh melalui wawancara, observasi langsung, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran jurusita sangat krusial dalam memastikan proses eksekusi berjalan sesuai hukum, meskipun sering menghadapi berbagai tantangan teknis dan non-teknis di lapangan. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Evelyn Lumentut, “Suatu Tinjauan Terhadap Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap”, Lex Administratum, Vol, 10, No 2, 2022.

I Wayan Eka Antara, dkk, “Problematika kejurusitaan dalam Menanganai Perkara pada Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bangli”, Jurnal Preferensi Hukum , Vol 5, Issue 2, 2024, hlm.180

Mouna C. C Kaligis, “Tanggung Jawab Jurusita/Jurusita Pengganti Dalam Proses Persidangan di Pengadilan”, Vol, 4, No 8, 2016.

Ny. Retnowulan, jurusita, tugas dan tanggung jawabnya, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1999.

Tim Penyusun, Buku Panduan Teknis Panitera Penganti dan jurusita/Jurusita Pengganti, United Nations Development Programs Bekerjasama Dengan Bitread Publishing, Jakarta, 2019.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Republik indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Downloads

Published

2025-01-23

How to Cite

Ambarita, A. F. S. ., & Nababan, R. . (2025). Peran Jurusita Dalam Pelaksanaan Eksekusi Di Pengadilan Negeri Medan. Jurnal Media Informatika, 6(2), 990-994. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5314

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.