Penerapan Pembinaan Narapidana Oleh Lembaga Permasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5344Keywords:
Pembinaan, Narapidana, Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaAbstract
Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dapat mendukung pertumbuhan narapidana di penjara/lapas sehingga mereka dapat menjadi individu yang utuh, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan menghindari perilaku kriminal di masa depan. Akibatnya, narapidana diharapkan dapat diintegrasikan kembali ke dalam masyarakat, berkontribusi aktif pada pembangunan, dan menjalani kehidupan yang taat hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertumbuhan narapidana yang dicapai melalui pengembangan kepribadian dan kemandiriannya, meliputi pengembangan kesadaran beragama, bangsa dan negara, kapasitas intelektual, kesadaran hukum, reintegrasi yang sehat ke dalam masyarakat, serta kesehatan jasmani dan rohani. Program kegiatan pengabdian kerja menawarkan Pola Pengembangan Kemandirian melalui pemberian keterampilan kerja berdasarkan kelompok dan bakat yang teridentifikasi.
Downloads
References
Adi Sujatno, 2004, Sistem Pemasyarakatan Indonesia/Membangun Manusia Mandiri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta.
Andi Hamzah. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta, Pradnya Paramita.
Bambang Poernomo, 1992, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia, Yogyakarta.
Bambang Waluyo, 2002, Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Garfika, Jakarta.
C.I.Harsono HS, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta.
Doris Rahmat, 2018. Pembinaan Narapidana Dengan Sistem Pemasyarakatan Pranata,Hukum Jurnal Ilmu Hukum.
Alam Abdulrahman,2021. Implementasi Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 17 Tentang Revitalisasi Pembinaan Narapidana Oleh Kalapas Pada Lapas Medium Security Dalam Meningkatkan Kompetensi Dan Kemampuan Diri Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Iia Bandung, Jurnal JISIPOL
Fauzan,2020.Pelaksanaan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Sebagai Penerapan Undang-Undang Pemasyarakatan, Jurnal Ilmiah Indonesia
Djisman Samosir, 1992, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung.
Nurul afni,2024. Penerapan Penegakan Kedisiplinan Narapidana Sebagai Upaya Pencegahan Konflik Antar Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas Ii B Sigli, Meusapat:Jurnal Ilmu Hukum
Ardyan Gilang Ramadhan,2021.Efektivitas Program Pembinaan Kemandirian Pada Lembaga Pemasyarakatan,Jurnal ilmiah kebijakan Hukum
https//id.m.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pemasyarakatan Diakses pada tanggal 25 Oktobe r 2023.
Ismail Rumadan, Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan, Jurnal Hukum Dan Peradilan, Volume 2 Nomor 2 Juli 2013.
Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No.M.02.PK.04.10 tanggal 10 April 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan.
Kemenkumham,“Sejarah kemenkumham”, tersedia di: httpasal://www.kemenkumham.go.id/attachments/article/1402/sejarah- kemenkumham.pdf., diakses tanggal 26 Oktober 2023
Romli Atmasasmita, 1982, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung.
Tim Peneliti BPHN dan Fisip UI, 1988, Aspek-aspek yang mempengaruhi Penerimaan Bekas
Narapidana dalam Masyarakat. Laporan Penelitian, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rahel Hutauruk Rahel

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Most read articles by the same author(s)
- Marsel Agustino Saragih Marsel, Janpatar Simamora, Peranan Kejaksaan Terhadap Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur , Jurnal Media Informatika: Vol. 6 No. 2 (2025): Jurnal Media Informatika Edisi Januari - April 2025
- Viona Pratiwi Sitorus viona, Janpatar Simamora, Peran Notaris Penerima Protokol Dalam Kelanjutan Praktik Kenotariatan: Pengelolaan Protokol Notaris Yang Meninggal Dunia , Jurnal Media Informatika: Vol. 6 No. 2 (2025): Jurnal Media Informatika Edisi Januari - April 2025
- Selvia Natalia Berutu, Janpatar Simamora, Peran Penting Jaksa Penuntut Umum Menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi di Kejaksaan Negeri Binjai) , Jurnal Media Informatika: Vol. 6 No. 2 (2025): Jurnal Media Informatika Edisi Januari - April 2025
- Canryfay Lumban Gaol, Janpatar Simamora, Peran Penyuluhan Hukum Dalam Membangun Budaya Hukum Di Masyarakat Desa: Tinjauan Terhadap Program Desa Sadar Hukum Di Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara , Jurnal Media Informatika: Vol. 6 No. 2 (2025): Jurnal Media Informatika Edisi Januari - April 2025
- Elsita Lumban Gaol Elsita, Janpatar Simamora, Tinjauan Yuridis Strategi Nasional Bisnis Dan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Peraturan Presiden No 60 Tahun , Jurnal Media Informatika: Vol. 6 No. 2 (2025): Jurnal Media Informatika Edisi Januari - April 2025
- Riris Simatupang, Janpatar Simamora, Efektivitas Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara , Jurnal Media Informatika: Vol. 6 No. 2 (2025): Jurnal Media Informatika Edisi Januari - April 2025