PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SUAP DALAM PROYEK PEMBANGUNAN MEIKARTA (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pid.Sus- TPK/2020/PN Bdg)

Authors

  • Wisnu Sanjaya, Universitas Narotama Surabaya,  Indonesia
  • Denok Oktawila, Universitas Narotama Surabaya,  Indonesia
  • M. Saleh, Universitas Narotama Surabaya,  Indonesia

Abstract

Nowadays, the crime of bribery is not only carried out by individuals, but also by corporations. In this case, the corporation tries to dominate decision making at the level of top state officials by giving bribes or kickbacks. It can be said that these corruption cases involving corporations are just the tip of the iceberg of the culture of bribery in running business in this country. Corporate corruption is a phenomenon that is growing rapidly nowadays. The public wants corruption carried out by corporations not only to ensnare their directors, but also to impose criminal sanctions on the corporation. Through Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes as amended by Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes (UUTPK), which can also be imposed on Limited Liability Companies. This research will look for the criminal liability of company directors linked to corporations as part of the criminal act of bribery in the Meikarta project” (Case Study Decision No. 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg)”, and find out why after this decision out, bringing the project to a standstill.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Djoko Subinarto, “Suap & Pramatisme Korporasi”, http://www.pikiran-rakyat.com/opini/2017/01/12/ suap- pragmatisme-korporasi-390414, diunduh 10 Februari 2023.

Artidjo Alkostar, Kerugian Keuangan Negara dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, Varia Peradilan No. 275 Oktober 2008, hlm 34-35.

Setiyono, Kejahatan Korporasi, Analisis Viktimologis, dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia, (Malang: Averroes Press, 2002), hlm. 13.

I.S. Susanto, Tinjauan Kriminologi Terhadap Perilaku Menyimpang Dalam Kegiatan Ekonomi Masyarakat dan Penanggulangannya, Makalah Seminar Nasional Peranan Hukum Pidana Dalam Menunjang Kebijakan Ekonomi, Semarang, FH-UNDIP, Tanggal 7 Desember 1990, hlm. 19

Ibid. hlm. 75.

Chairul Huda. “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” Menuju “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”. Jakarta: Prenada Media. 2006. Hlm. 99.

Menurut teori identifikasi bahwa, perbuatan atau sikap batin dari pejabat senior korporasi yang memiliki “directing mind” dapat dianggap sebagai sikap korporasi. Hal ini berarti bahwa sikap batin tersebut diidentifikasikan sebagai korporasi, dan dengan demikian korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara langsung, Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm. 21.

Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Grafitipers, 2007), hlm 152.

Ibid., hlm. 153.

Sedikit berbeda dengan pendapat dari Sutan Remy Sjahdeini yang menyatakan bahwa Pasal 20 Ayat

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi menganut ajaran identifikasi (doctrine of identification) dan ajaran agregasi (doctrine of aggregation). Ajaran identifikasi ditunjukan dari frasa ‘apabila tindak pidana tersebut dilakukan orang-orang baik berdasarkan hubungan maupun berdasarkan hubungan lain’, sedangkan ajaran agregasi ditunjukan dari frasa ‘apabila tindak pidana tersebut dilakukan … baik sendiri maupun bersama-sama., Lihat Stan Remy Syahdeni, Op. Cit, hlm 151 -152.

Widyopramono, “Pidana Kejahatan Korporasi”, Suara Merdeka, 22 Juli 2014, http://berita.suaramer- deka.com/kejahatan-korporasi-diidentifikasi-dari-dua-hal/, diakses tanggal 27 Juni 2023.

Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Grafiti Pers, 2007), hlm. 55.

Ibid, hlm. 53.

Mardjono Reksodiputro, Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan, (Jakarta: Pusat Pelay- anan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h. Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, 1994), hlm. 101.

Downloads

Published

2025-06-04

How to Cite

Sanjaya, W., Oktawila, D. ., & Saleh, M. . (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SUAP DALAM PROYEK PEMBANGUNAN MEIKARTA (Studi Kasus Putusan Nomor 8/Pid.Sus- TPK/2020/PN Bdg). Jurnal Media Informatika, 4(2), 1801-1808. Retrieved from https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jumin/article/view/6002