Makna Kreot Naitelunen (Sarung Tiga Lirang) dalam Tradisi Perkawinan Suku Langawujo di Desa Labalimut Kabupaten Lembata

Authors

  • Author Icon
    Marieta Ofelia Hekur STIPAS Keuskupan Agung Kupang
  • Author Icon
    Gerardus B. Duka STIPAS Keuskupan Agung Kupang
  • Author Icon
    Viktor Doddy Sau Sasi STIPAS Keuskupan Agung Kupang

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v7i4.9278

Keywords:

Kreot Naitelunen, Perkawinan Katolik, Perkawinan Adat, Suku Langawujo, Inkulturasi

Abstract

Perkawinan pada masyarakat Suku Langawujo berada di persimpangan bernilai penting antara hukum adat dan hukum agama. Secara adat, perkawinan disahkan melalui ritus materi kreot naitelunen atau Sarung Tiga Lirang. Sebagai umat Katolik, mereka juga wajib memenuhi aspek sakramental gereja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses Sarung Tiga Lirang sebagai pengikat perkawinan yang sah, memetakan relevansinya dengan perkawinan Katolik, serta menganalisis nilai-nilai budaya lokal yang sejalan dengan iman Katolik.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan etnografis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam bersama sepuluh informan utama dan dua informan pendukung dari kalangan tetua adat dan tokoh masyarakat. Data yang diperoleh kemudian direduksi untuk menyaring informasi yang relevan dan urgen dalam menjawabi tujuan penelitian. Setelah reduksi, data dianalisis secara tajam melaui kategorisasi tema, lalu ditarik kesimpulan akhir.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan berbasis Sarung Tiga Lirang merupakan proses budaya yang ketat melalui tahapan musyawarah adat, penentuan belis, hingga penyerahan fisik sarung sebagai simbol penghargaan tertinggi atas eksistensi perempuan dan persatuan keluarga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perkawinan adat berbasis kreot naitelunen memiliki keselarasan teologis-antropologis yang fundamental dengan model perkawinan Katolik. Keduanya memiliki konsep dasar yang sama mengenai kesatuan, kesetiaan, kemanunggalan yang harmonis, dan sifat perkawinan yang tidak terceraikan. Nilai-nilai luhur ini berhasil terintegrasi dan terinternalisasi dengan baik dalam kehidupan beriman masyarakat Suku Langawujo melalui pola pendidikan karakter dalam keluarga dan keteladanan sosial di tengah masyarakat umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

D. Alex and Y. Endi, “Kedudukan, Kekuatan dan Makna Perkawinan Seumur Hidup dalam Ajaran Katolik Berdasarkan Kitab Kanonik Kan No. 1141,” J. TAWAK HUNATECH, vol. 3, no. 1, pp. 25–33, 2024.

B. Parhusip and K. W. Situmorang, “Keluarga Sejahtera dalam Gereja Katolik dan Islam: Studi Tentang Tujuan Perkawinan dalam Gereja Katolik dan Islam,” Perspekt. Juenal Agama dan Kebud., vol. 18, no. 1, pp. 87–104, 2023.

S. S. P. Ton, Rapael, and Y. Endi, “Perkawinan Adat Timor Suku Dawan, Buraen dan Hubungannya Dengan Perkawinan Gereja Katolik,” Theos J. Pendidik. Agama dan Teol., vol. 4, no. 6, pp. 196–206, 2024.

J. P. Kamuri and G. M. Toumeluk, “Tinjauan Teologis terhadap Tradisi Kawin Tangkap di Pulau Sumba - Nusa Tenggara Timur,” Dun. J. Teol. dan Pendidik. Kristiani, vol. 6, no. 1, pp. 176–198, 2021, doi: 10.30648/dun.v6i1.493.

F. Nono, “BELIS: SEBUAH TRADISI PERKAWINAN SUKU DAWAN ( Suatu Studi Komparatif atas Hukum Perkawinan Gereja katolik ),” Kerusso J. Teol. Pelayanan, vol. 7, no. 1, pp. 39–50, 2022.

Sugiono, Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta, 2019.

D. A. Nurlita, E. Damayanti, and D. A. A. Putra, “Perkawinan dalam Perspektif Hukum Adat Indonesia: Ragam Sistem, Tradisi, dan Tantangan Modern,” TARUNALAW J. Law Syariah, vol. 3, no. 2, pp. 99–116, 2025.

A. A. Musyafah, “Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam,” CREPIDO, vol. 2, no. 2, pp. 111–122, 2020, doi: 10.14710/crepido.2.2.111-122.

R. Selviana and Z. Hasan, “Nilai Moral dan Spritualitas dalam Tradisi Perkawinan Adat Jawa di Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” KAMPUS Akad. Publ. J. Ilm. Penelit. Mhs., vol. 3, no. 6, pp. 32–40, 2025.

O. S. Mahendra, T. Solehati, and G. G. Ramdhanie, “Hubungan Budaya Dengan Pernikahan Dini,” J. Keperawatan Muhammadiyah, vol. 4, no. 2, pp. 206–215, 2019.

R. Joti and I. G. P. Pranama, “Budaya Kawin Tangkap dalam Perspektif Gender dan Hak Asasi Manusia,” J. Media Akad., vol. 3, no. 9, pp. 02–09, 2025.

E. Sembiring and V. Christina, “Kedudukan Hukum Perkawinan Adat di dalam Sistem Hukum Perkawinan Nasional Menurut UU No. 1 Tahun 1974,” JOLSIC J. law Soc. Islam. Civiliz., vol. 02, no. 02, pp. 72–94, 2024.

W. Aini, S. A. Hustrida, S. Noviyanti, and F. Chan, “Analisis Budaya Dalam Tradisi Perkawinan di Adat Minangkabau,” Innov. J. Soc. Sci. …, vol. 4, no. 3, pp. 2844–2851, 2024.

M. Fidlilal et al., “Analisis Hukum Perkawinan Adat Masyarakat Desa Pulau Buaya Alor dalam Sistem Kekerabatan Adat ditinjau dari Perspektif Hukum Islam,” Fed. J. Kaji. Huk. dan Ilmu Komun., vol. 2, no. 1, pp. 29–47, 2025.

R. Wagianto, “Sociological Study of Islamic Law on the Phenomenon of the Gredoan Tradition in the Osing Banyuwangi Community,” Sultan Jurisprud., vol. 4, no. 1, pp. 25–40, 2024.

M. Eminyan, Teologi Keluarga. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2001.

A. Mbukut, “Perkawinan adat Wangkung Rahong dalam Perspektif Perkawinan Gereja Katolik (Perbandingan Pandangan, Tujuan dan Sifat Perkawinan),” J. Jump., vol. 11, no. 2, pp. 22–46, 2023.

P. Kila, Gereja Rumah Tangga: Basis Gereja Universal, 1st ed. Jakarta: Obor, 2005.

M. R. Kristeno, Y. Wilson, and B. L. Meo, “Perkawinan Katolik sebagai Sakramen: Kajian Hukum Gereja dalam Konteks Pluralisme Agama di Barito Timur,” J. Pastor. Kateketik, vol. 2, no. 2, pp. 48–60, 2025.

T. U. K. Uer, “Perkawinan Katolik Sebagai Jalan Menuju Kesucian,” Atma Reksa J. Pastor. dan Kateketik, vol. 4, no. 1, p. 38, 2019, doi: 10.53949/ar.v4i1.70.

M. D. Alnija, S. Jewarut, F. K. Lektawan, F. Heryman, and S. Gadur, “Analisis Efektivitas Pastoral Hukum Perkawinan Gereja Katolik terhadap Prosesi Nikah Adat Suku Dayak Banyadu Kalimantan Barat,” J. Ilm. Relig. Entity Humanit., vol. 7, no. 2, pp. 564–572, 2025, doi: 10.37364/jireh.v7i2.307.

T. A. Silab, D. A. Seran, Y. A. Lupa, E. Leonardus, H. Enggong, and M. P. Teku, “Dinamika Kehidupan Perkawinan di Ponu: Tantangan Adat, Ekonomi, dan Iman Pendahuluan Metode dan Strategi,” DIMAS J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 2, no. 5, pp. 282–289, 2024, doi: 10.57101/dimasjurnal.

F. O. Sunggu, A. Giawa, and Y. Endi, “Pandangan Gereja Katolik Perkawinan Suku Nias terhadap Böwö dalam Tradisi,” Gaudium Vestrum J. Kateketik Pastor., vol. 7, no. 2, p. 2023, 2023.

Downloads

Published

2026-07-27 — Updated on 2026-07-27

Versions

How to Cite

Hekur, M. O. ., Duka, G. B. ., & Sasi, V. D. S. . (2026). Makna Kreot Naitelunen (Sarung Tiga Lirang) dalam Tradisi Perkawinan Suku Langawujo di Desa Labalimut Kabupaten Lembata. Jurnal Media Informatika, 7(4), 1066–1071. https://doi.org/10.55338/jumin.v7i4.9278