Laporan Hasil Penelitian Pengembangan Hukum : Implikasi Putusan Mk Nomor 168/Puu-Xii/2023 Terhadap Regulasi Ketenagakerjaan Berdasar Uu Nomor 6 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.55338/jumin.v6i3.5913Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna upah proporsional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terhadap regulasi ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Putusan MK tersebut menegaskan pentingnya prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam penentuan upah, khususnya dalam konteks hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji implikasi putusan tersebut terhadap kebijakan ketenagakerjaan, termasuk bagaimana prinsip upah proporsional dapat diimplementasikan dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan landasan hukum yang kuat untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil dan seimbang, serta mendorong perlindungan hak-hak pekerja. Namun, implementasinya memerlukan penyesuaian dan harmonisasi dengan regulasi ketenagakerjaan yang ada, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023, untuk memastikan efektivitas dan kepatuhan secara menyeluruh. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap prinsip keadilan sosial.
Downloads
References
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Ketenagakerjaan
Mahkamah Konstitusi RI. (2023). "Penjelasan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023".
Suara Hukum. (2023). "Dampak Putusan MK Terhadap Regulasi Ketenagakerjaan di Indonesia".
Sari, D. (2021). Implikasi Hukum Outsourcing Terhadap Perlindungan Pekerja di Indonesia. Disertasi Doktor Hukum, Universitas Gadjah Mada
International Labour Organization (ILO). (2023). "Fair Wages and Labour Rights: A Global Perspective".
Kompas. (2023). "Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 dan Dampaknya Terhadap Dunia Kerja".
Manulang, S. H. (2019). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2020). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Dessler, Gary. (2020). Human Resource Management. 16th Edition. Pearson Education.
Sari, D. (2021). Implikasi Hukum Outsourcing Terhadap Perlindungan Pekerja di Indonesia. Disertasi Doktor Hukum, Universitas Gadjah Mada.
Bungin, B. (2020). Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). (2023). Laporan Kajian Prinsip Upah Proporsional dalam Reformasi Hukum Ketenagakerjaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Denok Oktawila, Himawan Estu Bagijo, Tanudjaja Tanudjaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Most read articles by the same author(s)
- Denok Oktawila, Himawan Estu Bagijo, Tanudjaja Tanudjaja, Kedudukan Lembaga Negara Dalam Makan Bergizi Gratis , Jurnal Media Informatika: Vol. 6 No. 3 (2025): Edisi Mei - Agustus 2025 IN PRESS
- Wisnu Sanjaya, Denok Oktawila, M. Saleh, Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Kontraktual Bumn Melalui Arbitrase , Jurnal Media Informatika: Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Media Informatika
- Wisnu Sanjaya, Denok Oktawila, M. Saleh, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SUAP DALAM PROYEK PEMBANGUNAN MEIKARTA (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pid.Sus- TPK/2020/PN Bdg) , Jurnal Media Informatika: Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Media Informatika
- Jasmine Michella, Tanudjaja Tanudjaja, Implementasi Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Penipuan: Analisis Putusan MA No. 1442K/Pid/2016 , Jurnal Media Informatika: Vol. 6 No. 3 (2025): Edisi Mei - Agustus 2025 IN PRESS