Urgensi Beban Pembuktian Terbalik Atas Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Pada Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.55338/jumin.v6i3.6515Keywords:
Pembuktian terbalik, Jaksa Penuntut Umum, korupsi, perlindungan hukum, extraordinary crimeAbstract
Tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime membutuhkan strategi hukum yang luar biasa, salah satunya melalui mekanisme pembuktian terbalik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ruang lingkup kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam penerapan pembuktian terbalik serta mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap terdakwa tetap dijamin dalam proses peradilan pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pembuktian terbalik hanya berlaku untuk aspek pembuktian asal-usul kekayaan terdakwa yang tidak wajar, tanpa menggugurkan kewajiban Jaksa untuk membuktikan unsur delik pokok dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Perlindungan hukum terdakwa dijamin melalui prinsip fair trial, proporsionalitas, serta hak atas pembelaan yang seimbang. Simpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan regulasi dan pedoman teknis agar mekanisme pembuktian terbalik dapat diterapkan secara adil, terukur, dan tidak melanggar hak konstitusional terdakwa.
Downloads
References
J. Ahmad, A. Nilwana, and H. Hamid, “Digitalization era: website based egovernment,” IOP Conf. Ser.: Earth Environ. Sci, vol. 717, no. 1, p. 012047, Mar. 2021.
I. G. P. K. Juliharta, I. P. C. Taruna, and T. Tiawan, “Evaluasi Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kota XYZ,” J. Teknol. Inform. Komputer, vol. 9, no. 2, Jan. 2023.
D. D. Maharani and D. G. Manar, “Penerapan E‐Planning sebagai bentuk Sistem Perencanaan Daerah Berbasis Teknologi di Kabupaten Demak,” J. Politic Government Stud, vol. 9, no. 3, 2020.
B. P. O. Makanan, “Data Tahun 2021 bahan Berbahaya Pada Panganan Jajanan Anak Sekolah.” Samarinda, 2021.
F. A. Sianturi and A. S. Sitio, “Efektivitas Sistem E-Recruitment dalam Seleksi Guru (Studi Kasus SMA Katolik 1 Kabanjahe),” Jurnal Media Informatika, vol. 5, no. 2, pp. 232–237, 2024.
F. A. Sianturi et al., “Implementation of the modified nearest neighbor (M-KNN) algorithm for book classification,” in AIP Conference Proceedings, AIP Publishing, 2023.
A. S. Zega and F. A. Sianturi, “Pemanfaatan Big Data Dalam Sistem Pendukung Keputusan Bisnis,” Jurnal Kolaborasi Sains dan Ilmu Terapan, vol. 3, no. 2, pp. 35–44, 2025.
M. Jannah and A. A. Nababan, “Penenerimaan dan Seleksi Mahasiswa Baru Berbasis Computer Based Test (CBT) pada STMIK Pelita Nusantara,” Jurnal Ilmu Komputer dan Sistem Informasi (JIKOMSI), vol. 4, no. 2, pp. 66–74, 2021.
E. A. Novitasari, Sishadiyati, and W. P. Primandhana, “Pemanfaatan Platform Instagram dalam Strategi Pemasaran UMKM Di Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo,” Jurnal Pengabdian Kepada Masyaraka Pelita Nusantara, vol. 3, no. 1, pp. 7–14, 2024.
Zakiah and I. Daiyah, “Penguatan Dan Pemberdayaan Masyarakat (Keluarga) Dalam Mengatasi Masalah Stunting Pada Balita,” Jurnal Pengabdian Kepada Masyaraka Pelita Nusantara, vol. 2, no. 2, pp. 39–44, 2024.
K. Dhenggo Fransiska and Wahyuningsih, “Pengaruh Bahasa Daerah Terhadap Pembelajara Bahasa Indonesia Peserta Didik 3b SDN Gembira,” Jurnal Pengabdian Kepada Masyaraka Pelita Nusantara, vol. 1, no. 1, pp. 23–25, 2022.
E. Purnamasar, E. R. Dewi, L. N. Br Sinuhaji, and A. Sembiring, “Promosi Kesehatan dan Pelaksanaan Pemberian Imunisasi BCG Pada Bayi 0-2 Bulan Diklinik Deby Cyntia Yun,” Jurnal Pengabdian Kepada Masyaraka Pelita Nusantara, vol. 2, no. 1, pp. 22–27, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Krisdiyansari Kuncoro Retno, Nynda Fatmawati Octarina, Najwa Septianingsih Manan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Krisdiyansari Kuncoro Retno,
Universitas Narotama Surabaya,
Indonesia 








