
Pelanggaran Penelitian
Komitmen terhadap Integritas Penelitian
Jurnal Media Informatika berkomitmen menjaga integritas, kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses penelitian dan publikasi ilmiah. Kebijakan ini disusun untuk memberikan pedoman dalam mencegah, mengidentifikasi, menyelidiki, dan menangani dugaan pelanggaran penelitian maupun pelanggaran etika publikasi secara adil, proporsional, terdokumentasi, dan bertanggung jawab.
Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan, ketidakberpihakan, hak untuk memberikan penjelasan atau tanggapan, serta evaluasi berdasarkan bukti yang tersedia. Dalam menangani kasus, Jurnal Media Informatika mengacu pada prinsip dan pedoman etika publikasi yang relevan, termasuk prinsip yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).
1. Ruang Lingkup Pelanggaran Penelitian
Pelanggaran penelitian dapat mencakup tindakan yang merusak integritas proses penelitian, pelaporan hasil penelitian, kepengarangan, penggunaan data, maupun proses publikasi ilmiah. Dugaan pelanggaran tidak terbatas pada daftar berikut.
| No. | Jenis Pelanggaran | Uraian |
|---|---|---|
| 1 | Fabrikasi Data | Pembuatan, penciptaan, atau pelaporan data, hasil, observasi, maupun bukti penelitian yang tidak benar atau tidak pernah diperoleh melalui proses penelitian yang sebenarnya. |
| 2 | Falsifikasi Data | Manipulasi, penghilangan, perubahan, atau penyajian data, metode, hasil, gambar, tabel, maupun informasi penelitian sehingga menghasilkan gambaran penelitian yang tidak akurat atau menyesatkan. |
| 3 | Plagiarisme | Penggunaan gagasan, metode, data, gambar, tabel, teks, perangkat lunak, atau karya pihak lain tanpa pengakuan dan sitasi yang memadai. |
| 4 | Duplikasi Publikasi | Pengiriman atau publikasi substansi penelitian yang sama atau secara substansial tumpang tindih pada lebih dari satu jurnal tanpa pengungkapan yang tepat kepada editor. |
| 5 | Manipulasi Kepengarangan | Termasuk pencantuman individu yang tidak memberikan kontribusi yang memenuhi kriteria kepengarangan, penghilangan kontributor yang berhak menjadi penulis, penggunaan kepengarangan tanpa persetujuan, atau perubahan daftar penulis yang tidak sesuai dengan prosedur jurnal. |
| 6 | Manipulasi Sitasi | Penambahan sitasi yang tidak relevan atau tidak diperlukan dengan tujuan meningkatkan jumlah sitasi penulis, editor, reviewer, institusi, jurnal, atau pihak tertentu. |
| 7 | Manipulasi Proses Review | Upaya memengaruhi proses penilaian secara tidak semestinya, termasuk penggunaan identitas palsu, rekomendasi reviewer fiktif, manipulasi komunikasi editorial, atau bentuk lain yang dapat mengganggu independensi proses peer review. |
| 8 | Pelanggaran Persetujuan Etik | Pelaksanaan atau pelaporan penelitian yang melibatkan manusia, hewan, data pribadi, atau objek lain yang memerlukan persetujuan etik tanpa memenuhi persyaratan persetujuan atau izin yang relevan. |
| 9 | Pelanggaran Konflik Kepentingan | Kegagalan untuk mengungkapkan hubungan finansial, profesional, institusional, pribadi, atau kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas penelitian maupun proses publikasi. |
| 10 | Penggunaan AI Secara Tidak Transparan | Penggunaan teknologi kecerdasan buatan secara tidak transparan apabila penggunaan tersebut secara material memengaruhi penyusunan, analisis, pembuatan gambar, pengolahan data, atau isi ilmiah naskah dan tidak diungkapkan sesuai ketentuan jurnal. Teknologi kecerdasan buatan tidak dapat dicantumkan sebagai penulis. |
2. Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh penulis, reviewer, editor, pembaca, institusi, atau pihak lain yang memiliki informasi atau bukti yang relevan. Laporan sebaiknya disampaikan secara tertulis dan disertai informasi yang memadai agar dapat dilakukan evaluasi awal.
Informasi yang Sebaiknya Disertakan
- Identitas atau uraian pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran.
- Judul artikel atau informasi naskah yang relevan.
- Uraian yang jelas mengenai dugaan pelanggaran.
- Bukti, dokumen, tautan, atau informasi pendukung apabila tersedia.
- Informasi lain yang dapat membantu proses evaluasi.
3. Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran
Setiap laporan atau temuan akan dievaluasi berdasarkan tingkat keseriusan, ketersediaan bukti, dan dampaknya terhadap integritas penelitian maupun publikasi. Prosedur penanganan dapat meliputi tahapan berikut:
- Evaluasi Awal. Editor melakukan penilaian awal terhadap informasi dan bukti yang tersedia untuk menentukan apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.
- Pemeriksaan dan Pengumpulan Informasi. Apabila diperlukan, jurnal dapat meminta klarifikasi, dokumen pendukung, data, atau penjelasan tambahan dari pihak yang terkait.
- Hak untuk Memberikan Tanggapan. Pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan penjelasan atau tanggapan terhadap temuan yang disampaikan.
- Evaluasi Independen. Dalam kasus tertentu, editor dapat melibatkan pihak yang kompeten atau institusi terkait apabila diperlukan untuk memperoleh penilaian yang lebih objektif dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Keputusan dan Tindakan. Tindakan yang diambil akan mempertimbangkan bukti, tingkat pelanggaran, dampak terhadap integritas publikasi, serta prinsip proporsionalitas.
- Dokumentasi. Proses dan keputusan penting akan didokumentasikan secara memadai untuk menjaga akuntabilitas editorial.
4. Kerahasiaan dan Perlindungan Proses
Informasi mengenai dugaan pelanggaran akan ditangani secara hati-hati dan hanya dibagikan kepada pihak yang memiliki kebutuhan yang sah untuk mengetahui informasi tersebut dalam rangka evaluasi dan penanganan kasus. Identitas pelapor dapat diperlakukan secara rahasia sejauh memungkinkan, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan yang adil dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan.
5. Tindakan dan Sanksi
Apabila setelah evaluasi ditemukan pelanggaran atau kesalahan yang memerlukan tindakan, Jurnal Media Informatika dapat menerapkan satu atau lebih tindakan sesuai dengan tingkat dan karakteristik kasus.
| Tindakan | Kondisi atau Tujuan |
|---|---|
| Permintaan Klarifikasi atau Revisi | Digunakan apabila masalah dapat dijelaskan atau diperbaiki tanpa mengubah secara mendasar validitas artikel. |
| Penolakan Naskah | Dapat dilakukan apabila pelanggaran ditemukan selama proses evaluasi dan tingkat permasalahan tidak memungkinkan naskah diproses lebih lanjut. |
| Koreksi atau Pembaruan Artikel | Diterapkan apabila terdapat kesalahan atau informasi yang perlu diperbaiki demi menjaga keakuratan rekam ilmiah. |
| Expression of Concern | Dapat digunakan apabila terdapat kekhawatiran serius terhadap integritas suatu artikel, tetapi investigasi belum menghasilkan kesimpulan yang memadai atau masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. |
| Retraksi Artikel | Dapat dilakukan apabila artikel terbukti mengandung pelanggaran serius atau kesalahan yang secara signifikan memengaruhi keandalan dan integritas rekam ilmiah. |
| Pemberitahuan kepada Institusi atau Pihak Berwenang | Dalam kasus tertentu dan apabila diperlukan, jurnal dapat menghubungi institusi afiliasi atau pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. |
6. Keberatan dan Permintaan Peninjauan Kembali
Pihak yang terdampak oleh keputusan editorial terkait dugaan pelanggaran dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali dengan menyampaikan alasan dan bukti tambahan yang relevan. Permintaan tersebut akan dievaluasi oleh pihak editorial yang tidak memiliki konflik kepentingan terhadap kasus yang sedang ditangani sejauh memungkinkan.
7. Peran dan Tanggung Jawab
- Penulis bertanggung jawab atas keaslian, keakuratan, integritas, dan kepatuhan etika penelitian serta memberikan klarifikasi apabila terdapat pertanyaan terhadap karya yang dikirimkan atau diterbitkan.
- Editor bertanggung jawab mengelola laporan dan dugaan pelanggaran secara objektif, menjaga kerahasiaan yang sesuai, menghindari konflik kepentingan, dan mengambil keputusan berdasarkan bukti.
- Reviewer berkewajiban melaporkan kepada editor apabila menemukan indikasi pelanggaran integritas penelitian atau etika publikasi selama proses penilaian.
- Penerbit mendukung independensi editorial dan membantu memastikan bahwa dugaan pelanggaran ditangani melalui proses yang adil, transparan, dan sesuai dengan kebijakan jurnal.
Pemberitahuan Penting
Dugaan pelanggaran tidak secara otomatis berarti bahwa pelanggaran telah terbukti. Setiap kasus akan dievaluasi berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia serta diberikan kesempatan yang wajar kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan. Tindakan yang diambil bertujuan untuk melindungi integritas rekam ilmiah, menjaga kepercayaan terhadap proses publikasi, dan memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara adil dan proporsional.
Jurnal Media Informatika
Kebijakan ini mendukung integritas penelitian, etika publikasi, transparansi proses editorial, dan perlindungan terhadap rekam ilmiah.







