Penerapan Pembinaan Narapidana Oleh Lembaga Permasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara

Authors

  • Rahel Hutauruk Universitas HKBP Nommensen Medan
  • Janpatar Simamora Universitas HKBP Nommensen Medan

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5344

Keywords:

Pembinaan, Narapidana, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dapat mendukung pertumbuhan narapidana di penjara/lapas sehingga mereka dapat menjadi individu yang utuh, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan menghindari perilaku kriminal di masa depan. Akibatnya, narapidana diharapkan dapat diintegrasikan kembali ke dalam masyarakat, berkontribusi aktif pada pembangunan, dan menjalani kehidupan yang taat hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertumbuhan narapidana yang dicapai melalui pengembangan kepribadian dan kemandiriannya, meliputi pengembangan kesadaran beragama, bangsa dan negara, kapasitas intelektual, kesadaran hukum, reintegrasi yang sehat ke dalam masyarakat, serta kesehatan jasmani dan rohani. Program kegiatan pengabdian kerja menawarkan Pola Pengembangan Kemandirian melalui pemberian keterampilan kerja berdasarkan kelompok dan bakat yang teridentifikasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adi Sujatno, 2004, Sistem Pemasyarakatan Indonesia/Membangun Manusia Mandiri, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Jakarta.

Andi Hamzah. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta, Pradnya Paramita.

Bambang Poernomo, 1992, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia, Yogyakarta.

Bambang Waluyo, 2002, Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Garfika, Jakarta.

C.I.Harsono HS, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta.

Doris Rahmat, 2018. Pembinaan Narapidana Dengan Sistem Pemasyarakatan Pranata,Hukum Jurnal Ilmu Hukum.

Alam Abdulrahman,2021. Implementasi Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 17 Tentang Revitalisasi Pembinaan Narapidana Oleh Kalapas Pada Lapas Medium Security Dalam Meningkatkan Kompetensi Dan Kemampuan Diri Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Iia Bandung, Jurnal JISIPOL

Fauzan,2020.Pelaksanaan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Sebagai Penerapan Undang-Undang Pemasyarakatan, Jurnal Ilmiah Indonesia

Djisman Samosir, 1992, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung.

Nurul afni,2024. Penerapan Penegakan Kedisiplinan Narapidana Sebagai Upaya Pencegahan Konflik Antar Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas Ii B Sigli, Meusapat:Jurnal Ilmu Hukum

Ardyan Gilang Ramadhan,2021.Efektivitas Program Pembinaan Kemandirian Pada Lembaga Pemasyarakatan,Jurnal ilmiah kebijakan Hukum

https//id.m.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pemasyarakatan Diakses pada tanggal 25 Oktobe r 2023.

Ismail Rumadan, Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan, Jurnal Hukum Dan Peradilan, Volume 2 Nomor 2 Juli 2013.

Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No.M.02.PK.04.10 tanggal 10 April 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan.

Kemenkumham,“Sejarah kemenkumham”, tersedia di: httpasal://www.kemenkumham.go.id/attachments/article/1402/sejarah- kemenkumham.pdf., diakses tanggal 26 Oktober 2023

Romli Atmasasmita, 1982, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung.

Tim Peneliti BPHN dan Fisip UI, 1988, Aspek-aspek yang mempengaruhi Penerimaan Bekas

Narapidana dalam Masyarakat. Laporan Penelitian, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Downloads

Published

2025-01-29

How to Cite

Hutauruk, R., & Simamora, J. (2025). Penerapan Pembinaan Narapidana Oleh Lembaga Permasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara. Jurnal Media Informatika, 6(2), 1030-1037. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5344

Most read articles by the same author(s)