KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN DAN PENGENDALIAN MASSA TERHADAP PENGGUNAAN GAS AIR MATA PADA PERISTIWA KAJURUHAN

Authors

  • Jodi Parawansa Universitas Jambi
  • Hartati Hartati Universitas Jambi
  • Ridham Priskap Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v7i1.5452

Keywords:

Kewenangan, Tanggungjawab, Keamanan

Abstract

Pertandingan sepakbola di Indonesia memiliki potensi kerusuhan yang tinggi, seperti tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 129 korban jiwa dan ratusan luka-luka. Kerusuhan tersebut menyoroti pentingnya pengaturan hukum dan keamanan yang efektif untuk mencegah kejadian serupa. Pengaturan hukum yang berlaku meliputi Lex Sportiva, FIFA Stadium Safety and Security Regulation, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa. Peraturan-peraturan ini harus dipatuhi secara ketat untuk menjaga keselamatan suporter, pemain, dan official. Penggunaan kekuatan oleh Polri harus dilakukan secara proporsional dan humanis, dengan mempertimbangkan hak asasi manusia dan keselamatan masyarakat. Edukasi keselamatan dan kesadaran masyarakat juga penting untuk mencegah kerusuhan, melalui kampanye kesadaran dan pelatihan keselamatan. Selain itu, perlindungan hukum bagi korban dan keluarga mereka harus diperhatikan, termasuk kompensasi dan bantuan psikologis. Kerja sama antara Polri, panitia pelaksana, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah kerusuhan dan menjaga keselamatan. Dalam jangka panjang, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan SOP pengamanan, serta pengembangan sistem pengawasan dan pengamanan yang efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Toho Cholik Mutohir dan Ali Maksum, Sport Development Index : Alaternatif baru Mengukur Kemajuan Pembangunan Bidang Olahraga (Konsep, Metodologi, dan Aplikasi), Indeks, Jakarta, 2007.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet. ke III, Kencana, Jakarta, 2020.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Cet. Ke II, Mandar Maju, Bandung, 2016.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.

_______, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembar Negara Tahun 2002 Nomor 2, TLN Nomor 4168.

Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa.

Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara.

Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Jurnal

Bima Pradiksa dan David Agus Prianto, Persepsi Masyarakat terhadap Sepakbola Indonesia di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Universitas Negeri Surabaya, Vol. 1 No. 3, 2022.

Sucy Delyarahmi dan Abdhy Walid Siagian, “Perlindungan Terhadap Supporter Sepak Bola Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Tragedi Kanjuruhan”, UNES Journal of Swara Justisia, Volume 7, Issue 1, April 2023.

Internet

https://news.detik.com/berita/d 6324274/tragedi-kanjuruhan- kronologi-penyebab-dan-jumlah-korban

https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/14338/

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Jodi Parawansa, Hartati, H., & Priskap, R. . (2025). KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN DAN PENGENDALIAN MASSA TERHADAP PENGGUNAAN GAS AIR MATA PADA PERISTIWA KAJURUHAN. Jurnal Media Informatika, 7(1), 348-353. https://doi.org/10.55338/jumin.v7i1.5452