Analisis Penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Untuk Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Aceh Besar (Studi Kasus pada Kantor BPKD Aceh Besar Tahun 2019-2023)

Authors

  • Syarifah Ramayanda Syarifah Ramayanda, Universitas Muhammadiyah Aceh,  Indonesia
  • Mulyadi AR, Universitas Muhammadiyah Aceh,  Indonesia
  • Surya Fatma, Universitas Muhammadiyah ,  Indonesia

Keywords:

Pajak, Mineral Bukan Logam, Penerimaan Daerah

Abstract

Pajak daerah merupakan sumber pendapatan penting bagi pembangunan daerah, salah satunya melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang diterapkan oleh BPKD Kabupaten Aceh Besar serta kendala dalam penerimaan pajak Minerba dari tahun 2019-2023. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan unit analisis Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid, Kasi, dan staf BPKD. Data diperoleh melalui teknik kepustakaan dan wawancara, kemudian dianalisis dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang diterapkan meliputi pendataan ulang, pemetaan potensi pajak, dan penerapan SIPD digital, yang berhasil meningkatkan penerimaan pajak daerah sebesar 20%-30% per tahun. Namun, kendala yang dihadapi meliputi minimnya akurasi data, kurangnya kesadaran wajib pajak, dan koordinasi antarinstansi yang belum efektif. Strategi peningkatan penerimaan pajak Minerba berdasarkan analisis SWOT mencakup penguatan kapasitas SDM, pengembangan program pelatihan, revisi regulasi, dan optimalisasi teknologi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aryani, F., & Supra, D. (2021). Efektivitas dan Efisiensi Pemungutan Serta Kontribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Terhadap Pajak Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Ilmiah Akuntansi Rahmaniyah, 4(1), 74. https://doi.org/10.51877/jiar.v4i1.161

Andi (2013). Perpajakan Esensi Dan Aplikasi.Yogyakarta: CV Andi Offset.

Ashar, Syam, (2023), Personal interview, Strategi Peningkatan Pajak Daerah, Kantor BPKD Aceh Besar

Baok, R. T. L., Sasongko, T., & Rifa’i, M. (2020). Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Di Kota Batu. Reformasi, 10(1), 81–89. https://doi.org/10.33366/rfr.v10i1.1856

Bungin, Burhan. (2019). Penelitian Kuantitatif: Komunikasi, Ekonomi,. Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Prenada Media.

David, F. R. (2011). Manajemen Strategis: Konsep dan Kasus (Edisi ke-13, Terj.). Jakarta: Salemba Empat.

Engkus, Islami, D. N., & Putra, R. A. K. (2023). Strategi Penerimaan Pajak hotel Sebagai Pendapatan Asli Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 10(1).

Fajrul, D., & Afifah, N. (2022). Efektivitas penerimaan pajak Mineral bukan logam dan batuan. Income Journal, 1(3).

Fikri, A. S., Putri, I. J., Islam, U., Sulthan, N., & Saifuddin, T. (2024). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi dan Bisnis, 3(2).

Hutagaol, J. (2007). Perpajakan Isu-Isu Kontemporer. Jakarta: Graha Ilmu

Mardiasmo. (2016). Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Mathis, R. L., & Jackson, J. H. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia (Edisi ke-15, Terj.). Jakarta: Salemba Empat.

Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. PemerintahPusat,Jakarta. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022

Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Pemerintah Pusat, Jakarta. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38624/uu-no-16-tahun-2009

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Prasetya, F. A., Rajindra., & Sirajudin. (2018). Analisis Penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Donggala. Jurnal Kalaborasi Sains. 1 (1). https://doi.org/10.56338/jks.v1i1.458

Rangkuti, F. (2019). Teknik Membedah Kasus Bisnis: Analisis SWOT. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Safan, L., Morasa, J., Pinatik, S. (2021). Analisis Potensi dan Efektifitas Penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Jurnal EMBA,Vol . 9 No 2 April 2021, 9(2).

Sihombing, S & Sibagariang, A. (2020) Perpajakan Teori dan Aplikasi. Bandung: Widina Persada.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syahputra,andria (2023), Personal interview, Strategi Peningkatan Pajak Daerah, Kantor BPKD Aceh Besar

Thian, A. (2021). Dasar Dasar perpajakan (T. A. Prabawati (ed.). Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Turang, R. V., Saerang, D. P., & Wokas, H. R. (2021). Analisis Efektivitas dan Kontribusinya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Bagi Penerimaan Pajak Daerah di Kota Tomohon. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 9(3).

Wijaya, I. M. A. (2023). Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Melalui Pembentukan Satuan Tugas Pajak Daerah Oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Takalar. Jurnal Pallangga Praja (JPP), 5(2). https://doi.org/10.61076/jpp.v5i2.3876

Wulandari, D., Srihastuti, E., & Agustin, B.H. (2023). Efektivitas dan Kontribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Terhadap Pajak Daerah di Kabupaten Tulungagagung. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Nias Selatan, 6(1), https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/jim/article/download/808/748

Wheelen, T. L., & Hunger, J. D. (2012). Manajemen Strategis dan Kebijakan Bisnis: Menuju Keberlanjutan Global (Edisi ke-13, Terj.). Jakarta: Salemba Empat.

Yuliyanti, Novita & Uzaimi, Achmad & Eka Ratih, Asri (2023) Pengaruh Pendapatan Pajak Penerangan Jalan Dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Terhadap Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Lingga Tahun 2018-2021. S1 Thesis, Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Zuraida, I. (2013). Teknik Penyusunan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-03-06

How to Cite

Syarifah Ramayanda, S. R., AR, M. ., & Fatma, S. . (2026). Analisis Penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Untuk Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Aceh Besar (Studi Kasus pada Kantor BPKD Aceh Besar Tahun 2019-2023). Jurnal Media Informatika, 7(1), 527–545. Retrieved from https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jumin/article/view/7793