Laporan Hasil Penelitian Pengembangan Hukum : Implikasi Putusan Mk Nomor 168/Puu-Xii/2023 Terhadap Regulasi Ketenagakerjaan Berdasar Uu Nomor 6 Tahun 2023

Authors

  • Denok Oktawila Universitas Narotama Surabaya
  • Himawan Estu Bagijo Universitas Narotama Surabaya
  • Tanudjaja Tanudjaja Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v6i3.5913

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna upah proporsional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terhadap regulasi ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Putusan MK tersebut menegaskan pentingnya prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam penentuan upah, khususnya dalam konteks hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji implikasi putusan tersebut terhadap kebijakan ketenagakerjaan, termasuk bagaimana prinsip upah proporsional dapat diimplementasikan dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan landasan hukum yang kuat untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan seimbang, serta mendorong perlindungan hak-hak pekerja. Namun, implementasinya memerlukan penyesuaian dan harmonisasi dengan regulasi ketenagakerjaan yang ada, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023, untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan secara menyeluruh. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap prinsip keadilan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Ketenagakerjaan

Mahkamah Konstitusi RI. (2023). "Penjelasan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023".

Suara Hukum. (2023). "Dampak Putusan MK Terhadap Regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia".

Sari, D. (2021). Implikasi Hukum Outsourcing Terhadap Perlindungan Pekerja di Indonesia. Disertasi Doktor Hukum, Universitas Gadjah Mada

International Labour Organization (ILO). (2023). "Fair Wages and Labour Rights: A Global Perspective".

Kompas. (2023). "Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 dan Dampaknya Terhadap Dunia Kerja".

Manulang, S. H. (2019). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2020). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Dessler, Gary. (2020). Human Resource Management. 16th Edition. Pearson Education.

Sari, D. (2021). Implikasi Hukum Outsourcing Terhadap Perlindungan Pekerja di Indonesia. Disertasi Doktor Hukum, Universitas Gadjah Mada.

Bungin, B. (2020). Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). (2023). Laporan Kajian Prinsip Upah Proporsional dalam Reformasi Hukum Ketenagakerjaan.

Downloads

Published

2025-04-20

How to Cite

Oktawila, D. ., Bagijo, H. E. ., & Tanudjaja, T. (2025). Laporan Hasil Penelitian Pengembangan Hukum : Implikasi Putusan Mk Nomor 168/Puu-Xii/2023 Terhadap Regulasi Ketenagakerjaan Berdasar Uu Nomor 6 Tahun 2023. Jurnal Media Informatika, 6(3), 1697-1703. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i3.5913