Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Ciptaan Dari Kreator Konten Yang Dipublikasikan Dengan Tanpa Hak Untuk Tujuan Komersial Dalam Media Sosial Facebook

Authors

  • Suwardi Suwardi Magister Ilmu Hukum, Universitas Narotama
  • Rio Andi Kurniawan Universitas PGRI Adi Buana Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5635

Keywords:

Kreator Konten, Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Media Sosial

Abstract

Perkembangan teknologi dan digitalisasi memberikan peluang besar bagi kreator konten untuk mengekspresikan ide dan karyanya melalui berbagai platform online, termasuk Facebook. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan permasalahan terkait perlindungan hukum terhadap hak cipta, terutama ketika karya kreator digunakan tanpa izin untuk tujuan komersial oleh pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hasil ciptaan kreator konten yang dipublikasikan tanpa izin di media sosial Facebook, serta mengidentifikasi tantangan dalam penegakan hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur hak moral dan hak ekonomi bagi pencipta sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kasus penggunaan ciptaan tanpa izin yang sulit ditindak secara hukum karena minimnya bukti digital dan kompleksitas proses hukum.Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap hak cipta kreator konten memerlukan penguatan mekanisme penegakan hukum, peningkatan kesadaran hukum bagi kreator, serta kerja sama antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Faldi Albar, Rohaini, Diane Eka Rusmawati, 2018, “Perlindungan Hukum Penggunaan Musik Sebagai Latar Dalam Youtube Menurut Undang-Undang Hak Cipta”, Pactum Law Jurnal ISSN: 2615-783 Vol 1 No. 04, 2018, hlm 332

Djumhana Muhammad dan R. Djubaedillah,2003, Hak Milik Intelektual: Sejarah Teori dan Prateknya di Indonesia Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hartini, Rahayu, Hukum Komersial, UMM Press, Malang. 2018.

Kumparan. (2023). Cara Mengatasi Copyright di Facebook Lewat Dewan Pengawas. Kumparan.com. Diakses dari https://kumparan.com/how-to-tekno/cara-mengatasi-copyright-di-facebook-lewat-dewan-pengawas-21DWsAhBFOe

Mankiw, N. G. (2020). Principles of Economics (9th ed.). Cengage Learning.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cetakan Ke-3 (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007).

P. Joko Subagyo, Metode Penelitian dalam Teori dan Praktik (Jakarta: Rineka Cipta, 1991).

Muhammad Syaifuddin dan Sri Handayani, 2017, Hukum Perlindungan Rekayasa Genetika Relasi Moral, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Varietas Tanaman dan Paten di Indonesia, Malang : Setara Press, hlm 111

Syahril, M. A. F. (2023). Cyber Crime in terms of the Human Rights Perspective. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 10(5), 119- 130.

Downloads

Published

2025-02-18

How to Cite

Suwardi, S., & Kurniawan, R. A. . (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Ciptaan Dari Kreator Konten Yang Dipublikasikan Dengan Tanpa Hak Untuk Tujuan Komersial Dalam Media Sosial Facebook. Jurnal Media Informatika, 6(2), 1461-1467. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5635