Analisis Hukum Islam terhadap Penggunaan Dana Masjid untuk Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Jambi

Analisis Hukum Islam terhadap Penggunaan Dana Masjid untuk Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Jambi

Authors

  • Author Icon
    Ali Sadeli Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
  • Author Icon
    Achmad Fadlan Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v7i4.9081

Keywords:

Dana Masjid , Covid-19 , Hukum Islam , Maslahah Mursalah, Kota Jambi

Abstract

Abstrak−Penelitian ini bertujuan menganalisis penggunaan dana masjid untuk kepentingan protokol Covid-19 di Kota Jambi dalam perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pengurus masjid, tokoh agama, akademisi, serta masyarakat Kota Jambi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan dana masjid untuk kebutuhan protokol kesehatan seperti penyediaan masker, hand sanitizer, alat pencuci tangan, dan penyemprotan disinfektan dapat dibenarkan menurut hukum Islam dengan pendekatan maslahah mursalah. Penggunaan dana tersebut dipandang sebagai bentuk perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan kemaslahatan umum selama tidak bertentangan dengan tujuan utama pengelolaan dana masjid. Kebijakan Pemerintah Kota Jambi melalui Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020 menjadi dasar administratif dalam pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan masjid. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengalihan dana masjid untuk kepentingan protokol Covid-19 diperbolehkan sepanjang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan umat secara luas

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Arif, M. Nur Rianto. 2020. “Peran Zakat dan Wakaf dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat Pandemi COVID-19.” Jurnal Bimas Islam, Vol. 13, No. 2.

Al-Syatibi, Abu Ishaq. 2004. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Zuhaili, Wahbah. 1997. Nazariyyat al-Dharurah al-Syar'iyyah. Damaskus: Dar al-Fikr.

Anshori, Abdul Ghofur. 2019. Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Khoirunnisa, R., dan S. A. Suryaningsih. 2023. “Pendayagunaan Wakaf di Wakaf Mandiri pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Maqashid Al-Syariah.” Ecopreneur: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam.

Kholis, Nur. 2020. “Akuntabilitas Pengelolaan Dana Masjid dalam Perspektif Syariah.” Al-Muzara'ah, Vol. 8, No. 1.

Miftakhuddin, M., K. T. Lestari, A. Aniroh, dan H. H. Adinugraha. 2021. “Pendayagunaan Wakaf di Tengah Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah.” Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, Vol. 10, No. 1, hlm. 76–90.

Nurlaili. 2021. “Pemanfaatan Waqf Uang di Masa Pandemic Covid-19 dalam Perspektif Maqasid Syariah.” Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, Vol. 4, No. 1.

Pemerintah Kota Jambi. 2020. Peraturan Wali Kota Jambi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Jambi.

Sarwat, Ahmad. 2020. Fiqih Wabah: Panduan Ibadah di Masa Pandemi. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.

Downloads

Published

2026-07-22

How to Cite

Sadeli, A. ., & Fadlan, A. . (2026). Analisis Hukum Islam terhadap Penggunaan Dana Masjid untuk Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Jambi: Analisis Hukum Islam terhadap Penggunaan Dana Masjid untuk Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Jambi. Jurnal Media Informatika, 7(4), 1020–1023. https://doi.org/10.55338/jumin.v7i4.9081