Aliran Realisme Hukum Dalam Filsafat Hukum Islam Dan Barat

Authors

  • Rais Abdurrahman Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Faisar Ananda Arfa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nurasiah Nurasiah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5542

Keywords:

Legal Realism, Islamic Legal Philosophy, Western Legal Philosophy

Abstract

Aliran realisme hukum lahir untuk menjawab kritik terhadap Aliran hukum positif atau positivisme, yaitu salah satu aliran hukum yang memandang perlu adanya pemisahan antara hukum dengan moral. Aliran realisme hukum memisahkan sementara antara das sollen dan das sein agar dapat menemukan hakikat hukum yang sebenarnya. Menariknya, nilai realisme hukum juga dapat ditemukan didalam hukum Islam. Meskipun hukum Islam berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits, tetapi pemahaman hukum Islam didasarkan atas pertimbangan realitas sosial yang berkembang di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai dan menjelaskan bagaimana aliran realisme hukum dalam filsafat hukum Islam dan Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat hukum Islam dan Barat. Penelitian dilakukan dengan cara mengkaji dan menganalisis literatur-literatur yang relevan dengan topik penelitian yang sedang dilakukan, seperti literatur hukum Islam dan teori-teori hukum Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aliran realisme hukum melalui kacamata filsafat hukum Barat memandang hukum bukan hanya berada pada keilmuan hukum saja, tetapi juga meliputi kepribadian manusia dan lainnya. Begitupun dengan realisme hukum dalam pandangan filsafat hukum Islam, bahwa pemahaman hukum Islam didasarkan atas pertimbangan realitas sosial yang berkembang di masyarakat, atau berdasarkan fakta yang terjadi di masyarakat. Salahsatu contoh produk hukum Islam yang mengandung nilai realisme hukum adalah Fatwa

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aburaera, Sukarno, Muhadar, and Maskun. Filsafat Hukum Teori Dan Praktik. Jakarta: KENCANA, 2013.

Ali, Achmad; Wiwie Heryani. Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan. Jakarta: Kencana, 2012.

Bernard, L, Yoan N Simanjuntak, Markus Y Hage, Bernard L Tanya, Yoan N Simanjuntak, and Markus Y Hage. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. Genta Publishing, 2010.

Budiono, Arief, and wafda vivid Izziyana. “Theistic Legal Realism ( Suatu Pilihan Radikal Bagi Pengembangan Hukum ).” Jurnal Theistic Legal Realism VI (2014): 367–83.

Creswell., John W. Qualitative Inquiry and Research Design : Choosing among Five Approaches - 3rd Edition. Экономика Региона, 2017.

Dharma, S. Realisme Hukum. LBH Madani, 2015.

Dwihandaya, G. Realisme Hukum. Bogor: Webmail Universitas Djuanda, 2020.

Muannif, R. “Fatwa Mui Ditinjau Dari Perspektif Teori Positivisme Hukum.” VERITAS Jurnal Program Pascasarjana Ilmu …, 2017.

Najwan, Johni. “Implikasi Aliran Positivisme Terhadap Pemikiran Hukum 1.” Inovatif Jurnal Ilmu Hukum Vol 2, No, no. 1 (2013): 1–16.

Nurjaman, Muhamad Izazi, Anas Bayan Mubarok, Ayi Yunus Rusyana, and Hasan Bisri. “Teori Legal Realism: Konsep Dan Eksistensinya Dalam Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia.” Al Mashalih - Journal of Islamic Law 4, no. 2 (2023). https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i2.210.

P3B, Tim Penyusun Kamus. Kamus Besar Bahasa Indonesia. 4th ed. Jakarta: Balai Pustaka, 1995.

Rahmatullah, Indra. “Filsafat Realisme Hukum; Konsep Dan Aktualisasinya Dalam Hukum Bisnis Di Indonesia.” ADALAH 5, no. 3 (2021). https://doi.org/10.15408/adalah.v5i3.21395.

Sahroni, Oni. Ushul Fikih Muamalah Kaidah-Kaidah Ijtihad Dan Fatwa Dalam Ekonomi Islam. Depok: Rajawali Pers, 2018.

Selviria. “Sistem Pemidanaan Indonesia Ditinjau Dari Pendekatan American Legal Realism Dan Skandinavian Realism.” Simbur Cahaya: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 25 (2) (2018): 189–206.

Sholeh, Asrorun Niam, ed. Konsensus Ulama Fatwa Indonesia (Himpunan Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Tahun 2024). 1st ed. Jakarta: Sekretariat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, 2024.

Supriyadi, Dedi. Sejarah Hukum Islam: Dari Kawasan Jazirah Arab Sampai Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2007.

Yusuf, Anwar Sofiyudin. “AKAR PEMIKIRAN REALISME DALAM HUKUM ISLAM.” Asy-Syari’ah 17, no. 1 (2016). https://doi.org/10.15575/as.v17i1.637.

Zahra, Muhammad Abu. Ushul Al-Fiqh. Mesir: Dâr al-Fikr al-Arabi, 1958.

Downloads

Published

2025-02-13

How to Cite

Siregar, R. A. ., Arfa, F. A. ., & Nurasiah, N. (2025). Aliran Realisme Hukum Dalam Filsafat Hukum Islam Dan Barat. Jurnal Media Informatika, 6(2), 1332-1338. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5542